3 Harapan Perempuan Untuk Menteri Sosial Tri Rismaharini

Selamat siang Bu Tri Rismaharini, selamat menjabat sebagai Menteri Sosial yang baru. Banyak harapan kami padamu bu, untuk bisa menyelesaikan problem minoritas yang porak-poranda ini. Harapan itu datang dari penyandang disable, Lansia dan para perempuan

Pelantikan mantan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini menjadi Menteri Sosial yang baru pada 23 Desember 2020, seperti membawa harapan baru.

Ketika Menteri Sosial yang lama, Juliari Batubara tertangkap karena diduga melakukan korupsi pada 5 Desember 2020, kekecewaan kelompok minoritas makin menjadi-jadi. Juliari Peter Batubara diduga telah menerima Rp 17 miliar dari korupsi bansos sembako yang ditujukan untuk keluarga miskin yang terdampak corona.

Lalu apa saja 3 masalah penting yang harus diselesaikan Menteri Sosial, Tri Rismaharini?

1.Menteri Sosial Harus Awasi Dana Bantuan Sosial

Korupsi yang dilakukan Juliari Batubara menunjukkan lemahnya sistem pelaksanaan dan pengawasan, sekaligus akuntabilitas terhadap dana publik program bansos yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

Tri Rismaharini harus memastikan pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan dana oleh Kementerian Sosial terkait dengan bantuan sosial, agar publik dapat kembali percaya terhadap kinerja pemerintah.

Bagaimana tidak merasakan geram atas peristiwa ini, karena selama ini, disaat mantan menteri sosial melakukan korupsi, pemerintah juga justru malah memotong alokasi anggaran bagi penyandang disable dengan alasan kurangnya dana dari pemerintah.

Dengan adanya dugaan korupsi ini, maka alasan pemotongan bantuan bagi disable dirasa sangat mengada-ada. Suryatiningsih Nuning, aktivis Organisasi penyandang disabilitas, OHANA Indonesia mengatakan dalam konferensi pers yang dihadiri Konde.co bahwa penyandang disabilitas cerebral palsy yang ditolak rumah sakit karena tidak adanya bantuan dari pemerintah untuk terapi mereka.

2.Harapan Mengubah Komisi Nasional Disabilitas menjadi Komisi Independen

Bu Tri Rismaharini juga mesti merevisi Perpres Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Komisi Nasional Disabilitas/ KND dengan menempatkan KND sebagai lembaga independen dan non-struktural, tidak melekat kepada kementerian sosial.

Sehingga KND bersifat mandiri, baik secara administratif, kewenangan, keanggotaan, maupun anggaran dan memastikan memastikan proses pengisian jabatan anggota KND dilakukan secara terbuka dan akuntabel, terutama melibatkan organisasi penyandang disabilitas

3.Harapan Para Lansia: Komisi Nasional Lansia Yang Dibubarkan Kini Bergantung Pada Kementerian Sosial

Setelah Komnas Lansia dibubarkan pada 26 November 2020, kini posisi para Lansia diurus oleh kementerian sosial. Para aktivis Lansia meyakini bahwa problem Lansia yang sangat banyak tidak bisa diselesaikan di bawah kementerian sosial.

Eva Sabdono dari Koalisi untuk Masyarakat Peduli Usia Lanjut (KuMPUL) menyatakan dalam konferensi pers yang diikuti www.Konde.co pada 1 Desember 2020, Komnas Lansia sangat diperlukan melihat situasi pemenuhan hak dasar Lansia saat ini yang masih jauh dari harapan.

Lansia yang seharusnya diletakkan sebagai subyek dalam pembangunan masih sering ditempatkan sebagai obyek dengan kegiatan-kegiatan yang minim pemberdayaan dan lebih kepada charity.

Yang dibutuhkan adalah pemerintah  merevitalisasi Komnas Lansia dengan memposisikan Komnas Lansia sebagai lembaga yang kuat dan independen dengan dukungan regulasi yang sesuai dan membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk merevitalisasi Komnas Lansia.

Lalu merevisi UU No. 13/1998 tentang Kesejahteraan Lansia yang menguatkan posisi dan independensi Komnas Lansia serta penguatan pemenuhan akses hak dasar dan pemberdayaan Lansia sebagai subjek pembangunan

Begitu banyak harapan kami padamu, Bu Tri Rismaharini!

(Foto: Jatimtimes.com)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!