Sikap Elitisme DPR Tak Mau Sahkan RUU PRT: Belajarlah Dari Parti Liyani

Sikap elitisme yang ditunjukkan oleh DPR membuat Rancangan Undang-Undang/ RUU Perlindungan PRT mangkrak selama 16 tahun. Dari kasus PRT Indonesia yang bekerja di Singapura, Parti Liyani, kita bisa belajar banyak tentang kemenangan PRT dalam mengungkap sikap elite yang menindas. DPR seharusnya menyingkirkan sikap elitisme dan belajar dari Parti Liyani


Kasus Parti Liyani, seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang bekerja di sebuah keluarga super kaya di Singapura menguak sikap elitis yang kerap menindas.

Majikan Parti, keluarga Liew, pengusaha yang memimpin sejumlah perusahaan besar di Singapura menuduh Parti berbuat kriminal, mulai dari mencuri tas tangan mewah, pemutar DVD, sampai baju. Mereka melaporkan perempuan tersebut ke polisi dengan tuduhan pencurian yang berujung ke pengadilan dan mendapat sorotan publik.

Pada 2019, hakim distrik memutuskan Parti bersalah dan menghukumnya dua tahun dan dua bulan penjara. Parti memutuskan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Kasus itu berlanjut hingga awal bulan Oktober 2020 ketika Pengadilan Tinggi Singapura akhirnya membebaskannya. Banyak pihak yang menganggap kasus yang menimpa Parti sebagai contoh orang kaya dan elite yang menindas orang miskin dan tidak berdaya, dan hidup dengan aturan mereka sendiri.

Dalam laporan BBC, Hakim Chan Seng Onn yang menyidangkan kasus ini menyatakan bahwa keluarga majikan Parti ini memiliki “motif yang tidak pantas” saat mengajukan tuntutan terhadap Parti.

Kasus Parti juga menandai beberapa masalah terkait bagaimana polisi, jaksa penuntut, dan bahkan hakim distrik Singapura menangani kasus tersebut. Dia mengatakan ada alasan untuk meyakini bahwa keluarga Liew telah mengajukan laporan polisi terhadap Parti untuk menghentikannya mengajukan keluhan bahwa ia diminta bekerja secara ilegal untuk membersihkan rumah majikannya, Karl Liew.

Hakim mencatat bahwa banyak barang yang diduga dicuri oleh Parti sebenarnya sudah rusak, seperti jam tangan yang memiliki tombol yang hilang, dan dua iPhone yang tidak berfungsi, dan mengatakan “bukan hal yang biasa” untuk mencuri barang-barang yang tidak berfungsi.

Kasus itu menarik perhatian publik di Singapura dan sebagian besar orang marah pada Liew dan keluarganya. Meskipun keadilan pada akhirnya menang, di antara beberapa warga Singapura, hal itu mengguncang kepercayaan yang sudah lama dipegang terkait keadilan dan sistem hukum yang tak berpihak. “Belum ada kasus seperti ini,” kata Profesor Hukum di Universitas Manajemen Singapura, Eugene Tan, seperti yang dikutip BBC. “Kegagalan sistemik yang tampak dalam kasus ini telah menyebabkan keresahan publik. Pertanyaan yang muncul di benak banyak orang adalah: Bagaimana jika saya berada di posisinya? Apakah kasus itu akan diselidiki secara adil… dan tidak berpihak?”

Setelah kasus Parti Liyani, publik Singapura akan mengawasi ketat pemerintahnya. Jika pemerintah gagal memenuhi tuntutan warganya untuk akuntabilitas yang lebih besar dan keadilan sistemik, Komentator Singapura Donald Low mengatakan hal itu dapat mengarah pada “persepsi yang mengkhawatirkan bahwa elite menempatkan kepentingannya di atas kepentingan masyarakat.”

“Inti dari perdebatan ini [adalah] apakah elitisme telah merembes ke dalam sistem dan mengungkap kerusakan dalam sistem moral kita,” kata mantan jurnalis PN Balji dalam komentar terpisah, seperti dikutip BBC.

Setelah bebas, Parti menunjukkan kebesaran hatinya, “Saya memaafkan majikan saya. Saya hanya ingin memberi tahu mereka agar tidak melakukan hal yang sama kepada pekerja lain.”

Antara Elite, Elitisme, dan Pengabaian PRT

Ideologi elitisme adalah suatu paham yang mendorong orang lain untuk memiliki gaya hidup berbeda yang cenderung lebih boros dan meorientasikan kebutuhannya pada barang-barang mewah. Hal itu mendorong terjadinya pergeseran struktur sosial pada masyarakat di mana jurang pemisah antara si kaya dan si miskin semakin besar.

Dalam masyarakat yang kompleks, ada kecenderungan elite yang banyak ragamnya. Di setiap cabang-cabang kehidupan yang penting (ekonomi, sosial, politik), akan muncul sekelompok orang yang memiliki kekuasaan yang lebih besar daripada yang lain. Orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan dalam bidang ekonomi, dinyatakan sebagai elit di bidang ekonomi.

Konsep itu  berasal dari kata “elite” yang berarti “kelompok kecil orang-orang yang mempunyai derajat tinggi, orang-orang terhormat; orang-orang terbaik; sesuatu yang dianggap paling baik atau mewah (tentang sesuatu benda atau barang)”.

Dengan demikian elitisme adalah sebuah paham atau ideologi atau “isme” tentang kalangan elite. Suatu pandangan yang melihat bahwa sesuatu itu hanyalah hak dan otoritas orang-orang elite saja, bukan orang-orang kecil dan terpinggirkan.

Dalam dunia pendidikan elitisme adalah suatu bentuk pendidikan yang hanya diperuntukkan bagi kalangan terbatas yaitu kalangan “elite” saja. Secara umum elitisme adalah keyakinan atau sikap yang beberapa individu, yang merupakan-elite kelompok memilih orang dengan keturunan tertentu, kualitas intrinsik atau nilai, kecerdasan yang lebih tinggi, kekayaan, pelatihan atau pengalaman khusus, atau khusus lainnya atribut-adalah mereka yang mempengaruhi atau otoritas lebih besar daripada orang lain.

Parti hanya satu dari sekian juta pekerja rumah tangga yang mendapat perlakuan tidak adil dan direndahkan. Menurut catatan JALA PRT, di Indonesia sendiri terdapat sekitar 4,2 juta PRT. Di luar itu masih banyak yang belum terdata. Sebagian dari kita, baik disadari maupun tidak mungkin juga talah bersikap elitis terhadap PRT atau profesi jasa lainnya. Bagi sebagian kalangan sikap ini sengaja dipertahankan untuk memberi perbedaan atas status sosial mereka dengan bawahan atau orang yang bekerja padanya.

Sikap elite pula yang diyakini masih dianut oleh anggota DPR. Ada masalah kultural dalam cara pandang yang terkait dengan kultur feodalisme saat membicarakan tentang RUU PRT. Belum ada kesamaan pandang mengenai perlunya status pekerja bagi PRT serta paradigma HAM dalam isu PRT. Selain ada alasan lain seperti prioritas pada RUU yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi. RUU PRT juga dianggap tidak menguntungkan secara ekonomi dan dari sisi politik daya tawarnya rendah. Hal-hal itu terungkap dalam sebuah diskusi yang menghadirkan kalangan akademisi seperti Arie Sujito, Bivitri Susanti, Amira Paripurna dan Ani Soetjipto yang diadakan Komnas Perempuan bekerjasama dengan #GerakanSerbetPRT, Koalisi Perempuan Indonesia/ KPI dan www.Konde.co


PRT yang lingkup kerjanya berada dalam wilayah domestik dalam kultur budaya feodalisme, hanya melakukan kesepakatan kerja dengan pihak pengguna jasa atau majikan. Kesepakatan Yang kadang dilakukan dalam paradigma kekeluargaan mengenai upah dan jam kerja.

Pada sebagian PRT yang sudah memiliki pemahaman dan berorganisasi, kesepakatan dapat dilakukan dalam bentuk kontrak tertulis. Tapi sebagian besar lainnya kesepakatan hanya bersifat lisan.

Sikap elitisme juga tercermin dalam kebiasaan sehari-hari seperti membuang sampah, cuci piring, membuat minuman. dan lain-lain. Tindakan-tindakan sepele yang kemudian menjadi kebiasaan untuk memberi perintah pada orang lain seperti menggunakan dan mengotori dapur serta peralatan dapur dengan seenaknya. Bersikap jorok saat menggunakan kamar mandi juga memperlihatkan sikap kita yang tidak menghargai PRT atau siapapun yang tinggal dan bekerja bersama kita.

RUU PRT telah 16 tahun mangkrak di DPR. Dengan dukungan dari berbagai kalangan RUU PRT akan terus diperjuangkan agar masuk dalam tahap pembahasan hingga disahkan menjadi undang-undang.

Namun akan butuh waktu lebih panjang lagi untuk menghapus watak elitisme di masyarakat. Mari kita mulai dari diri kita. Sahkan RUU PRT!

Ernawati

Aktif di Lembaga Solidaritas Pelangi Nusantara Indonesia
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!