Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman penjara hampir enam tahun kepada aktivis perempuan disana, Loujain al-Hathloul.
Portal berita Sabq menyatakan pengadilan antiterorisme Arab Saudi memutuskan bahwa al-Hathloul dinilai bersalah karena dianggap mendorong perubahan, dianggap mengikuti agenda negara asing dan menggunakan internet yang dianggap mengganggu ketertiban umum.
Loujain pernah menyerukan reformasi, seperti harus diakhirinya undang-undang perwalian laki-laki, dan memberikan hak mengemudi kepada perempuan. Kini perempuan di Arab Saudi sudah boleh menyetir.
Tahun lalu, pemerintah akhirnya mau melonggarkan hak perwalian dan memperbolehkan perempuan memiliki paspor dan melakukan perjalanan.
Al-Hathloul telah dipenjarakan sejak tahun 2018 setelah ditangkap bersama sedikitnya 12 aktivis hak perempuan Arab Saudi lainnya.
Kasusnya telah menuai kritik dari para pakar hak Lembaga Perdamaian Dunia PBB, berbagai organisasi Hak Asasi Manusia/ HAM serta anggota parlemen dari Amerika dan Uni Eropa.
Kantor HAM PBB mencuit, “#SaudiArabia: Vonis bersalah dan hukuman 5 tahun 8 bulan penjara yang dijatuhkan kepada aktivis hak perempuan terkemuka #LoujainAlHathloul, yang telah ditahan sepihak selama 2.5 tahun, sangat meresahkan. Kami tahu pembebasan awal mungkin dilakukan, dan mendorong segera (pembebasannya).”
Dalam pernyataannya, Lina al-Hathloul, saudara kandung Loujain, mengatakan tentang kasus ini.
“Dia didakwa, diadili dan divonis menggunakan UU kontra-terorisme,” kata laporan AP.
“Padahal dia bukan teroris, dia adalah aktivis. Dihukum karena aktivismenya atas reformasi yang dibangga-banggakan oleh (Pangeran Mohammad bin Salman) dan kerajaan Saudi adalah sesuatu yang sangat munafik,” tambahnya.
Loujain al-Hathloul punya waktu 30 hari untuk mengajukan banding. [lj/uh/vm/jm]
(Sumber: Voice of America)
(Foto: Wikipedia)