Mery Kolimon, Agamawan Feminis Yang Diprotes Karena Menolak UU Cipta Kerja

 

Mery Kolimon adalah salah satu pemuka agama yang dengan lantang menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Keberpihakannya terhadap buruh membuat ia banyak menerima protes di media sosial. 

Honing Alvianto Bana- Konde.co

Mery Kolimon adalah seorang perempuan pendeta dan seorang aktivis. Ia disebut sebagai penginjil feminis karena keberpihakannya pada kelompok minoritas. Mery pernah dianugerahi penghargaan internasional Sylvia Michel Prize karena keberpihakannya pada isu 65 dalam menolak kekerasan dan diskriminasi

Di Nusa Tenggara Timur, Mery banyak membantu perempuan korban kekerasan, dan kini ia kembali menunjukkan keberpihakannya pada buruh yang melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja. 

Mery Kolomon menuliskan di media sosial:

“Gereja berpihak pada kelompok-kelompok marjinal di dalam masyarakat. Buruh, petani miskin, masyarakat adat, masyarakat miskin kota menjadi terancam ketika kualitas hidupnya oleh karena UU yang tak berpihak pada mereka. Gereja berdiri bersama berbagai elemen masyarakat lain untuk memperjuangkan keadilan sosial.”

Bagaimana seharusnya kelompok agama memandang UU Cipta Kerja? Tulisan ini dipicu oleh tulisan-tulisan yang muncul di media sosial beberapa hari ini. Hal ini berkaitan dengan beberapa komentar di Facebook Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) yang menghujat Mery Kolimon yang menolak UU Omnibus Law.

Dalam komentar-komentar tersebut, banyak orang menghujat dan meminta Mery selaku ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) untuk netral dan tidak boleh membawa gereja dalam menolak UU Omnibus Law. 

Lihat saja beberapa komentar yang beredar di media sosial:

“Gereja seharusnya netral, tidak berpihak pada buruh.”

“Gereja jangan dibawa ke arah politis”

“Jangan membawa-bawa nama gereja.”

Tak hanya sekali orang mengatakan bahwa gereja jangan dibawa kearah politis. Dalam beberapa kasus lainnya, komentar seperti ini banyak dilakukan yaitu agar gereja jangan dibawa ke ranah politis.

Sebenarnya apa sih arti politis? Bukankah beragama itu merupakan sesuatu yang politis? Karena ketika memilih untuk beragama, itu merupakan pilihan politis. Maka institusi gereja juga merupakan institusi politis dalam suatu negara. Di dalam rumah tangga tiap hari kita berurusan dengan hal yang politis: siapa yang memutuskan sesuatu di rumah? siapa yang mengerjakan pekerjaan rumah?. Dengan cara apa kita menyelesaikan persoalan di rumah?. Begitu juga ketika kita keluar rumah, bertemu orang, berorganisasi, semuanya politis!

Jadi buat saya, Mama Mery, begitu saya memanggilnya, berada pada posisi yang tepat, pilihan yang tepat pula. 

Gereja tentu tak boleh netral jika dalam UU Cipta Kerja karena gereja justru harus berdiri bersama para buruh dan minoritas untuk mengecam kebijakan yang mengancam keselamatan lingkungan, mengancam ruang hidup warga/ umat, dan mengabaikan prinsip keadilan sosial. 

Mengapa sikap ini perlu disampaikan? Sebab itu merupakan tanggung jawab para rohaniawan/ rohaniawati gereja untuk ikut mewujudkan keadilan, perdamaian dan keutuhan manusia. 

Jadi, penolakan terhadap di sahkannya UU Omnibus Law merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab dari tokoh agama dan sebagai warga negara kepada sesama manusia dan lingkungan hidup.

Keterlibatan Mama Mery dan tokoh agama lainnya terhadap penolakan UU Omnibus Law adalah  bagian dari pilihan politik. Artinya, dengan status dan keterlibatan yang demikian, mendorong seorang tokoh agama dan gereja untuk menyuarakan ketidakadilan yang ada dan terjadi di dalam masyarakat.

Jadi, gereja tidak boleh menjadi penonton saja ketika ada peristiwa yang menggerus kelompok minoritas, tetapi harus menyuarakan ketimpangan yang ada dan terjadi di dalam masyarakat. Apalagi disaat hak orang kecil dipinggirkan di dalam kehidupan bermasyarakat. gereja wajib menyuarakan hak mereka demi keadilan

Salah satu contohnya adalah keterlibatan gereja dan beberapa tokoh agama dalam membantu masyarakat adat Besipae saat terjadi penggusuran pada beberapa bulan lalu.

Keberadan gereja yang seperti itu, menjadi input dan pressure  dalam masyarakat. Salah satu tujuannya adalah agar kebijakan pemerintah perlu mengakomodasi kepentingan masyarakat yang terpinggirkan dalam ruang publik.  Hanya dengan tokoh agama dan gereja bersuara seperti itu, kebaikan bersama bisa terpenuhi di dalam masyarakat.

Nah, memang banyak orang tidak memahami akan hal-hal seperti itu. Maka saat kita membaca komentar-komentar orang-orang yang tidak sepakat dan mempertanyakan posisi Mama Mery, banyak orang yang melihat bahwa orang-orang tersebut memang sedang jatuh pada fanatisme belaka. Baik fanatisme pada tokoh tertentu, golongan tertentu, dan lain sebagainya.

Akibat dari fanatisme buta semacam itulah, orang-orang tidak lagi jernih untuk melihat suatu masalah. Fanatisme buta semacam ini seringkai berakar pada dua hal: pertama, orang tidak mampu berpikir mandiri dan kritis tentang suatu masalah. Akibatnya, mereka menyandarkan keputusan pada tokoh dan golongan tertentu. Dan kedua, mereka memilih aman. Orang-orang yang tidak berani menyuarakan kebenaran memang akan selalu memilih aman. Memilih aman bisa berarti mengikuti apa kata penguasa atau diam saat melihat ketidakadilan ada di depan mata.

Sebagai salah satu tokoh agama, Mama Meri tidak seperti itu. Ia tahu akan panggilan Tuhan yang sebenarnya. Ia tidak hanya berkhotbah tapi diam saat terjadi ketidakadilan. Ia juga selalu bergerak ketika melihat kekeringan dan busung lapar terjadi di berbagai daerah di Nusa Tenggara Timur/ NTT.

Saya melihat, Meri sudah banyak memberi contoh lewat tindakan. Ia sering terlibat dalam masalah-masalah lingkungan seperti ikut menanam pohon dan mengajak masyarakat untuk mengatasi masalah krisis air dan kekeringan. Meri juga mengajak jemaat dan pendeta-pendeta di desa untuk menanam sayuran agar ikut mengatasi kasus gizi buruk, busung lapar.

Usaha semacam itu adalah usaha yang tak biasa dan sulit. Usaha yang tidak mendapatkan tepuk tangan dan puji-pujian. 

Usaha yang memilih keluar dari zona nyaman di atas mimbar. Usaha yang diam-diam ingin menyadarkan umat atau jemaat untuk peduli dan terlibat dalam menyeledaikan masalah-masalah sosial.

Dalan melakukan penyadaran semacam itu, memang banyak yang mengikuti, tapi tak sedikit juga yang menolak serta menganggap usaha semacam itu adalah usaha sia-sia dan membuang-buang waktu.

Sabagai orang yang seringkali melihat usaha demi usaha yang dilakukan, saya tentu bisa merasa apa yang dialami oleh Mama Meri Kolimon dan beberapa pendeta yang berpikiran maju dan terbuka. Mereka pastinya merasa serba salah saat melihat ketidakadilan didepan mata. Apalagi, ketidakadilan itu adalah hasil dari kebijakan penguasa yang salah kaprah.

Mereka, para tokoh agama meski memiliki ribuan jemaat, tapi mereka sesungguhnya adalah “minoritas kritis” dalam gereja itu sendiri.

Untuk itu, kita perlu menaruh hormat pada para tokoh agama seperti Mama Mery Kolimon yang tetap gigih dan konsisten dalam membela kaum-kaum yang termarjinalkan.

Sekali lagi, tanggung jawab para rohaniawan/rohaniawati gereja bukan hanya berkhotbah tentang surga, tapi ikut mewujudkan Keadilan, perdamaian dan keutuhan ciptaan. 

Dan menolak UU Omnibus Law yang menyengsarakan adalah salah  satu usaha menjalankan tanggung jawab gereja

(Foto: Sinode GMIT)

Honing Alvianto Bana, Lahir di Kota Soe, Nusa Tenggara Timur. Suka membaca dan menulis. Tulisannya terdapat di beberapa media. Bisa disapa lewat akun facebook: Honing Avianto Bana

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!