Kepada Para Wakil Rakyat di Senayan: Mengapa 17 Tahun RUU PRT Tak Juga Disahkan?

Hallo para wakil rakyat di DPR, tahukah Anda bagaimana rasanya berjuang dan diabaikan? Sudah 17 tahun RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga diperjuangkan, namun tak pernah bisa menjadi undang-undang. Apa kontribusi Anda, para wakil rakyat untuk kelompok kecil seperti PRT?

Hallo para wakil rakyat di DPR, tahukah Anda jika peringatan Hari PRT Nasional ke-14 yang jatuh pada hari Senin, 15 Februari 2021 kemarin masih terasa sangat menyedihkan? Karena apa? Karena Anda sudah mengambil masa depan yang seharusnya bisa dinikmati para PRT.

Apa susahnya mengesahkan RUU PRT menjadi undang-undang? Di manakah kepedulian kalian?

Tanggal 15 Februari 2021 merupakan tahun ke-14 peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional setelah pertama kali ditetapkan pada tahun 2007. Peringatannya tak lepas dari jerih payah perjuangan Sunarsih, seorang PRT anak yang disiksa majikannya hingga meninggal di tahun 2001.

Dengan melihat latar belakang penetapan Hari PRT ini, DPR sebagai institusi pembuat undang-undang mestinya bisa menggunakan akal sehatnya bahwa Undang-Undang Perlindungan PRT mutlak diperlukan.

Namun sayangnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan PRT yang sudah diajukan sejak tahun 2004, hingga 17 tahun berlalu pembahasannya masih mangkrak di meja wakil rakyat yang (ternyata) tidak betul-betul berfungsi mewakili rakyat. Ada kepentingan politik. Beberapa dari mereka menyatakan bahwa jika RUU PPRT disahkan maka akan membangkrutkan negara karena harus memberikan jaminan sosial pada PRT. Alasan apa lagi yang Anda cari, wahai para wakil rakyat?

RUU perlindungan PRT masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di banyak masa bakti DPR RI selama 17 tahun ini. Bahkan, beberapa kali RUU Perlindungan PRT masuk Prolegnas prioritas. Konon kabarnya, DPR juga telah beberapakali melakukan uji publik dan riset di beberapa kabupaten/kota.

Akan tetapi, beberapa kali pula RUU Perlindungan PRT juga terlempar begitu saja dari Prolegnas prioritas. Terakhir, RUU Perlindungan PRT masuk dalam Prolegnas prioritas di tahun 2020, dan kini nasibnya di ujung tanduk karena belum tentu bisa masuk ke prioritas Prolegnas tahun 2021, dianggap akan membangkrutkan negara

Apakah RUU PRT akan segera disahkan sebagai UU, atau pembahasannya akan terus berlarut-larut hingga nasib PRT masih saja dalam posisi rentan karena belum ada payung hukum yang melindunginya?

Sejatinya, apabila para pembuat UU mau menggunakan otak dan hatinya, pembahasan RUU Perlindungan PRT tentu tidak akan berlarut-larut.

PRT adalah kelompok rentan yang bekerja di ranah privat. PRT sering  mengalami tindak kekerasan dan diskriminasi. Mereka banyak yang bekerja dengan jam kerja yang panjang, tak ada jaminan sosial, tak ada libur, dan mendapat upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Data Jaringan Nasional untuk Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat, hingga pertengahan 2016, terdapat 217 kasus kekerasan terhadap PRT Indonesia. Para ekspatriat atau warga negara asing termasuk orang yang banyak melakukan eksploitasi  dengan tidak membayarkan gaji PRT. JALA PRT juga menyebut, rata-rata PRT hanya mendapatkan pendapatan sekitar 20%-30% dari UMR.

Apakah DPR dan pemerintah tidak mengetahui dan tidak memahami posisi rentan PRT, sehingga menganggap UU Perlindungan PRT tidak perlu segera disahkan?

Sungguh sangat ironis. 17 tahun pembahasan RUU perlindungan PRT mangkrak karena para wakil rakyat tidak lebih hanya tampil sebagai pesuruh partai yang lebih fokus mementingkan kelompok dan partainya ketimbang memikirkan kepentingan rakyat kecil nan miskin yang bekerja sebagai PRT.

Para wakil rakyat dari partai yang menguasai DPR – yang seharusnya bisa menjadi penentu lolos-tidaknya sebuah RUU untuk di-paripurna, ternyata tak punya gigi karena tidak punya kepedulian terhadap kelompok masyarakat yang rentan tereksploitasi dan terdiskriminasi.

Apakah di tahun 2021 ini RUU Perlindungan PRT akan masuk Prolegnas 2021 dan disahkan menjadi undang-undang, atau akan kembali terabaikan dan terus terabaikan, sehingga nasib PRT tidak juga mendapat kejelasan perlindungan?

Selain advokasi kebijakan dengan gerakan-gerakan dan kampanye bersama untuk mendesak agar RUU Perlindungan PRT segera disahkan, rasanya kita perlu meluangkan waktu sejenak untuk berdoa kepada Tuhan agar para wakil rakyat pembuat undang-undang dibukakan mata hatinya, sehingga sadar bahwa UU Perlindungan PRT mutlak segera disahkan!

(Foto/ ilustrasi: Pixabay)

Figo Kurniawan

Mantan buruh migran yang aktif menulis sejak masih jadi buruh migran di Malaysia. Menulis di beberapa sosio blog. Menjadi salah satu redaktur media online yang khusus memberitakan soal buruh migran. Saat ini aktif sebagai koordinator media/komunikasi di Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) di Jakarta
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!