Aktivis dan Media Feminis Alami Peretasan Dan Degenderisasi: Situasi Perlindungan HAM 2020

Aktivis perempuan dan media feminis diserang, didoxing dan dilecehkan oleh orang-orang tak dikenal yang mengiriminya gambar porno dan pernyataan merendahkan selama tahun 2020. Amnesty Internasional Indonesia memaparkan dalam catatan HAM 2020 dan melihat ada upaya degenderisasi terhadap perempuan

Amnesty Internasional Indonesia merilis catatan Hak Asasi Manusia/ HAM di tahun 2020. Amnesty melihat tahun 2020 sebagai tahun pelemahan perlindungan HAM. Situasi tersebut antaralain:

Tahun 2020 adalah tahun degenderisasi

Pada Juli 2020, Komnas Perempuan merilis temuan adanya peningkatan 75 persen dalam laporan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan selama pandemi. Tapi pada bulan yang sama, DPR menghapus RUU Pemberantasan Kekerasan Seksual dari daftar prioritas.

Sebaliknya, beberapa dari mereka mendukung RUU Ketahanan Keluarga yang atas nama dalih menumbuhkan “pembangunan berbasis keluarga” justru hendak mendomestikkan perempuan dengan mendefinisikan peran istri untuk “mengurus hal-hal terkait rumah tangga” dan “memperlakukan suami dan anak dengan baik.”

Usman Hamid, Direktur Amnesty Internasional Indonesia menyatakan, kelompok media feminis dan individu diserang, didoxing dan dilecehkan oleh orang-orang tak dikenal yang mengiriminya gambar porno dan pernyataan merendahkan. Seorang perempuan pembela HAM, Veronica Koman, dikriminalisasi, paspornya dicabut, didaftar-hitamkan, dan pada Agustus, diminta untuk mengembalikan uang beasiswa untuk studi gelar masternya oleh Endowment Fund for Education (LPDP), program beasiswa yang didanai pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.

“Padahal, selama dua tahun terakhir, ia menghadapi pelecehan, intimidasi, dan ancaman rasis, termasuk ancaman kematian dan pemerkosaan dan tinggal di pengasingan di Australia,” kata Usman.

Ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan ruang kewargaan

Ancaman terhadap kebebasan berekspresi tidak hanya terjadi terkait pandemi COVID-19. Tetapi juga terkait kebijakan pemerintah yang mengatasnamakan pembangunan ekonomi. Yang paling menonjol adalah kebijakan pemerintah memaksakan pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja.

Sepanjang 2020, banyak aktivis, jurnalis, akademisi, mahasiswa dan masyarakat yang mengalami pembungkaman, intimidasi, dan kriminalisasi saat menggunakan haknya untuk mengungkapkan pendapatnya secara damai.

Amnesty mencatat, setidaknya terdapat 101 kasus pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dengan menggunakan UU ITE sepanjang 2020, jumlah terbanyak dalam enam tahun terakhir, sebagaimana terlihat dalam grafik berikut:

Angka tersebut termasuk serangan digital, ancaman dari kriminalisasi, termasuk terhadap jurnalis. Aliansi Jurnalis Independen mencatat setidaknya ada 56 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang mendokumentasikan protes penolakan terhadap UU Cipta Kerja antara tanggal 7 dan 21 Oktober 2020.

Media independen yang memajukan keberagaman jender seperti Magdalene.co dan Konde.co juga menjadi korban serangan digital yang membuat pemberitaan mereka sempat tidak bisa diakses. Wesbite Magdalene.co lumpuh akibat serangan DDoS (distributed denial-of-service). Seorang jurnalisnya pun menerima serangan secara pribadi melalui media sosial.

“Serangan seperti ini, terlepas dari motivasinya, akan merusak kebebasan pers dan kebebasan berpendapat, membuat ruang diskusi dan dialog menjadi lebih sempit dan pada akhirnya menutup kesempatan bagi media alternatif untuk berkembang,” kata pengasuh situs Magdalene.co. Sementara akun Twitter Konde.co diretas sehingga redaksi Konde.co kehilangan akses terhadap akun tersebut.

Menurut pemantauan Amnesty, ada setidaknya 60 kasus serangan dan intimidasi digital yang dialami organisasi, aktivis, jurnalis dan akademisi per 30 November 2020.

Selain menyempitnya ruang kewargaan, negara juga melemahkan kebebasan beroposisi. Penahanan tiga pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) – Jumhur Hidayat, Anton Permana dan Syahganda Nainggolan – atas tuduhan melanggar UU ITE adalah sedikit contoh.

Terabaikannya hak-hak tenaga kesehatan dan pembungkaman kritik

Sejak awal pandemi COVID-19 di Indonesia pada bulan Maret, hak-hak tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan melawan pandemi banyak yang terabaikan. Pemerintah lebih menonjolkan pendekatan keamanan, kurang memperhatikan suara-suara para ilmuwan dan penelitian ilmiah. Akibatnya, penanganan pandemi menjadi sangat bermasalah.

Para tenaga kesehatan harus menghadapi banyak sekali tantangan mulai dari kekurangan alat pelindung diri (APD), kesulitan mendapatkan tes swab, kekerasan dan stigma dari masyarakat, tidak terkecuali pengurangan upah dan pemberhentian.

Pada bulan September lalu, seorang dokter umum yang bekerja di rumah sakit milik pemerintah di Jakarta menceritakan bahwa dia dan rekan-rekannya terkadang harus bekerja delapan hari berturut.

“Yang pasti karena kita mempertaruhkan risiko untuk menolong masyarakat dan negara, ya harapannya tolong untuk difasilitasi secara merata, banyak teman-teman sejawat kami yang lain di RS lain atau di puskesmas di pedalaman daerah itu tidak memiliki fasilitas yang sama dengan kami,” kata dokter yang tak ingin disebutkan namanya

Menurut catatan Amnesty, per tanggal 7 Desember 2020, setidaknya terdapat 339 tenaga kesehatan di Indonesia yang telah meninggal akibat COVID-19, yang terdiri atas 185 dokter dan 154 perawat atau tenaga kesehatan lainnya.

Pandemi tidak hanya membawa pelanggaran hak-hak tenaga kesehatan; orang-orang yang mengkritik penanganan pandemi COVID-19 banyak mengalami intimidasi dan kriminalisasi.

Menurut pemantauan Amnesty, setidaknya ada 49 kasus dengan 57 orang dijadikan tersangka karena dituduh menyebarkan berita bohong dan menghina pejabat pemerintah terkait COVID-19 sepanjangan 2020

Angka ini termasuk kasus Pandu Riono, seorang epidemiolog dari Universitas Indonesia, yang akun media sosial-nya diretas oleh pihak yang tidak dikenal pada Agustus. Pandu dikenal sebagai seseorang kerap mengkritisi kebijakan dan aturan pemerintah terkait penanganan pandemi COVID-19 yang melibatkan aktor keamanan.

Sebelumnya, pada bulan April, kasus serupa terjadi kepada aktivis Ravio Patra yang secara terbuka mengkritik kekurangan transparansi data tentang pasien COVID-19. Akun whatsapp Ravio diretas dan ia kemudian diamankan oleh polisi karena menyebarkan provokasi melalui akun whatsapp-nya tersebut.

Kekerasan yang dilakukan aparat keamanan

 Tahun 2020 juga melihat banyaknya kekerasan yang dilakukan aparat keamanan, terutama saat demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja pada awal Oktober.

 Joni, seorang paramedis di Bandung, menceritakan pengalamannya dipukuli aparat berpakaian preman saat menolong massa demonstrasi yang terluka pada 7 Oktober.

 “Ada yang mukul ke kuping, ada yang nendang, segala macam lah. Akhirnya saya pasrah, sambil terus bilang,’Saya medis Pak, saya medis Pak.’ Nggak tau digubris atau nggal, akhirnya bersyukur saya dilepasin, karena saya pun udah nggak sanggup untuk nahan, karena ambulans pun dirusak,” kata Joni.

Pemantauan yang dilakukan oleh Amnesty mendokumentasikan setidaknya 402 korban kekerasan polisi di 15 provinsi selama aksi tersebut. Amnesty juga mencatat sebanyak 6.658 orang ditangkap di 21 provinsi. Berdasarkan laporan dari tim advokasi gabungan, sebanyak 301 dari mereka ditahan dengan jangka waktu yang berbeda-beda, termasuk 18 jurnalis, yang kini telah dibebaskan.

Bekerja sama dengan Crisis Evidence Lab dan Digital Verification Corps Amnesty International, Amnesty International Indonesia juga telah memverifikasi 51 video yang menggambarkan 43 insiden kekerasan terpisah oleh polisi Indonesia selama aksi yang terjadi antara 6 Oktober hingga 10 November 2020, sebagaimana terlihat pada video kekerasan yang telah kami petakan berikut ini:

Selain yang terjadi saat aksi penolakan UU Cipta Kerja, Amnesty juga mencatat ada setidaknya 83 kasus penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan yang dilakukan oleh polisi sepanjang 2020.

Salah satu contohnya adalah penangkapan ketua adat masyarakat Kinipan, Effendi Buhing, di Lamandau, Kalimantan Tengah pada bulan Agustus lalu. Sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan proses penangkapan Efendi Buhing. Dalam video tersebut, Efendi, yang menolak dibawa ke kantor polisi tanpa pengacara, terlihat diseret oleh petugas polisi ke luar dari rumahnya.

Saat catatan ini ditulis, sejumlah aparat keamanan juga terindikasi kuat telah menggunakan kekuatan secara eksesif, termasuk kekerasan, dan senjata api, pada kasus kematian enam orang anggota organisasi massa Front Pembela Islam (FPI).

Krisis hak asasi manusia dan kemanusiaan di Papua

Di Papua, dan di Maluku, setidaknya 35 tahanan hati nurani tetap berada di balik jeruji besi, termasuk karena protes anti-rasis mereka yang disampaikan secara damai. Di Papua dan Papua Barat, aparat keamanan melakukan pelanggaran HAM terhadap warga masyarakat adat dan warga biasa lainnya, sebagian besar berujung dengan tanpa penghukuman.

Menonjol di antara banyak cerita yang menyebabkan kekhawatiran adalah laporan mengerikan kekerasan dan pembunuhan melanggar hukum di Hitadipa dan wilayah lainnya di Papua. Aparat keamanan masih terlibat dalam menyiksa dan membunuh seorang pendeta, menculik pemuda, dan membakar kantor pemerintah.

Kisah-kisah yang diteliti oleh Amnesty benar-benar memilukan. Kekerasan negara yang dilakukan di Papua telah diabaikan oleh ambisi pembangunan fisik infrastruktur pemerintah tanpa konsultasi dan partisipasi yang bermakna dengan masyarakat asli Papua.

Menurut catatan Amnesty, ada setidaknya 20 kasus pembunuhan di luar hokum di Papua sejak Februari 2020 hingga November 2020 dengan total 29 korban.

Menyempitnya kebebasan berpikir, berkeyakinan, beragama dan berkepercayaan

Alih-alih memajukan pluralisme, negara kembali terlihat lemah ketika terjadi serangan atas kemerdekaan berkeyakinan, beragama dan berkepercayaan selama 2020 – mulai dari penolakan terhadap pendirian tempat ibadah, penyegelan rumah ibadah, intimidasi dan pembubaran jemaat, perusakan rumah ibadah, hingga pembunuhan warga minoritas.

Pada bulan Juli, pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat meminta penghentian pendirian makam milik tokoh adat Sunda Wiwitan, merujuk pada peraturan daerah nomor 13 tahun 2019 Kabupaten Kuningan tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Keputusan penghentian pendirian makam tokoh adat Sunda Wiwitan juga dilakukan akibat adanya penolakan dari gabungan ormas kelompok mayoritas.

Pada bulan November, anggota kelompok bersenjata membunuh empat warga dan membakar tujuh rumah di Dusun Lewonu, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, termasuk satu rumah yang dijadikan tempat ibadah warga Kristen.

Kasus di Kuningan dan Sigi hanya dua dari 21 kasus pelanggaran kebebasan beragama yang dicatat oleh Amnesty selama 2020, dengan kasus yang tertinggi yaitu penolakan pendirian rumah ibadah.

Selain serangan terhadap rumah ibadah, sepanjang 2020 Amnesty mencatat ada setidaknya terdapat 19 kasus pelanggaran atas hak kebebasan berpikir dengan tuduhan penistaan atau penodaan agama, jumlah kasus terbanyak dalam empat tahun terakhir.

Siti Aisyah, misalnya, divonis penjara 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Sumbawa Besar pada 3 November 2020 karena dianggap menghina agama Islam melalui unggahannya di Facebook yang menyatakan bahwa ia tidak percaya terhadap hadits.

Kriminalisasi dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas gender

Sepanjang 2020 juga banyak terjadi kasus kriminalisasi terhadap kelompok LGBTI, termasuk pemecatan dan pemidanaan setidaknya 14 anggota TNI karena dianggap memiliki orientasi seksual yang menyimpang.

Salah satunya, Praka P, didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas, yakni Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis.

Amnesty mencatat setidaknya terdapat 14 kasus anggota TNI yang diberhentikan karena orientasi seksualnya selama tahun 2020.

Selain pemecatan anggota TNI, razia dan diskriminasi terhadap kelompok LGBTI juga masih terus terjadi. Sementara pada bulan Agustus, Polda Metro Jaya melakukan razia terhadap “pesta gay” dan menangkap belasan orang yang sekarang menghadapi ancaman 15 tahun penjara.

Pada tanggal 10 Januari 2020, Walikota Depok, Mohammad Idris, meminta jajaran di bawahnya, termasuk Satpol PP, untuk merazia penghuni tempat tinggal sewaan, baik kontrakan, apartemen maupun kos-kosan sebagai upaya untuk menghentikan -apa yang disebutnya- sebagai ‘tindakan asusila’. Ia menyebut rencananya itu sebagai ‘upaya pencegahan terhadap penyebaran LGBTI’ di kota Depok.

Pemerintah Indonesia harus serius menjamin perlindungan hak-hak asasi manusia (HAM) yang situasinya memburuk selama beberapa tahun terakhir, serta mengevaluasi pendekatan kebijakan yang hanya mementingkan stabilitas keamanan dan ekonomi di atas kewajiban konstitusional untuk melindungi hak asasi manusia, kata Amnesty International Indonesia hari ini.

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Poedjiati Tan

Psikolog, aktivis perempuan dan manager sosial media www.Konde.co. Pernah menjadi representative ILGA ASIA dan ILGA World Board. Penulis buku “Mengenal Perbedaan Orientasi Seksual Remaja Putri.”
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!