Promosi Perkawinan Anak, Aktivis Desak Polisi Selidiki Aisha Weddings

Gerakan Masyarakat Sipil Untuk Penghapusan Perkawinan Anak, yang terdiri dari128 lembaga dan 305 individu mendesak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penegakkan hukum terhadap pemilik, pembuat, dan pengelola www.aishaweddings.com

Dalam situs resminya di www.aishaweddings.com dan beberapa akun media sosialnya di Facebook, Twitter, yang mempromosikan usia ideal bagi perempuan untuk kawin yaitu di usia 12-21 tahun, menyediakan jasa pencarian jodoh bagi orang tua yang akan mengawinkan anak-anaknya, menyediakan jasa penyelenggaraan perkawinan secara siri dan jasa layanan pencarian jodoh untuk poligami. Gerakan Masyarakat Sipil untuk Penghapusan Perkawinan Anak melihat ini sebagai tindakan melawan hukum.

Indry Oktaviani, juru bicara Gerakan Masyarakat Sipil ini menyatakan bahwa tindakan pemilik, pembuat, dan pengelola www.aishaweddings.com dapat diduga merupakan perbuatan pidana yang secara substantif melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Selain itu, informasi yang disampaikan oleh pengelola www.aishaweddings.com kepada publik adalah informasi yang menyesatkan dan menakuti-nakuti, sehingga dapat diduga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” kata Indry Oktaviani

Tindakan pemilik, pembuat, dan pengelola www.aishaweddings.com bertentangan dengan upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang telah dilakukan oleh DPR dan Pemerintah untuk mencegah dan menghentikan praktik perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, serta menghapuskan perkawinan anak melalui legislasi.

Padahal pemerintah dan DPR RI telah mensahkan Undang-Undang antara lain UU Perlindungan Anak, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan terakhir UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Selain itu, Pemerintah juga telah menerbitkan Strategi Nasional Penghapusan Perkawinan Anak, sebagai panduan langkah untuk menghentikan perkawinan Anak. Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan PERMA No 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.”

Upaya menghapuskan praktek perkawinan anak ini juga telah dilakukan oleh Pemerintah dan didukung oleh gerakan masyarakat sipil.

Perkawinan anak secara kumulatif terbukti melanggar prinsip dan hak-hak asasi anak, menimbulkan kerusakan pada organ reproduksi perempuan, menghilangkan akses perempuan memperoleh pendidikan, dan kerja yang layak serta melanggengkan kemiskinan.

Gerakan Masyarakat Sipil Untuk Penghapusan Perkawinan Anak kemudian mendesak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penegakkan hukum terhadap pemilik, pembuat, dan pengelola www.aishaweddings.com

Lalu mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk melakukan pemblokiran terhadap konten-konten online dan melakukan evaluasi terhadap dunia usaha pengelola situs maupun aplikasi berbasis online yang mempromosi perkawinan anak dan menyediakan jasa perjodohan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak

“Kami juga mendesak dewan pengarah dan perusahaan pengelola situs maupun aplikasi berbasis online turut bertanggung jawab secara proaktif, termasuk menghentikan promosi perkawinan anak dan penyediaan jasa perjodohan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak.”

Kemudian mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memperkuat sosialisasi UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, guna memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak sampai ke tingkat desa. Termasuk mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan kebijakan yang mendorong pemerintan daerah menerbitkan peraturan guna mencegah perkawinan anak. Mendesak Kementerian Sosial untuk memasukkan upaya pencegahan perkawinan anak ke dalam komponen perlindungan sosial, khususnya jenis bantuan sosial

“Dan kami juga mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk bergerak bersama dengan organisasi masyarakat sipil dalam upaya menghentikan pihak-pihak yang melakukan promosi perkawinan anak. Kami Gerakan Masyarakat Sipil untuk Penghapusan Perkawinan Anak akan terus melakukan kampanye dan advokasi penghapusan perkawinan anak, serta melakukan pemantauan terhadap upaya-upaya pemerintah dalam menghapuskan perkawinan anak.”

(Foto/ ilustrasi: Pixabay)

Osi NF

Designer grafis. Menyukai hal-hal baru dan belajar di media online sebagai tantangan awal. Aktif di salah satu lembaga yang mengusung isu kemanusiaan
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!