Tahukah Kamu: 15 Februari Adalah Hari PRT Nasional, Lalu Mengapa Nasib PRT Tak Juga Berubah?

Tahukah kamu jika setiap tanggal 15 Februari Indonesia memperingati hari Pekerja Rumah Tangga (PRT)? Namun sampai sekarang para PRT masih mengalami banyak diskriminasi. Ada PRT yang tak boleh menggunakan lift yang sama dengan majikan, atau tak boleh duduk di tempat area tunggu di sekolah anak, karena area tunggu itu hanya untuk majikan

15 Februari 2021 ini Indonesia memperingati Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang ke-14 setelah pertamakali ditetapkan di tahun 2007.

Bagaimana sejarah awal sejarah Hari PRT nasional?

Dilatar belakangi oleh peristiwa penyiksaan dan kekerasan yang diterima oleh Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA) yang bernama Sunarsih, saat itu Sunarsih baru berumur 14 tahun.

Sunarsih bekerja di Surabaya, Jawa Timur. Saat bekerja dengan majikannya, Sunarsih dan 4 teman PRT lainnya kerap kali mendapatkan perlakuan dan penyiksaan yang sangat biadab dari majikannya.

Sunarsih tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja, tidak diberi upah, jam kerja yang lebih dari 18 jam, diberikan makan yang tidak layak, tidak mendapat akses untuk keluar rumah karena di kunci, tidak bisa berkomunikasi dan bersosialisasi, Sunarsih juga tidur di lantai jemuran.

Dengan penyiksaan yang kerap diterimanya setiap hari menyebabkan Sunarsih meninggal dunia pada tanggal 12 Februari 2001. Majikan Sunarsih dalam proses hukum selanjutnya dijerat hukuman 4 tahun penjara, tapi karena naik banding  menjadi 2 tahun tidak dieksekusi. Keadilan tidak berpihak pada korban yang dianiaya.

Lalu untuk memperingati kematian dan perjuangan Sunarsih, Hari PRT nasional dilaunching  di Surabaya oleh JALA PRT bersama  Komnas Perempuan,  dan juga oleh SA KPPD di Titik Nol Jogjakarta oleh JALA PRT & JPPRT DIY pada 15 Februari

Berapa Jumlah PRT di Indonesia?

Menurut data International Labour Organisation (ILO) berdasarkan survey di tahun 2015, jumlah PRT di Indonesia mencapai 4,2 juta orang. JALA PRT memperkirakan jumlah PRT di Indonesia di tahun 2021 ini mencapai 5 juta PRT

Bagaimana kondisi PRT?

Banyak PRT yang mengalami kekerasan dan diskriminasi, jam kerja yang panjang, tak ada jaminan sosial, tak ada libur, bekerja lebih dari 12 jam perharinya dan tak jaminan ketenagakerjaan.

Sampai dengan pertengahan September 2016, Jaringan Nasional untuk Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat terdapat 217 kasus kekerasan terhadap PRT Indonesia. Para ekspatriat atau warga negara asing termasuk orang yang banyak melakukan ekspolitase terhadap PRT dengan tidak membayarkan gaji PRT.

Data yang dihimpun JALA PRT di tahun 2016 menyebutkan bahwa kekerasan dan eksploitase banyak dialami PRT antaralain:

1. 41 kasus merupakan kasus multi kekerasan psikis, fisik, ekonomi, trafficking yang berakibat parah dan fatal.

2. 102 kasus kekerasan dalam bentuk kekerasan fisik yang berupa pemukulan, isolasi dan perdagangan manusia.

3. 74 kasus termasuk upah yang tidak dibayar termasuk Tunjangan Hari Raya (THR). Jenis kasus ini termasuk upah tidak dibayar 70% yang dilakukan ekpatriat. Para ekpatriat tersebut kemudian mengambil keuntungan dari situasi tersebut dengan mempekerjakan PRT secara eksploitatif.

Bagaimana kekerasan dan diskriminasi yang dialami PRT?

Banyak Pekerja Rumah Tangga (PRT) mengalami diskriminasi di tempat bekerja, seperti ketika ada PRT yang bekerja di sebuah apartemen di Jakarta, ada yang tak boleh menggunakan lift yang sama dengan lift majikan. PRT harus naik menggunakan lift barang

Diskriminasi lain juga dialami PRT yang tak boleh duduk di tempat area tunggu di sekolah anak majikan.

Banyak PRT tak mendapatkan jaminan sosial termasuk jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan yang seharusnya wajib diterima oleh seluruh pekerja di Indonesia. Di tengah PRT di Indonesia yang masih digaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR), maka jaminan sosial ini sangat penting untuk sekaligus diperjuangkan. Jika tidak maka kehidupan para PRT sangat jauh dari layak.

Sebagai PRT, data JALA PRT juga menyebutkan, mereka rata-rata hanya mendapatkan pendapatan sekitar 20%-30% dari upah minimum regional (UMR). Sehingga bisa dikatakan PRT masih jauh menerima jauh dari upah yang layak. Selain tidak mendapatkan upah yang layak, PRT juga belum mendapatkan hak jaminan sosial, yakni jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Pasal 11 Huruf g, disebutkan bahwa Pengguna Jasa PRT/Majikan wajib mengikutsertakan PRT dalam Jaminan Sosial.pekerja rumah tangga (PRT) berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Bagaimana kondisi PRT di masa pandemi Covid-19?

Kurang lebih dalam 10 bulan masa Covid-19, para PRT justru di-PHK dari tempatnya bekerja, beberapa PRT kemudian berjualan makanan untuk menyambung hidupnya, beberapa mengurangi jatah makan keluarga, dan PRT lainnya memutuskan untuk pulang kampung karena tak bisa lagi hidup dengan kondisi tak membayar kontrakan dan menyambung hidup.

Survei Internal JALA PRT yang dilakukan di masa Pandemi Covid-19 dari Bulan April sampai Agustus 2020 terhadap 539 PRT menyebutkan: sebanyak 151 PRT dirumahkan dengan pemotongan upah hingga 50%, 164 PRT yang selama ini bekerja secara full time di PHK tanpa pesangon, dan 120 PRT yang bekerja secara part time kehilangan sebagian pekerjaannya. Ini berarti hampir keseluruhan PRT yang disurvei kehilangan atau berkurang separuh pendapatannya selama masa Covid-19.

Selain tak ada kepastian soal kerja, PRT juga selalu  terpinggirkan dari kebijakan dan program perlindungan, termasuk  perlindungan sosial. Mereka tidak bisa mengakses Jaminan Sosial Kesehatan sebagai Penerima Bantuan  Iuran dan Jaminan  Ketenagakerjaan atau terdaftar sebagai peserta Jaminan Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan, karena mereka tak disebut sebagai pekerja. Sedangkan untuk membayar iuran jaminan sosial juga tidak memungkinkan mengingat upah PRT selama ini hanya sekitar 20-30% dari Upah Minimum Provinsi/ UMP

Jika UMP di Jakarta di tahun 2020 sekitar Rp. 4 juta, maka gaji PRT di Jakarta dan sekitarnya rata-rata hanya sekitar Rp. 800.000 s/d Rp. 1 juta. Kondisi ini jelas  tidak mencukupi untuk membayar iuran baik Jaminan Keamanan Nasional (JKN) maupun Jamsostek.

Survei JALA  PRT pada Bulan Desember 2019 pada 668 PRT di 7 wilayah di Indonesia yaitu Medan, DKI Jakarta, Tangerang Selatan, Tangerang, Semarang, DIY dan Makassar juga menyebutkan, sebanyak 82% PRT tidak bisa ikut dalam Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran/ PBI

Situasi ini semakin mengkhawatirkan selama Pandemi karena PRT luput dari social safety net policy, tidak mendapat subsidi berkelanjutan.

Dari 539 PRT tersebut, sebanyak 73% bekerja di Jabodetabek, dan ber-KTP daerah. Semua yang ber-KTP daerah tersebut tidak juga mendapatkan subsidi  berkelanjutan dalam  bentuk  apapun termasuk Bantuan Langsung Tunai/ BLT.

Dari yang bekerja dan ber-KTP DKI Jakarta, hanya 22 orang yang mendapat Bantuan Sosial/ Bansos (dengan sistem random per RT hanya 4 orang).

Ini membuktikan bahwa PRT bekerja dalam kondisi terjepit: tak diakui sebagai pekerja oleh pemerintah, untuk bertanya pada majikan saja tak mungkin, karena selama ini mereka bekerja tanpa kontrak dan bisa dipecat kapanpun, dan kondisinya makin memburuk di masa pandemi

Kebijakan apa yang tepat untuk mengubah nasib PRT?

Para PRT sudah 17 tahun mengadvokasi Rancangan Undang-Undang PRT karena RUU ini adalah kebijakan yang akan mampu mengubah nasib PRT. Namun sayang, sudah 17 tahun diadvokasi, RUU PRT tak juga disahkan oleh DPR

Isi RUU PPRT sendiri mengatur hal-hal pokok seperti: jenis pekerjaan dan lingkup pekerjaan PRT, hubungan kerja melalui kesepakatan – perjanjian kerja antara PRT dengan pemberi kerja. Lalu hak dan kewajiban PRT dan pemberi kerja, pendidikan dan pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) oleh pemerintah dengan biaya APBN/APBD. Selanjutnya berisi pengaturan penyalur PRT yang lebih ketat, untuk mencegah eksploitasi dan perdagangan orang terhadap PRT serta penipuan terhadap PRT dan pemberi kerja. Pengawasan oleh pemerintah yang melibatkan aparat lokal, penyelesaian perselisihan melalui musyawarah dan mediasi yang melibatkan aparat lokal dan suku dinas dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah/ SKPD. Lalu larangan bagi pemberi kerja akan tindakan mendiskriminasi, mengancam, melecehkan, dan/ atau menggunakan kekerasan fisik dan non fisik kepada PRT dan larangan terhadap penyalur akan tindakan kekerasan terhadap PRT dan penipuan terhadap PRT dan pemberi kerja

Selain itu juga para PRT mengadvokasi kebijakan untuk meratifikasi Konferensi International Labour Organization mengadopsi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak PRT (KILO 189) dengan tujuan memberikan pengakuan bahwa PRT adalah pekerja yang berhak atas kondisi kerja layak dan segala situasi buruk yang bisa terus terjadi

(Foto/ ilustrasi: Pixabay)

Luviana

Setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar paruh waktu di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!