Tak Boleh Ada Pemaksaan Pakaian Di Sekolah, Pemerintah Terbitkan SKB 3 Menteri

Pemerintah akhirnya menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri mengenai penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah pasca pemaksaan penggunaan jilbab pada siswi di Padang

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag) pada 3 Februari 2021 pasca adanya pemaksaan pemakaian jilbab di Padang

Kasus kewajiban pemakaian jilbab di Padang ini ramai dibicarakan melalui sebaran video. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim bereaksi, pasca viral video orang tua siswi non-Muslim yang menyampaikan protes pada sekolah karena siswi sekolah di SMK Negeri 2 Padang yang diharuskan mengenakan jilbab

Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim menyatakan dalam konferensi persnya, bahwa SKB 3 Menteri ini memang dibuat berdasar 3 pertimbangan, yaitu bahwa sekolah punya eksistensi penting menjaga ideologi Pancasila dan kesatuan. Sekolah juga harus memelihara persatuan dan kesatuan, serta pakaian seragam atau atribut murid dan guru harus merupakan perwujudan moderasi beragama dan toleransi

Keputusan ini mengatur secara spesifik sekolah-sekolah negeri di Indonesia dengan agama dan identitas apapun,

“Esensi SKB 3 Menteri ini adalah semua berhak memilih seragam dan yang memakai adalah individu, bukan sekolah. Pemda tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam atribut kekhususan agama,” kata Nadiem Anwar Makarim

Karena ini adalah pilihan individu dan sekolah tak boleh melarang, maka sekolah wajib mencabut dalam 30 hari jika ada aturan yang melanggar di sekolah.

Jika ada pelanggaran, maka akan ada sanksi dari Pemda, Kementerian Dalam Negeri bisa memberikan sanksi kepada Gubernur jika ada sekolah yang melanggar, dan Menteri bisa memberikan sanksi ke sekolah.

“Untuk memonitor pelaksanaan ini, maka Nadiem Makarim berharap masyarakat harus terlibat dan pemerintah akan membuka pengaduan untuk memastikan pelanggaran tersebut tidak terjadi. Kementerian Agama selanjutnya juga akan mendampingi praktek agama yang moderat di sekolah.”

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian juga menyatakan bahwa Indonesia penuh dengan keragaman agama, ratusan suku, adat, dll. Pendidikan seharusnya menjadi lingkungan yang menyenangkan, jadi mesti ada toleransi.

“SKB 3 Menteri  ini intinya menyatakan bahwa sekolah merupakan institusi penting, untuk ini maka pemakaian atribut seragam harus mencerminkan moderasi dan toleransi agama, maka sejak ada SKB 3 Menteri ini sekolah bisa mengambil penyesuaian,” kata Tito Karnavian

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, kasus yang terjadi di padang ini pasti masih banyak terjadi di tempat-tempat lain di Indonesia karena ini seperti fenomena gunung es, agama  seharusnya bukan dijadikan ruang konflik atau justifikasi, namun agama justru mengajak untuk menyebarkan perdamaian.

“SKB ini penting agar mendorong dan mencari titik persamaan diantara perbedaan, tentu dengan cara tidak memaksakan tapi masing-masing pemeluk agama memahami ajaran agama secara substantif, bukan simbolik. Pemaksaan atribut ini adalah pemahaman simbolik, bukan substantif.”

Menteri Agama menyatakan, toleransi adalah ruang penting dimana semua orang bisa  menyampaikan pendapat, menghargai kesetaraan dan bekerjasama. Jika masyarakat terlindungi, maka ini penting untuk mengukuhkan toleransi

Perda Diskriminatif Mengatur Pakaian Perempuan

Pemantauan Komnas Perempuan menyebutkan, hingga kini terdapat 62 kebijakan daerah di 7 wilayah di Indonesia yang mengatur cara berpakaian perempuan. Kebijakan ini mendiskriminasi perempuan.

Dalam kasus di lingkungan pendidikan, pemaksaan busana terkait identitas agama ini wajib diprotes karena menghalangi penikmatan hak konstitusional anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahei menyatakan dalam pers release yang diterima www.Konde.co pada 28 Januari 2021, bahwa aturan busana terkait identitas agama di lingkungan pendidikan telah beberapa kali mencuat di masyarakat, seperti di Bali (2014), Jawa Barat (2016), Banyuwangi (2017), Jakarta (2017), Riau (2018), Manokwari (2019) dan Jogjakarta (2017, 2018, 2019). Kondisi itu rekat dengan berlarutnya persoalan kebijakan diskriminatif atas nama agama, moralitas dan otonomi daerah.

Pada tahun 2009, Komnas Perempuan pertama kali melansir laporan mengenai keberadaan kebijakan diskriminatif ini. Hingga kini terdapat 62 kebijakan daerah yang memuat aturan busana yang mengadopsi interpretasi tunggal dari simbol agama mayoritas.

Ke-62 kebijakan daerah ini terbit antara tahun 2000 hingga 2015 dan tersebar di 15 provinsi, yang terdiri dari 19 peraturan daerah dan 43 peraturan dan kebijakan kepala daerah di tingkat provinsi juga kota/kabupaten. Sekurangnya ada 15 kebijakan serupa yang terdapat di Provinsi Sumatera Barat.

“Dan sebagian besar aturan ini diterapkan kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN dan lembaga-lembaga publik di daerah, beberapa di antaranya secara spesifik memerintahkan pelaksanaannya juga mencakup lembaga pendidikan,” kata Imam Nahei

Pemantauan dan kajian Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kelahiran kebijakan daerah yang diskriminatif ini terkait dengan penguatan politik identitas primordial, terutama agama dan etnis, sejak reformasi bergulir di tahun 1998. Juga, bertaut dengan percepatan otonomi daerah tanpa mekanisme pengawasan yang mumpuni, serta demokratisasi yang lebih bersifat prosedural daripada substantif.

(Foto/ ilustrasi: Pixabay dan Voice of America)

Luviana

Setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar paruh waktu di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!