Ada 62 Perda Diskriminatif Yang Mengatur Pakaian Perempuan

Hingga kini terdapat 62 kebijakan daerah di 7 wilayah di Indonesia yang mengatur cara berpakaian perempuan. Kebijakan ini mendiskriminasi perempuan

Kasus pemaksaan jilbab pada siswi SMK 2 Padang baru-baru ini mendapatkan sorotan tajam dari banyak pihak. Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian siswi pelapor, Sdr. Jeni C.H. dan keluarganya untuk mengangkat persoalan ini sehingga menjadi perhatian publik.

Dalam kasus di lingkungan pendidikan, pemaksaan busana terkait identitas agama ini wajib diprotes karena  menghalangi penikmatan hak konstitusional anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahei menyatakan dalam pers release yang diterima www.Konde.co pada 28 Januari 2021, bahwa aturan busana terkait identitas agama di lingkungan pendidikan telah beberapa kali mencuat di masyarakat, seperti di Bali (2014), Jawa Barat (2016), Banyuwangi (2017), Jakarta (2017), Riau (2018), Manokwari (2019) dan Jogjakarta (2017, 2018, 2019). Kondisi itu rekat dengan berlarutnya persoalan kebijakan diskriminatif atas nama agama, moralitas dan otonomi daerah.

Pada tahun 2009, Komnas Perempuan pertama kali melansir laporan mengenai keberadaan kebijakan diskriminatif ini. Hingga kini terdapat 62 kebijakan daerah yang memuat aturan busana yang mengadopsi interpretasi tunggal dari simbol agama mayoritas.

Ke-62 kebijakan daerah ini terbit antara tahun 2000 hingga 2015 dan tersebar di 15 provinsi, yang terdiri dari 19 peraturan daerah dan 43 peraturan dan kebijakan kepala daerah di tingkat provinsi juga kota/kabupaten. Sekurangnya ada 15 kebijakan serupa yang terdapat di Provinsi Sumatera Barat.

“Dan sebagian besar aturan ini diterapkan kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN dan lembaga-lembaga publik di daerah, beberapa di antaranya secara spesifik memerintahkan pelaksanaannya juga mencakup lembaga pendidikan,” kata Imam Nahei

Pemantauan dan kajian Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kelahiran kebijakan daerah yang diskriminatif ini terkait dengan penguatan politik identitas primordial, terutama agama dan etnis, sejak reformasi bergulir di tahun 1998. Juga, bertaut dengan percepatan otonomi daerah tanpa mekanisme pengawasan yang mumpuni, serta demokratisasi yang lebih bersifat prosedural daripada substantif.

Dalam kebijakan yang lahir di situasi ini, kelompok minoritas diperintahkan untuk “menyesuaikan diri” yang berarti tunduk pada pengaturan yang mengunggulkan identitas tunggal kelompok “mayoritas”.

Dalam hal ini, minoritas mencakup mereka yang berbeda agama/keyakinan ataupun seagama tetapi berbeda pandang dengan kelompok pengusung kebijakan itu.

Komnas Perempuan sepanjang 2009-2020 mencatat bahwa pihak yang berbeda pandangan mengenai aturan tersebut dapat merisikokan diri untuk mengalami diskriminasi dan pengabaian dalam layanan publik, memperoleh sanksi sosial berupa ejekan dan pengucilan, atau sanksi administratif jika bekerja sebagai pegawai, juga kemungkinan kekerasan dan persekusi.

“Akibatnya, banyak pihak yang berbeda pendapat memilih berdiam diri, tunduk pada aturan tersebut meski tidak sesuai dengan hati nurani. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan sebagai tanda “tidak ada yang berkeberatan” untuk menjustifikasi keberadaan kebijakan diskriminatif itu,” kata Imam Nahei

Komisioner Komnas Perempuannya lainnya, Olivia C. Salampessy juga memaparkan, pemantauan Komnas Perempuan juga menunjukkan bahwa selain berdampak pada pemenuhan tanggung jawab negara akan hak konstitusional warga, khususnya perempuan, keberadaan kebijakan diskriminatif ini juga menggerogoti integritas hukum nasional  dan mengeroposi pondasi ketahanan nasional Indonesia, serta merapuhkan tata kelola negara.

“Jaminan konstitusional atas hak bebas dari diskriminasi telah ditegaskan dalam berbagai Undang-Undang. Dalam UU tentang Pemerintahan Daerah. Padahal materi muatan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan dan kebijakan di daerah, harus memuat asas kebangsaan, kenusantaraan dan Bhinneka Tunggal Ika. Ketiga asas ini dilanggar di dalam kebijakan diskriminatif yang mengarahkan penguatan identitas tunggal atas nama agama dan keinginan kelompok mayoritas di daerah.”

Akibat konstruksi sosial yang menempatkan perempuan sebagai target kontrol moralitas dan simbol komunitas, maka kebijakan yang diskriminatif ini memiliki dampak kerugian yang tidak proporsional bagi perempuan, sebagaimana jelas tampak dalam pelaksanaan kebijakan yang mengatur tentang busana dengan identitas agama.

Kebijakan diskriminatif dan tren politisasi agama dan identitas

Selain terkait dengan tren politisasi agama dan identitas, Komnas Perempuan mengamati bahwa kelahiran kebijakan diskriminatif juga dipengaruhi oleh kapasitas sumber daya manusia perumus kebijakan.

Pemahaman mengenai prinsip non-diskriminasi dan langkah afirmasi, kapasitas mengurai persoalan sosial yang kompleks dan memfasilitasi proses partisipasi publik yang substantif masih menjadi kendala dalam mencegah kebijakan diskriminatif.

Karenanya, upaya mengatasi kebijakan diskriminatif perlu mencakup langkah penanganan dan pencegahan, dan telah menjadi Program Prioritas Nasional sejak tahun 2018 melalui kelompok kerja (POKJA) lintas Kementerian dan Lembaga untuk Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam kerja bersama ini, Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang memaparkan bahwa hasil pemantauan Komnas Perempuan pada tahun 2018 tentang keberadaan 421 kebijakan diskriminatif, termasuk 62 kebijakan tentang aturan busana di atas, menjadi data awal. 

“Sampai hari ini, telah ada 32 kebijakan daerah yang diklarifikasi oleh Kemendagri dan 421 kebijakan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sejumlahnya telah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan revisi ataupun pencabutan. Upaya penanganan melalui jalur legislatif maupun yudikatif juga diajukan, termasuk untuk mendorong Mahkamah Agung mengembangkan sistem judicial review yang lebih partisipatif dan akuntabel,” kata Veryanto Sitohang

Kasus pemaksaan jilbab di Padang: percepat penanganan kebijakan non-diskriminatif

Kasus pemaksaan jilbab terhadap siswa di Padang perlu menjadi momentum untuk melakukan langkah-langkah percepatan penanganan secara sistemik dan berkelanjutan.

Dari kasus ini Komnas Perempuan merekomendasikan sejumlah hal seperti pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendukung langkah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, dengan kerja bersama kantor Ombudsman dan Komisi Nasional HAM di Sumatera Barat untuk melakukan review menyeluruh dan membatalkan kebijakan di tingkat sekolah menengah atas yang bersifat diskriminatif, memperkuat mekanisme saluran keluhan/hotline dan menyegerakan penindakan atas laporan dari peserta didik atau pihak lainnya melalui hotline tersebut dan melakukan kajian menyeluruh dan mengoreksi kebijakan dan praktik diskriminatif di lingkungan pendidikan di segenap tingkat pendidikan, dari usia dini hingga perguruan tinggi di seluruh tanah air

Pada Kementerian Dalam Negeri, untuk mengambil langkah segera membatalkan kebijakan kepala daerah yang bersifat diskriminatif atas nama agama dan keinginan kelompok mayoritas dan bersama Pokja Harmonisasi Kebijakan Nasional yang terdiri dari unsur kementerian dan lembaga menyegerakan pelaksanaan langkah penanganan dan pencegahan yang sistemik, termasuk dengan mengoptimalkan mekanisme e-perda dan mengintegrasikan pemahaman mengenai prinsip non diskriminasi ke dalam kegiatan pembinaan daerah dan pendidikan pimpinan dan tenaga penyusun dan perancang kebijakan daerah

Dan untuk Kementerian Hukum dan HAM, mendorong percepatan harmonisasi kebijakan dengan mengoptimalkan peran kantor wilayah dan pembinaan daerah serta enyosialisasikan mekanisme penanganan keluhan masyarakat pada kebijakan dan praktik diskriminasi atau pelanggaran HAM lainnya dan menguatkan Pokja Harmonisasi, termasuk dalam mengembangkan indikator bersama pengujian prinsip non diskriminasi dan modul pelatihan bagi pembinaan ASN dalam mengawal mandat konstitusional pemajuan hak asasi manusia,  

Selanjutnya untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memperkuat kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dalam memastikan perwujudan hak anak untuk bebas dari diskriminasi dalam kerangka hak tumbuh kembang anak dan kepentingan terbaik anak. Dan menguatkan peran konsultatif dalam perumusan kebijakan daerah, termasuk pengembangan kapasitas SDM unit kerja di daerah, dalam kerangka pengarusutamaan keadilan dan kesetaraan gender

Untuk Kantor Staf Presiden, Kemenkopolhukham dan Bappenas, untuk menguatkan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga dalam pelaksanaan program harmonisasi kebijakan dan pemajuan hak-hak asasi manusia, termasuk upaya menghapuskan kekerasan dan diskriminasi atas dasar apa pun dengan perhatian khusus pada kerentanan perempuan, sebagai upaya strategis menguatkan pondasi kebangsaan dan ketahanan nasional

Juga untuk Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, melakukan kajian mandiri dan menyeluruh pada kebijakan di daerah guna memastikan langkah koreksi pada kebijakan maupun praktik diskriminatif atas nama agama dan keinginan mayoritas sehingga dapat turut mengawal keberlangsungan NKRI dan pelaksanaan mandat konstitusional penyelenggara negara   Dan masyarakat, untuk menggunakan mekanisme keluhan yang telah disediakan oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk hotline yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk keluhan tentang kebijakan dan praktik diskriminatif di sekolah, untuk menjadi pendorong perubahan, memperkuat pemahaman mengenai prinsip non diskriminasi dan tentang kebangsaan dan kebhinnekaan, serta mendukung upaya korban untuk mengungkapkan pengalaman dan memperjuangkan keadilan dan kesetaraan dan mengawal upaya mengatasi dan mencegah kebijakan diskriminatif dengan menggunakan mekanisme e-perda, judicial review, atau langkah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Tika Adriana

Jurnalis yang sedang memperjuangkan ruang aman dan nyaman bagi semua gender, khususnya di media. Tertarik untuk mempelajari isu kesehatan mental. Saat ini managing editor Konde.co.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!