Pelantikan mantan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini menjadi Menteri Sosial yang baru pada 23 Desember 2020, seperti membawa harapan baru.
Ketika Menteri Sosial yang lama, Juliari Batubara tertangkap karena diduga melakukan korupsi pada 5 Desember 2020, kekecewaan kelompok minoritas makin menjadi-jadi. Juliari Peter Batubara diduga telah menerima Rp 17 miliar dari korupsi bansos sembako yang ditujukan untuk keluarga miskin yang terdampak corona.
Lalu apa saja 3 masalah penting yang harus diselesaikan Menteri Sosial, Tri Rismaharini?
1.Menteri Sosial Harus Awasi Dana Bantuan Sosial
Korupsi yang dilakukan Juliari Batubara menunjukkan lemahnya sistem pelaksanaan dan pengawasan, sekaligus akuntabilitas terhadap dana publik program bansos yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Tri Rismaharini harus memastikan pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan dana oleh Kementerian Sosial terkait dengan bantuan sosial, agar publik dapat kembali percaya terhadap kinerja pemerintah.
Bagaimana tidak merasakan geram atas peristiwa ini, karena selama ini, disaat mantan menteri sosial melakukan korupsi, pemerintah juga justru malah memotong alokasi anggaran bagi penyandang disable dengan alasan kurangnya dana dari pemerintah.
Dengan adanya dugaan korupsi ini, maka alasan pemotongan bantuan bagi disable dirasa sangat mengada-ada. Suryatiningsih Nuning, aktivis Organisasi penyandang disabilitas, OHANA Indonesia mengatakan dalam konferensi pers yang dihadiri Konde.co bahwa penyandang disabilitas cerebral palsy yang ditolak rumah sakit karena tidak adanya bantuan dari pemerintah untuk terapi mereka.
2.Harapan Mengubah Komisi Nasional Disabilitas menjadi Komisi Independen
Bu Tri Rismaharini juga mesti merevisi Perpres Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Komisi Nasional Disabilitas/ KND dengan menempatkan KND sebagai lembaga independen dan non-struktural, tidak melekat kepada kementerian sosial.
Sehingga KND bersifat mandiri, baik secara administratif, kewenangan, keanggotaan, maupun anggaran dan memastikan memastikan proses pengisian jabatan anggota KND dilakukan secara terbuka dan akuntabel, terutama melibatkan organisasi penyandang disabilitas
3.Harapan Para Lansia: Komisi Nasional Lansia Yang Dibubarkan Kini Bergantung Pada Kementerian Sosial
Setelah Komnas Lansia dibubarkan pada 26 November 2020, kini posisi para Lansia diurus oleh kementerian sosial. Para aktivis Lansia meyakini bahwa problem Lansia yang sangat banyak tidak bisa diselesaikan di bawah kementerian sosial.
Eva Sabdono dari Koalisi untuk Masyarakat Peduli Usia Lanjut (KuMPUL) menyatakan dalam konferensi pers yang diikuti www.Konde.co pada 1 Desember 2020, Komnas Lansia sangat diperlukan melihat situasi pemenuhan hak dasar Lansia saat ini yang masih jauh dari harapan.
Lansia yang seharusnya diletakkan sebagai subyek dalam pembangunan masih sering ditempatkan sebagai obyek dengan kegiatan-kegiatan yang minim pemberdayaan dan lebih kepada charity.
Yang dibutuhkan adalah pemerintah merevitalisasi Komnas Lansia dengan memposisikan Komnas Lansia sebagai lembaga yang kuat dan independen dengan dukungan regulasi yang sesuai dan membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk merevitalisasi Komnas Lansia.
Lalu merevisi UU No. 13/1998 tentang Kesejahteraan Lansia yang menguatkan posisi dan independensi Komnas Lansia serta penguatan pemenuhan akses hak dasar dan pemberdayaan Lansia sebagai subjek pembangunan
Begitu banyak harapan kami padamu, Bu Tri Rismaharini!
(Foto: Jatimtimes.com)