Tembus Lebih Dari Seribu Kasus, LBH APIK Dirikan Rumah Aman Perempuan

Jumlah perempuan yang mengalami kekerasan seksual yang ditangani LBH APIK menembus lebih dari seribu kasus. Siti Mazuma, Direktur LBH APIK Jakarta menyatakan, baru kali ini kasus yang mereka tangani bisa menembus sampai seribu dalam setahun. Ini menunjukkan dahsyatnya kenaikan kekerasan yang dialami perempuan dalam setahun ini

Kenaikan jumlah kekerasan yang lebih dari 50% ini membuat LBH APIK di tahun 2020 kemudian membuat rumah aman untuk perempuan.

Siti Mazuma menyatakan ini dalam konferensi pers catatan tahunan LBH APIK pada 7 Januari 2020, bahwa salah satu yang harus mereka lakukan dalam menolong korban adalah membuat rumah aman.

Selama ini banyak perempuan korban yang mendapatkan kekerasan dari orang terdekat seperti dari suami, paman, pacar yang kemudian membuat korban sulit untuk jauh dari pelaku, padahal mereka harus cepat diselamatkan

Sedangkan rumah aman milik pemerintah selama ini sangat sulit diakses, misalnya harus ada laporan dari polisi terlebih dulu sebelum korban bisa masuk ke rumah aman, korban juga harus mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19, padahal ini merupakan hal-hal yang sulit diakses korban karena minimnya dana, tak semua korban dengan secara cepat bisa melaporkan kasusnya ke polisi atau punya dana untuk tes Covid-19

Koordinator Pelayanan Hukum LBH APIK, Uli Pangaribuan mengatakan alasan inilah yang membuat LBH APIK kemudian membuat rumah aman sendiri.

“Saat ini sudah terdapat 50 perempuan yang mengakses rumah aman LBH APIK. Ibu rumah tangga dan karyawan adalah korban yang paling banyak mendapatkan kekerasan seksual, maka para korban ini harus cepat mendapatkan rumah aman karena pelaku biasanya orang terdekat mereka.”

Data Kasus: 1178 Kasus Selama Tahun 2020

Data kasus keseluruhan yang diterima LBH  APIK di tahun 2020 ini terdapat 1.178 aduan yang masuk ke LBH Apik Jakarta. Angka tersebut meningkat drastis jika dibandingkan tahun 2019 yaitu sebanyak 794 kasus.

Tercatat dari total 1.178 pengaduan yang masuk ini, diantaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 418 Kasus, poligami 12 kasus, perdata keluarga sebanyak 28 Kasus, kekerasan berbasis gender online (KBGO) sebanyak 307 kasus,  kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa sebanyak 80 kasus, kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 16 kasus, kekerasan dalam pacaran (KDP) sebanyak 92 kasus, tindak pidana umum sebanyak 51 kasus, ketenagakerjaan ada 30 kasus, trafficking sebanyak 2 kasus, pemaksaan orientasi seksual 8 kasus, hak anak sebanyak 35 kasus, komunitas pelanggaran hak dasar sebanyak 23 kasus, kasus di luar klasifikasi LBH APIK Jakarta sebanyak 51 kasus, kasus disabilitas 20 kasus, dan kekerasan seksual anak laki-laki sebanyak 5 kasus.

Koordinator Divisi Perubahan Hukum LBH APIKDian Novita mengatakan bahwakenaikan angka tersebut ditenggarai karena adanya sejumlah kebijakan pembatasan penanganan Covid-19 dari pemerintah yang tidak mempertimbangkan rasa keadilan terhadap perempuan

“Ini karena pemerintah yang tidak mempertimbangkan rasa keadilan terhadap perempuan, kesetaraan gender serta memperhatikan kelompok rentan,” kata Dian Novita

Kasus kekerasan seksual baru berbasis gender online (KBGO) yang difasilitasi oleh teknologi secara daring, juga meningkat tajam di masa pandemi ini yaitu sebanyak 7 kali lipat jauh sebelum pandemi.

Berdasarkan catatan LBH Apik Jakarta, dampak yang dialami korban KBGO adalah mengalami ketakutan, trauma, korban rentan mendapat ancaman penyebarluasan data pribadi, penyebaran visual intim dan berpotensi mengalami kriminalisasi dengan jeratan Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Hal ini sama seperti dalam kasus yang menimpa artis perempuan GA, yang telah ditetapkan menjadi tersangka akibat beredar rekaman pribadinya di media sosial pada akhir Desember tahun 2020.  

Dari catatan refleksi penanganan kasus LBH APIK Jakarta, bahwa sepanjang 2020 kondisi penegakan hukum belum membaik seperti yang diharapkan, karena penanganan kasus masih memiliki pola struktural yang sama dari tahun ke tahun yakni aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim dan advokat yang masih kurang berperspektif pada korban dan minimnya pengetahuan tentang kekerasan terhadap perempuan berbasis gender dengan baik.

“Situasi ini juga diperkuat dengan dukungan budaya hukum di masyarakat yang masih lemah untuk memberikan dukungan terhadap perempuan korban kekerasan. Hal ini seringkali memberi dampak negatif pada korban berupa reviktimisasi, dikriminalkan atau dianggap dirinyalah yang harus bertanggung jawab atas kekerasan yang dialaminya,” ujar Uli

Dalam hal advokasi kebijakan, meskipun terdapat sejumlah capaian di tingkat nasional, LBH APIK Jakarta melihat bahwa hukum formal pidana belum menempatkan perempuan korban menjadi subyek hukum yang harus dilindungi sehingga kelompok perempuan rentan menjadi korban.

Karenanya LBH APIK Jakarta mengupayakan adanya pengesahan Rancangan Undang–Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS), RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT), atau melakukan revisi KUHP atau UU Perkawinan yang mengakomodir kepentingan perempuan korban, sehingga hak-hak perempuan menjadi terjamin dan terlindungi oleh negara.

“Bukan malah mempertahankan bias kelas dan streotipe pada perempuan dalam RUU Ketahanan Keluarga yang tentunya akan memperburuk situasi keluarga dan mempertajam ketimpangan antara posisi perempuan dan laki-laki dalam rumah tangga,” kata Dian Novita

Advokasi di tingkat daerah, meskipun terdapat sejumlah capaian dengan masuknya isu perempuan dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang tertuang dalam PERGUB DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2017-2022 di DKI Jakarta. Namun disisi lain, komitmen soal kebijakan bantuan hukum yang berpihak pada perempuan korban dan kelompok rentan hingga saat ini masih belum mendapat tempat untuk dibahas dalam prioritas dalam prolegda pada tahun 2021. 

Oleh karena itu, dari seluruh catatan pengaduan dan penanganan kasus dan advokasi perubahan hukum yang dilakukan oleh LBH APIK Jakarta sepanjang tahun 2020 dapat disimpulkan, bahwa komitmen negara dalam perlindungan  kepada korban kekerasan masih lemah.

Mike Verawati, Sekjend Koalisi Perempuan Indonesia/ KPI menyatakan bahwa laporan LBH APIK ini membuka mata tentang tantangan yang sangat berat dalam pandemi yang memburuk.

Mike Verawati mengusulkan agar data LBH APIK ini bisa digunakan untuk desain makro pembuatan kebijakan pemerintah.

“Data ini juga sekaligus bisa mengcounter pelemahan dari pihak-pihak yang tidak setuju RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar cepat disahkan, dan justru hukuman kebiri yang seharusnya ditolak namun disahkan,” kata Mike Verawati

Pemerintah, yaitu dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta dari Mabes Polri yang hadir dalam konferensi pers tersebut juga melihat tingginya kasus ini

Valentina Gintings dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan bahwa apa yang disampaikan LBH APIK ini sangat memprihatinkan karena kenaikan jumlah korbannya sampai 50%.

Di luar itu, Valentina juga menyatakan ada persoalan serius soal UU Informasi Transaksi Elektronik/ UU ITE yang harus segera dibahas revisinya mengingat banyak jatuhnya korban karena UU ITE.

“Kami akan menyampaikan soal UU ITE ini dan kita harus duduk bersama bahwa UU ITE ini harus direview kembali. Ini juga terjadi pada kasus artis perempuan, GA dan kita harus bertanya mengapa penyebarnya tidak dikenai hukuman? Banyak kekerasan yang terjadi bukan dengan tatap muka, tapi juga di dunia maya.”

Bagaimana Mewujudkan Ruang Aman?

LBH APIK Jakarta merekomendasikan bagaimana mewujudkan rumah aman, antaralain penerapan penanganan Covid-19 yang harus tetap mempertimbangkan keadilan dan kesetaraan gender serta memperhatikan kelompok rentan.

Lalu penyediaan layanan rumah aman harus mudah dijangkau oleh korban kekerasan dan terpastikannya korban kekerasan mendapatkan layanan test Covid-19 secara gratis.

“Kami juga menolak dibahasnya RUU Ketahanan Keluarga karena RUU ini justru akan semakin mempertajam ketimpangan antara posisi perempuan dan laki-laki dalam rumah tangga. Pada pasal 25 RUU Ketahanan Keluarga lebih banyak memberikan beban kepada istri sekaligus mengekalkan stereotipe peran gender sehingga perempuan menjadi lebih rentan mengalami KDRT. RUU ini jelas  melanggar UU RI No 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita serta UU HAM,” kata Siti Mazuma

Tingginya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga/ KDRT baik pada masa pandemi ini maupun sebelumnya,  membuktikan bahwa struktur keluarga dengan relasi gender yang timpang tersebut sudah harus direkonstruksi. UU Perkawinan saat ini masih membakukan peran gender perempuan dan laki-laki dalam pasal 31 dan 34. Ketentuan ini juga harus diamandemen, bukan justru  direproduksi melalui RUU Ketahanan Keluarga yang tentunya akan semakin memperburuk situasi keluarga, terutama bagi  perempuan dan anak.

“Maka yang harus dilakukan yaitu segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, segera merevisi UU ITE yang banyak memakan korban dan sering digunakan pelaku dalam upaya pembungkaman terhadap korban, menegakkan implementasi UU PKDRT, UU TPPO serta aturan dan kebijakan positif lainnya secara maksimal untuk kepentingan korban. Dan memberlakukan Sistem Peradilan Pidana Terpadu untuk Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (SPPT PKKTPA), termasuk layanan visum gratis dan rumah aman yang mudah diakses oleh korban,” kata Siti Mazuma

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Luviana

Setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar paruh waktu di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!