Jilbab Bukan Tolok Ukur Moralitas Perempuan

Obrolan tentang jilbab selalu menarik untuk didiskusikan. Dulu jilbab pernah digunakan sebagai simbol kesederhanaan untuk menolak modernisasi berpakaian. Namun kini penggunaan jilbab kerap digunakan sebagai tolok ukur moral perempuan

Rivani, mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah dan Dewi Avivah, mahasiswi UIN Walisongo bicara soal bagaimana perempuan muda memaknai jilbab, dalam diskusi yang digelar Jaringan Muda Setara, 6 Februari 2021 melalui Instagram

Dalam diskusi tersebut terpapar bahwa jilbab seolah menjadi tolok ukur moral sesorang.

“Kalau ada orang lihat aku gak pakai jilbab, rasanya seperti ada ciri khas aku yang hilang,” ujar Dewi Avivah

Artinya, jilbab bisa menjadi identitas baru bagi perempuan. Diskusi ini dilakukan pasca adanya pemaksaaan jilbab terhadap siswi di Padang yang mendapatkan reaksi keras dari banyak kalangan. Pemerintah kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri agar tak ada lagi pemaksaan berpakaian bagi siswi di sekolah

Dewi Avivah dan Rivani sepakat dengan SKB 3 Menteri ini, karena menggunakan jilbab atau tidak menggunakan jilbab, adalah sebuah pilihan, dan sekolah atau siapapun tidak berhak mengekang atau memaksa siswinya untuk mengenakan jilbab

Karena jilbab dikaitkan dengan identitas baru, maka seringkali masyarakat menyematkan tolok ukur pada identitas ini, salah satunya yang menyatakan bahwa jilbab adalah tolok ukur moralitas seseorang.

Rivani mengatakan tolok ukur itu juga terjadi ketika seorang perempuan melepaskan jilbabnya, seperti akan ada banyak pertanyaan tentang: kenapa perempuan memutuskan untuk melepas jilbabnya?

“Seolah-olah ada banyak pertanyaan: apakah mereka melepas jilbab karena lagi punya masalah? atau habis putus cinta?.”

“Bahkan mungkin ada yang sampai punya pendapat, bahwa perempuan menggunakan jilbab hanya demi laki-laki semata, jadi setelah putus cinta, perempuan akan kembali melepas jilbabnya. Padahal, melepas jilbab atau mengenakan jilbab adalah keputusan yang dapat dipilih oleh setiap perempuan.”

Walaupun identitas ini sering tidak hanya dinilai pada konteks perempuan dalam menggunakan jilbab. Dalam pilihan soal fashion lainnya, perempuan juga mengalaminya. Jadi apapun yang perempuan lakukan selalu diberikan label, misalnya ketika perempuan menggunakan make up, memakai behel, dan lainnya, semua selalu menjadi bahan pembicaraan dan diidentifikasi sebagai semua ini dilakukan untuk laki-laki.

“Padahal khan, kenyataannya tidak demikian.”

Apakah pemaksaan penggunaan jilbab adalah kontrol terhadap tubuh perempuan?

Nisyu, moderator acara ini dari Jaringan Muda Setara juga ikut berbicara. Menurutnya, pemaksaan penggunaan jilbab atau atribut lain termasuk ke dalam pengontrolan tubuh.

Kasus siswi di Padang menjadi contoh bagaimana kontrol tubuh perempuan dilakukan oleh sekolah. Atau beberapa Peraturan Daerah (Perda) diskriminatif di beberapa daerah juga menunjukkan bahwa pemerintahlah yang mengontrol tubuh perempuan. Perda ini mengatur cara berpakaian perempuan, cara membonceng perempuan, sampai mengatur jam pulang malam untuk perempuan

Komnas Perempuan mencatat, aturan busana terkait identitas agama di lingkungan pendidikan telah beberapa kali mencuat di masyarakat, seperti di Bali (2014), Jawa Barat (2016), Banyuwangi (2017), Jakarta (2017), Riau (2018), Manokwari (2019) dan Jogjakarta (2017, 2018, 2019). Kondisi itu rekat dengan berlarutnya persoalan kebijakan diskriminatif atas nama agama, moralitas dan otonomi daerah.

Pada tahun 2009, Komnas Perempuan pertama kali melansir laporan mengenai keberadaan kebijakan diskriminatif ini. Hingga kini terdapat 62 kebijakan daerah yang memuat aturan busana yang mengadopsi interpretasi tunggal dari simbol agama mayoritas.

Ke-62 kebijakan daerah ini terbit antara tahun 2000 hingga 2015 dan tersebar di 15 provinsi, yang terdiri dari 19 peraturan daerah dan 43 peraturan dan kebijakan kepala daerah di tingkat provinsi juga kota/kabupaten. Sekurangnya ada 15 kebijakan serupa yang terdapat di Provinsi Sumatera Barat.

“Akan tetapi, kalau konteksnya tidak memaksa, maka dapat dikatakan sebagai pembebasan terhadap perempuan. Seperti kalau ada perempuan yang memutuskan untuk menggunakan jilbab dengan sadar dan tanpa adanya paksaan, maka ia sudah mendapatkan kemerdekaan atas dirinya dan atas kebebasan mengekspresikan dirinya sendiri, namun jika dengan paksaan, ini yang bermasalah,” tambah Nisyu.

Menurut Rivani, kontrol yang dimaksud mungkin lebih mengarah kepada kontrol negatif. Dan menurut Nisyu, kontrol ini sudah banyak dilakukan sejak kecil di lingkungan masyarakat

Kewajiban penggunaan jilbab sejak kecil

Ketiganya juga bercerita tentang pemakaian jilbab yang sudah dilakukan sejumlah perempuan sejak kecil yang seolah sudah dipilihkan orangtua dan masyarakat

“Kalau sudah wajib pakai jilbab sejak kecil, kesannya seolah agama anak tersebut sudah dipilihkan untuknya. Dan hal ini tidaklah etis, karena hak asasi manusia anak ini sudah dilanggar sejak kecil. Padahal khan, setiap individu dapat menentukan keyakinannya sendiri setelah berumur 18,” tutur Rivani.

Ia juga sangat tidak menyetujui kewajiban ini, karena merasa kehidupan seseorang sudah diatur oleh orangtua, masyarakat, sekolah dan pemerintah sejak kecil

Sementara menurut Dewi, penggunaan jilbab sebenarnya tidak mempengaruhi apakah seseorang benar beragama muslim atau tidak.

“Dan setiap orang memiliki pilihannya masing-masing, apakah dia akan menggunakan jilbab atau tidak,” ujar Dewi.

“Dengan adanya SKB 3 menteri, dapat memberikan peluang kebebasan bagi siswi dalam memilih pakaian, apakah akan menggunakan jilbab atau tidak,” tambah Nisyu.

(Foto/ ilustrasi: Pixabay)

Brigitta Audrey

Mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Tarumanagara, Jakarta
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!