Pengalamanku Sebagai Pekerja Rumah Tangga: Diajak Sekolah dan Berorganisasi

Hanya bisa sekolah sampai Sekolah Dasar/ SD karena minimnya dana, akhirnya saya memutuskan bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga/ PRT. Ternyata dari pekerjaan ini saya bisa belajar banyak, saya bisa sekolah dan lulus SMA dan kemudian mendapatkan kontrak kerja dari majikan seperti pekerja pada umumnya. Ini sesuatu yang tak pernah saya bayangkan sebelumnya

Nama saya Sargini, umur 37 tahun. Asal saya dari Kuwon Tengah, Pacarejo, Semanu, Gunung Kidul.

Ibu saya bernama Tumi usia 50 tahun. Ibu saya bekerja sebagai Pedagang di pasar tradisional tidak jauh dari rumah. Bapak saya bernama Sarman (almarhum) dan sudah meninggal tahun 2016.

Saya anak pertama dari 3 bersaudara.  Adik saya yang nomer 2 sudah bekerja di PT. Budi Tunas Mulia sebagai sopir mengantar barang ke pasar-pasar. Adik yang ketiga masih duduk di bangku sekolah SMK Maarif di Gunung Kidul kelas 2.

Saya sendiri bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga di Kwarasan RT05 RW05 Nogotirto, Gamping, Sleman, Yogyakarta.

Saya memilih bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga karena pendidikan saya juga hanya sampai tamat Sekolah Dasar/ SD. Tapi karena saya bergabung di sebuah organisasi Pekerja Rumah Tangga yaitu Serikat Pekerja Rumah Tangga, Tunas Mulia di Daerah Istimewa Yogyakarta,–akhirnya saya mengenal Pendidikan Kesetaraan. Maka saya pun memutuskan untuk masuk di Pendidikan Kesetaraan dengan jenjang Paket B dan C setara dengan SMP dan SMA. Akhirnya saya lulus SMA di tahun 2012.

Bekerja jadi Pekerja Rumah Tangga/ PRT itu sangat menyenangkan buat saya. Karena selama jadi Pekerja Rumah Tangga, saya termasuk Pekerja Rumah Tangga yang  beruntung karena memiliki majikan yang sangat perhatian.

Saat pertama  masuk bekerja, majikan memberitahu tugas-tugas saya. Saya juga diberi waktu untuk istirahat, jika badan sudah capek.

“Tidak boleh dipaksakan. Mendingan istirahat dulu, baru melanjutkan pekerjaan,” kata majikan.

Semua keperluan saya untuk mandi, makan dan tempat tidur sangat baik diberikan pada saya. Saat gajian selalu tepat waktu. Ketika saya akan pulang kampung, majikan juga memberi saya uang transport.

Apa Itu Kontrak Kerja Tertulis?

Kebahagiaan itu bertambah saat dalam bekerja majikan atau pemberi kerja memberikan saya  kontrak kerja tertulis. Pengetahuan tentang kontrak kerja tertulis saya dapat setelah mengikuti Sekolah Pekerja Rumah Tangga dan lanjut  masuk Organisasi Pekerja Rumah Tangga Tunas Mulia Pada tahun 2005.

Kontrak Kerja Tertulis ini diinisiasi oleh sebuah organisasi perempuan bernama Rumpun Tjoet Njak Dien dan Serikat Pekerja Rumah Tangga Tunas Mulia pada tahun 2003.

Sebelum Kontrak Kerja ini dipublikasikan, terlebih dulu dilakukan uji materi ke majikan dan Pekerja Rumah Tangga. Ini dilakukan untuk sosialisasi dan mencari masukan membuat Kontrak Kerja Tertulis bisa lebih baik.  Pokoknya harus memberikan manfaat dan ada keseimbangan hak dan kewajiban bagi Pekerja Rumah Tangga dan majikan.

Proses ketika saya dan majikan membuat kontrak kerja, bisa menjadi pelajaran bagi semua kawan Pekerja Rumah Tangga. Saya dan calon majikan bertemu di sekretariatan sekaligus sekolah bagi Serikat Pekerja Rumah Tangga Tunas Mulia. Pertemua itu tujuannya adalah untuk mensosialisasikan dan membuat kesepakatan hak dan dan kewajiban antara kedua belah pihak,–saya dan majikan.

Isi Kontrak Kerja Tertulis ada identitas lengkap majikan dan pekerja sebagai pembuat perjanjian. Ini artinya kedua belah pihak terikat dengan Kontrak Kerja Tertulis ini dan akan dijalankan secara bersama.

Kedua, ada uraian tugas pekerja. Semua tugas kita harus jelas tercantum dalam kontrak. Ini artinya kita hanya menjalankan tugas sesuai yang tercantum didalam kontrak tersebut.

Ketiga, ada uraian kewajiban majikan dan kewajiban pekerja.  Semua kewajiban majikan yang tertulis wajib dilaksanakan seperti soal jaminan kesehatan, besaran upah dan bonus dan lainnya. Semua kewajiban Pekerja Rumah Tangga yang tertulis wajib dilaksanakan, misalnya mencuci, menyeterika, memasak, mengurus anak, membersihkan rumah dan halaman dan lainnya.

Ketiga, ada uraian hak majikan dan hak pekerja. Semua hak majikan juga dituliskan seperti hak untuk menegur, memerintah dan memberi sanksi lainnya. Semua hak Pekerja Rumah Tangga juga harus dituliskan seperti hak jam istirahat. Hak untuk mendapatkan makan dan tempat tidur yang layak. Hak untuk cuti kerja bertemu keluarga. Hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan lainnya. Jangan lupa, salah satu hak yang terpenting dari pekerja yang harus tertulis adalah hak untuk pertemuan dan berorganisasi.

Setelah disetujui dan disepakati bersama, maka kami, majikan dan pekerja bersama seorang saksi kemudian menandatangani kontrak tersebut diatas materai, kemudian berjabat tangan tanda siap bekerjasama dengan baik.

Memang tidak semua majikan mau menggunakan Kontrak Kerja Tertulis dengan alasan nanti hubungan kerja akan  menjadi kaku. Tapi buat kita para Pekerja Rumah Tangga,  Kontrak Kerja Tertulis ini sangat penting. Karena di dalam kontrak kerja  ada kesepakatan kedua belah pihak antar majikan dan pekerja. Kontrak Kerja Tertulis akan menjadi pegangan bagi kedua belah pihak, untuk saling mengingatkan tentang hak dan kewajiban masing-masing.

Dengan adanya Kontrak Kerja Tertulis, posisi pekerja menjadi sangat aman. Jika majikan atau pekerja melakukan kesalahan yang melanggar isi perjanjian kontrak tersebut, maka Kontrak Kerja Tertulis itu bisa dijadikan alat untuk penuntutan.  Pekerja Rumah Tangga bisa menuntut majikan dan sebaliknya, majikanpun bisa menuntut pekerja.

Pentingnya Organisasi Buat PRT

Yang terpenting kegembiraan dalam bekerja. Untuk itu penting buat kita pekerja, memiliki situasi kerja yang lebih baik. Untuk itu selain bekerja, kita harus berorganisasi agar bisa bertemu dengan kawan-kawan pekerja dan masyarakat lainnya.

Saya bergabung dalam Serikat Pekerja Rumah Tangga Tunas Mulia. Dalam serikat saya belajar tentang hak-hak Pekerja Rumah Tangga. Saya belajar tentang kerja layak Pekerja Rumah Tangga adalah suatu hal yang sangat menggembirakan.

Lewat organisasi, kita bersama memperjuangkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Undang-Undang itu adalah payung hukum yang mengatur perlindungan hak-hak kita seperti mempunyai libur mingguan, Jam kerja 8 jam, Tunjangan Hari Raya (THR) , cuti tahunan, dan lainnya.

Namun, kegembiraan dalam bekerja yang saya miliki, tidak membuat saya berbangga berlebihan. Karena pada kenyataannya, mayoritas dari 4,2 Juta kawan-kawan Pekerja Rumah Tangga belum memperolah hak-hak mendasar seperti yang saya miliki. Banyak kawan yang masih sering mengalami kekerasan fisik,–seperti dipukul, ditendang, disiram detergen, dicubit, dijambak, disiram air panas atau diseterika.

Juga kekerasan  psikis, seperti dimarahi atau dicaci-maki oleh majikan tanpa sebab dan lainnya. Masih banyak kawan yang gajinya kecil tidak sesuai beban kerja, dipotong gaji saat tidak masuk kerja, bahkan tidak digaji berbulan bahkan sampai bertahun-tahun, tidak mendapat Tunjangan Hari Raya/ THR dan uang lembur  dan lain sebagainya. Belum lagi kawan-kawan yang mengalami serangan seksual dan atau penghinaan masyarakat.

Saya menyadari, diri saya hanyalah segelintir dari 4,2 Pekerja Rumah Tangga yang mengalami nasib baik di Indonesia. Oleh karena itu, berorganisasi dan memiliki payung hukum, itu adalah keharusan

sargini dan Lek Jum

Sehari-hari bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga dan aktif di Serikat Pekerja Rumah Tangga/ SPRT Tunas Mulia, Yogyakarta.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!