Dari lonjakan kasus KGBO tersebut, kebanyakan kasus KBGO terkait dengan kasus kekerasan seksual, seperti ancaman penyebaran bahkan penyebaran konten intim non konsensual atau tidak ada persetujuan dan menjatuhkan mental dan masa depan korban yang kebanyakan di usia muda.
Di masa pandemi, Komnas Perempuan juga mencatat dari pemberitaan media bahwa semakin banyak kekerasan seksual yang mengorbankan laki-laki, baik anak maupun dewasa, atau konteks-konteks yang sulit dimengerti oleh orang biasa, seperti kasus kekerasan seksual dalam pola fetishism, swinger, dan berbagai pola baru lainnya.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin dalam konferensi pers Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days Public Campaign Anti Gender based Violence against Women) pada 24 November 2020 melalui daring.
Pada peringatan kampanye tahun 2020 ini, Komnas Perempuan juga menyoroti kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual minim penanganan dan perlindungan korban.
Dalam rentang tahun 2016-2019 Komnas Perempuan mencatat terdapat 55.273 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan baik ke lembaga layanan baik lembaga layanan masyarakat maupun lembaga layanan pemerintah dan yang langsung ke Komnas Perempuan. Di dalamnya terdapat 21.841 kasus (sekitar 40%) kekerasan seksual dengan 8.964 yang dicatatkan sebagai kasus perkosaan. Dari kasus perkosaan tersebut, hanya kurang dari 30% yang diproses secara hukum.
“Komnas Perempuan melihat persoalan minimnya proses hukum pada kasus kekerasan seksual menunjukkan aspek substansi hukum yang ada tidak mengenal sejumlah tindak kekerasan seksual dan hanya mencakup definisi yang terbatas, aturan pembuktian yang membebani korban dan budaya menyalahkan korban, serta terbatasnya daya dukung pemulihan korban yang kemudian menjadi kendala utama,” kata Mariana Amiruddin
Dalam perjalanannya, Komnas Perempuan mencatat bahwa pemerintah bahkan telah membuat perubahan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah), yaitu penyusunan butir-butir yang terkait dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sejak bulan Juli 2019 sebelum kemudian RUU ini dikeluarkan dari Prolegnas.
Dalam kasus kekerasan seksual yang begitu tinggi, adanya perhatian dari pemerintah, serta sebagai RUU yang pernah menjadi bagian dari prioritas program legislasi, seharusnya mewujudkan rancangan Undang-Undang yang mengatur penghapusan kekerasan seksual ini tidaklah sulit.
Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan yang telah diluncurkan pada bulan Maret 2020 lalu dilakukan untuk memberikan alarm pada pemerintah, legislatif, dan masyarakat, bahwa kekerasan seksual hampir tidak tertangani, tidak pula dapat dicegah, apalagi memulihkan korban. Catahu mencatat ditemukan 4.898 kasus kekerasan seksual yang terdiri dari 2.091 kasus kekerasan seksual di ranah komunitas dan 2.807 kasus kekerasan seksual di ranah personal. Berbagai hambatan ditemukan sehingga hak-hak korban atas perlindungan, pemulihan dan keadilan semakin jauh dari harapan.
“Ketiadaan dan tertundanya prioritas payung hukum yang melindungi korban kekerasan seksual adalah suatu tindakan pengabaian, dan melanggar hak konstitusi perempuan sebagai warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang. Apabila kelalaian, pengabaian, pelanggaran, baik yang disengaja maupun tidak dilakukan, maka negara dapat dikatakan telah bertindak inkonstitusional, tidak menjamin kemerdekaan bagi perempuan sebagai warga negara untuk jauh dari rasa takut dan diskriminasi.”
Atas hal tersebut Komnas Perempuan menyatakan mendesak legislatif untuk menjadikan RUU yang menjadi payung hukum bagi korban Kekerasan Seksual agar masuk dalam Prolegnas 2021 serta mengapresiasi fraksi dan para anggota legislatif pengusul atas RUU tersebut.
Lalu mendorong dan mengapresiasi pemerintah agar meneruskan pembaharuan DIM yang menyelaraskan dengan temuan-temuan penanganan kekerasan seksual terkini dengan draft yang telah diusulkan Komnas Perempuan dan masyarakat sipil dan mengajak masyarakat untuk terus memberikan pendidikan publik tentang pentingnya penghapusan dan penanganan kekerasan seksual baik di berbagai institusi ataupun organisasi, di publik maupun di ruang pribadi.
Untuk kegiatan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (K16HAKTP) tahun 2020 ini, Komnas Perempuan telah menyusun sejumlah agenda kegiatan berbagai jaringan masyarakat di seluruh Indonesia
Pada tahun 2020 ini, Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan berlangsung di 25 provinsi, 38 kota, 13 kabupaten di Indonesia. Diikuti lebih 167 organisasi dan masyarakat sipil dengan total 284 agenda kegiatan kampanye.
Kampanye ini merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Sejak tahun 2003, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama organisasi masyarakat sipil menggelar Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang setiap tahunnya diperingati mulai 25 November hingga 10 Desember.
Pesan nasional yang ingin disampaikan dalam peringatan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2020 ini adalah “Gerak Bersama: Jangan Tunda lagi, Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.”
Kampanye bersama ini dilakukan secara serentak selama 16 hari yaitu dari tanggal 25 November- 10 Desember 2020 untuk hentikan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)