Hari Disabilitas Internasional: Perempuan Disable Alami Kekerasan Seksual 2 Kali Lebih Banyak

Setiap tanggal 3 Desember kita memperingati Hari Disabilitas Internasional. Hasil Kajian Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Forum Pengada Layanan (FPL) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) tentang kekerasan berbasis gender terhadap perempuan penyandang disabilitas di masa Covid-19 menemukan bahwa perempuan disable mengalami kekerasan seksual dua kali lebih banyak dari laki-laki disable, dan 10 kali lebih banyak kemungkinannya dibandingkan perempuan non disable

Sejumlah perwakilan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia/ HWDI di beberapa tempat seperti di Yogyakarta menceritakan bagaimana kekerasan seksual yang diterima disable kemudian sulit untuk diselesaikan kasusnya dalam pertemuan yang digelar Himpunan Disabilitas Indonesia (HWDI) bersama Forum Pengada Layanan (FPL), 20 Oktober 2020 melalui daring.

Di Yogyakarta, ada perempuan disable yang mengalami perkosaan kemudian sulit dituntaskan kasusnya karena lingkungan rumah yang tak mendukung, polisi yang terkesan tak percaya dengan disable karena dianggap keterangan disable yang berubah-ubah.

Padahal menurut Koordinator HWDI, Maulani Rotinsulu dalam kasus yang menimpa disable apalagi disable yang menjadi korban, ini membutuhkan penanganan khusus, bukan malah tidak dipercaya dan dipersulit

Di wilayah lain juga begitu kondisinya. Seorang korban dengan disabilitas mental di Makassar juga diragukan kesaksiannya oleh hakim karena tidak dapat memberi keterangan secara terkonstruksi. Walaupun ada beberapa kasus lain yang selesai, namun ini membutuhkan waktu yang lama dan pendampingan khusus.

Ratumas Dewi, aktivis HWDI di Jambi menyatakan, di Jambi ada kasus perkosaan terhadap anak perempuan dengan disabilitas grahita, anak berusia 11 tahun ini mengalami perkosaan berulang oleh ayahnya selama 2 tahun. Melalui dampingan HWDI pelaku ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara sementara korban diantar untuk menetap bersama neneknya. Penyelesaian kasus ini lama, namun ada yang akhirnya selesai

Sementara itu di Lampung, Susi dari HWDI Lampung menyatakan bahwa ada anak berusia 17 tahun diperkosa oleh ayah, kakak, dan adiknya secara berulang. Ketiga pelaku sudah ditangkap dan dipenjara dengan bantuan salah satu organisasi disana, Tim Merah Putih.

Kasus pelecehan seksual terhadap anak dengan disabilitas grahita anak usia 11 tahun juga terjadi di Jakarta Utara, ia mengalami pelecehan seksual oleh tetangganya. Dengan dampingan P2TP2A DKI Jakarta, pelaku sudah ditangkap dan dipenjara.

Kasus pelecehan seksual terhadap anak dengan disabilitas mental anak usia 15 tahun juga terjadi di Maros, Sulawesi Selatan yang mengalami pelecehan seksual oleh pamannya. Pelaku akhirnya ditangkap setelah berupaya untuk mengintimidasi keluarga korban. HWDI dengan LBH APIK Sulawesi Selatan melakukan pendampingan kepada korban dan keluarga korban untuk penguatan dukungan dan perlindungan terhadap korban

Tantangan yang terjadi di masa pandemi adalah adanya pengurangan penerimaan kasus baru oleh polisi karena penyesuaian waktu kerja selama masa pandemi. Salah satu alasan yang diberikan adalah pembatasan mobilitas menyebabkan sulitnya pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat kasus.

Selain polisi, pengadilan pun mengurangi jumlah kasus yang diproses selama pandemi dan lebih mengutamakan kasus yang sudah berjalan dibandingkan dengan menerima kasus baru. Kedua hal ini menunjukkan masih rendahnya perspektif disabilitas para penegak hukum dan peradilan.

Mike Verawati, Sekjend Koalisi Perempuan Indonesia/ KPI dalam paparannya menyatakan bahwa perempuan disable sepanjang hidupnya menghadapi berbagai macam diskriminasi dan marjinalisasi yang terjadi karena jenis kelamin dan kedisabilitasan mereka. Secara sistematis akses mereka pada berbagai bidang kehidupan, seperti keterjangkauan layanan kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan terbatas.

Secara global, perempuan dengan disabilitas memiliki 10 kali lebih banyak kemungkinan mengalami kekerasan berbasis gender dibandingkan dengan perempuan non-disabilitas

Pelaku kekerasan menjadikan perempuan disabilitas sebagai target karena keterbatasan mobilitas fisik dan/atau keterbatasan mereka dalam berkomunikasi (UNFPA, 2018). Kelompok yang paling rentan terhadap Kekerasan Berbasis Gender/ KBG adalah perempuan dengan spektrum autisme serta mereka yang memiliki gangguan pendengaran, penglihatan, psikososial, atau intelektual.

“Kondisi ini diperburuk dengan kecilnya kemungkinan korban melaporkan pelaku, karena keterbatasan mobilitas dan komunikasi tersebut, sehingga memperbesar kemungkinan terjadinya kekerasan berulang dan dalam jangka waktu lama,” kata Mike Verawati

Kajian ini dipaparkan oleh HWDI bersama FPL dan KPI dalam diskusi yang sama pada 20 Oktober 2020. Kajian ini menggunakan metodologi pengumpulan data melalui survei singkat serta diskusi kelompok terfokus yang dilakukan secara daring pada bulan Agustus 2020. Diskusi kelompok terfokus dilakukan dengan 15 responden yang mewakili berbagai lembaga, sementara survei singkat menjaring 50 responden. Dalam diskusi kelompok terfokus, responden merupakan perwakilan organisasi disabilitas dan lembaga pelayanan dari 8 wilayah di Indonesia, termasuk Lampung, Jambi, Bengkulu, Jawa Barat, DKI Jakarta, Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan Ambon.

Kekerasan Berbasis Gender/ KBG dapat dialami perempuan disabilitas dalam seluruh siklus kehidupannya. Anak perempuan disabilitas menghadapi diskriminasi dalam mengakses pendidikan, layanan kesehatan dan layanan sosial, menyebabkan mereka rentan terhadap kekerasan dan pelecehan.

“Remaja perempuan disabilitas menghadapi peningkatan risiko kekerasan seksual karena pelaku menganggap mereka adalah target yang mudah, tidak akan melawan, dan tidak akan melapor. Meskipun perempuan disabilitas dewasa menghadapi risiko yang sama terkait KBG dengan perempuan non-disabilitas, namun irisan dengan disabilitas menempatkan mereka pada risiko ganda terhadap kekerasan yang berbeda dan tidak terdeteksi.”

Bentuk kekerasan yang dapat dialami perempuan disabilitas termasuk kurangnya rasa hormat terhadap pribadi yang bersangkutan, seperti menyita alat bantu (kursi roda, alat bantu dengar, atau tongkat putih) yang dapat membatasi mobilitas dan interaksinya dengan orang lain, serta meningkatkan rasa ketidakberdayaan dan ketergantungan.

Pada perempuan disabilitas lanjut usia, risiko kekerasan lebih besar bila perempuan tersebut juga mengalami kondisi terkait usianya, seperti demensia, membuatnya rentan dari sisi jenis kelamin, disabilitas, dan usia.

Hasil survei singkat daring menunjukkan tidak ada perubahan frekuensi kasus kekerasan berbasis gender sebelum pandemi dan pada masa pandemi. Sebanyak 80% responden mengatakan sekali-sekali mengalami kekerasan, sementara responden yang mengalami kekerasan hampir setiap hari ada sebanyak 4%.

Dari responden yang mengalami kekerasan, mayoritas mengalami kekerasan psikis berupa penghinaan (48%) dan kekerasan fisik berupa pemukulan (10%). Sementara itu dari responden yang mengalami kekerasan seksual, 70% mengalami kekerasan dalam bentuk pelecehan seksual, 15% pemerkosaan, 10% eksploitasi seksual. Sekitar 36% kekerasan dialami secara langsung, 36% melalui media online, dan 2 persen berupa peretasan (hacking).

Hampir sepertiga responden yang mengalami kekerasan berupaya menanganinya sendiri, 19% mendapat bantuan dari orangtua, dan 15% dari saudara kandung. Sebanyak 68% responden tidak melaporkan kasus kekerasan yang menimpa dirinya, sementara responden yang melaporkan, mayoritas melapor ke lembaga layanan (14 kasus), tokoh masyarakat (9 kasus), polisi (6 kasus) dan RT/RW (6 kasus).

Berdasarkan hasil survei dan paparan peserta diskusi kelompok terfokus, kasus kekerasan seksual berupa perkosaan dan pelecehan seksual merupakan kasus tertinggi yang dialami perempuan disabilitas.

Pelaku kekerasan kebanyakan adalah orang dekat korban, seperti ayah, saudara kandung, paman, tetangga, dan pacar korban. Lokasi terjadinya kasus lebih banyak di dalam rumah tangga atau KDRT.

Para korban yang didampingi rata-rata masih dibawah umur, dengan rentang usia 11 hingga 18 tahun. Tidak semua kasus yang didampingi dapat diselesaikan secara hukum. Hal ini terjadi karena masih banyak korban yang memilih untuk tidak melaporkan kasus yang menimpanya, atau keluarga korban memilih untuk melakukan penyelesaian secara kekeluargaan, baik karena intimidasi pelaku maupun karena pilihan sendiri.

Penanganan Yang Tak Mudah

Veni Siregar, Koordinator FPL menyatakan bahwa agar seorang korban KBG mendapat keadilan, ada beberapa langkah yang perlu dilalui oleh korban, yaitu kesadaran diri sendiri untuk melaporkan, dukungan keluarga, serta dukungan dari pendamping, baik secara psikologis maupun hukum.

Meskipun diperkirakan jumlah kekerasan berbasis gender terhadap perempuan disabilitas akan meningkat selama masa pandemi, namun hasil survei dan diskusi terfokus tidak menunjukkan adanya lonjakan jumlah kasus yang dilaporkan.

Hal ini diperkirakan terjadi karena adanya keterbatasan korban dalam melaporkan kasus yang terjadi pada dirinya semasa pandemi, diantaranya keterbatasan mobilitas karena PSBB, keterbatasan akses ke layanan, keterbatasan akses komunitasi dan akses ke layanan telekomunikasi, serta berkurangnya dukungan langsung dari komunitas.

Keterbatasan akses ke layanan muncul karena hampir semua lembaga layanan dan pendampingan mengurangi separuh dari kapasitas layanan tatap mukanya dengan menerapkan sistem pemantauan jarak jauh selama masa pandemi ini.

Dalam melakukan pendampingan di masa pandemi, adanya pembatasan akses konsultasi dan pendampingan secara tatap muka acapkali menghambat efektivitas proses karena ada hal-hal seperti bahasa tubuh yang sulit untuk ditangkap melalui komunikasi telepon dan/ atau daring. Untuk mengatasinya, beberapa pendamping menggandeng pihak-pihak yang lebih mudah mengakses korban secara langsung, seperti keluarga korban atau tim relawan yang lokasinya lebih dekat dengan tempat tinggal korban

Agar proses berjalan efektif, pendamping memberikan penguatan kapasitas berupa cara berkomunikasi dengan disabilitas (sesuai dengan ragam disabilitas korban) dan petunjuk singkat melakukan pendampingan korban kekerasan.

Tantangan lain yang mengemuka namun tidak langsung berhubungan dengan pandemi dihadapi oleh pendamping dengan disabilitas. Mereka menghadapi masih adanya stigma bahwa penyandang disabilitas tidak mampu melakukan pendampingan korban kekerasan. Stigma ini datang dari keluarga korban dan korban sendiri yang juga merupakan penyandang disabilitas.

Mencari Solusi Dengan Berkoordinasi

Untuk mengatasi tantangan, organisasi dan lembaga layanan seperti HWDI, LBH APIK, FPL dan P2TP2A berkoordinasi aktif dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, pihak rumah sakit, dan kepolisian.

Sebagai contoh, dalam upaya penanganan korban KBG disabilitas di masa pandemi, LBH APIK Jakarta menilai perlu adanya perbaikan koordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI dan Puskesmas agar program pemberian layanan gratis rapid test bagi korban yang akan dilindungi di rumah aman dapat dilaksanakan.

Layanan terhadap Korban KBG pendamping komunitas, Lembaga layanan milik masyarakat dibawah Forum Pengada Layanan (FPL) seperti Yayasan Ciqal, LBH APIK dan Lembaga layanan milik pemerintah seperti P2TP2A serta organisasi disabilitas seperti HWDI tetap melakukan pendampingan dan pelayanan kepada perempuan korban kekerasan pada masa pandemi.

Namun pemberian layanan dengan melakukan beberapa penyesuaian sesuai protokol Covid-19. Seperti memberlakukan sistem piket artinya 50% staf tetap datang ke Kantor dan sisanya bekerja dari rumah. Selain itu, membuat standarisasi kasus yang ditangani Langsung dan memadukannya dengan layanan pengaduan berbasis daring (online) , baik melalui media telepon, whatsapp atau video call. Selain itu tetap menemani korban dalam proses hukum, meski tidak semua kasus dilaporkan ke polisi karena permintaan korban dan/atau keluarganya, namun korban tetap mendapatkan konseling.

Penguatan komitmen dari pembuat kebijakan untuk melindungi setiap orang dari tindak kekerasan berbasis gender, dimana perempuan disabilitas menjadi salah satu kelompok yang rentan mengalaminya. Komitmen ini dapat dibuktikan dengan segera merumuskan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Lalu mengoptimalkan tugas dan fungsi pengawasan Parlemen di tingkat pusat dan daerah dengan melakukan pengawalan pelaksanaan Undang-Undang No. 8/2016 untuk memastikan seluruh peraturan-peraturan turunannya sudah mempertimbangkan kerentanan perempuan disabilitas, khususnya kerentanan dari kekerasan berbasis gender.

Melakukan harmonisasi kebijakan pada tingkat nasional dan daerah dengan memperhatikan prinsip kesetaraan-keadilan gender, inklusifitas, dan interseksionalitas isu yang berdasarkan keragaman kebutuhan masyarakat khususnya masyarakat miskin, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. Dalam hal ini, harmonisasi dilakukan sebagai upaya optimalisasi perlindungan terhadap setiap warga negara dari kekerasan berbasis gender.

Perancangan kurikulum pendidikan yang dapat mencerahkan masyarakat tentang disabilitas, dan bagaimana memposisikan disabilitas sebagai bagian dari partisipasi sosial, budaya, ekonomi dan politik yang setara dan inklusif.

Menyusun program yang terarah untuk memberdayakan perempuan dan anak perempuan disabilitas dengan meningkatkan pengetahuan terkait hak kesehatan seksual dan hak reproduksi mereka, serta memberi keterampilan untuk melindungi diri sendiri dan kemampuan untuk mandiri.

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Luviana

Setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar paruh waktu di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!