Dari Artis Yang Menikah Hingga Artis yang Batal Menikah: Dimana Posisi Publik Di Televisi?

Televisi tak pernah lepas dari tayangan personal artis, dari tayangan live artis yang menikah hingga artis yang batal menikah. Ini menunjukkan bahwa televisi mendulang uang dan melecehkan publik yang geram melihat tayangan personal seperti ini

Nina Muthmainah dan sejumlah aktivis media tampak gusar melihat kembali ditayangkannya acara live perkawinan artis dan acara personal live keluarga artis. Kali ini perkawinan antara pedangdut Reza Zakarya D’ Academy dan Valda yang ditayangkan di televisi pada 17 Januari 2021. Di hari yang sama, juga ada acara 7 bulanan artis Zaskia Sungkar dan suaminya, Irwansyah 17 Januari 2021  di Indosiar yang ditayangkan secara live streaming.

Acara pernikahan artis ini sebenarnya pernah dapat kritikan dari Komisi Penyiaran Indonesia/ KPI, namun perkawinan yang sama terus terjadi lagi, berulang dari tahun ke tahun dan hingga saat ini

Sebut saja perkawinan Sule dan Natalie, setelah sebelumnya idntimes.com mencatat ada perkawinan 11 artis yang ditayangkan di televisi. Mereka antaralain: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang menikah di tahun 2014Pada tahun 2001 ada pernikahan Eko Patrio dan Viona ditayangkan di TVlalu pernikahan Olla Ramlan dan Muhammad Aufar Hutapea di TV pada tahun 2012Dude Harlino dan Alyssa Soebandono juga secara langsung pada tahun 2014, lalu pernikahan Bunga Citra Lestari dan mendiang Ashraf Sinclair yang disiarkan secara langsung di TV Indonesia dan Malaysia pada 2008Pada 2019 kemarin, publik dapat menyaksikan pernikahan Irish Bella dan Ammar Zonilalu di tahun 2019  pernikahan Baim Wong dan Paula Verhoeven juga disiarkan di TV. Pernikahan presenter Andika Pratama dan Ussy Sulistiawaty juga sempat disiarkan di televisi pada 2012, lalu pernikahan Anang Hermansyah dan Ashanty juga ditayangkan di TV yang pada tahun 2012Pada tahun 2018 penikahan Vicky Prasetyo dan Angel Lelga juga disiarkan di TV, dan yang terakhir momen ijab kabul Sule saat mempersunting Nathalie Holscher juga disiarkan di secara live streaming pada Minggu (15/11/2020).

Selain acara pernikahan, ada juga acara 7 bulanan, ulangtahun artis, perkawinan artis dan tunangan artis. Acara personal ini tampaknya menjadi acara andalan untuk mendulang ekonomi televisi atas nama popularitas artis.

Selain acara perkawinan dan hal-hal yang membahagiakan, tentu saja ada acara kegagalan para artis dalam hubungan personalnya, seperti artis yang batal menikah, artis yang putus pacaran, atau artis yang lagi pedekate dan masih banyak lagi tayangan personal yang kemudian mendulang rejeki televisi.

Nur Aini dalam Konde.co pernah menuliskan, perempuan misalnya kerap menjadi sasaran bahwa kita tak boleh mengulik urusan-urusan personal. Namun, begitu perempuan menjadi korban kekerasan dari pasangan atau keluarganya termasuk kekerasan dalam rumah tangga, orang kerap menyebut itu sebagai urusan privat. Itulah ironi yang kemudian terjadi. Apalagi jika ia berasal dari kelompok miskin dan minoritas, televisi seolah meninggalkan kelompok ini.

Kondisi ini juga menunjukkan, ketika otonomi perempuan dirampas lewat kekerasan, media kerap menghindar untuk mau tahu cerita perempuan, dianggap remeh pengalaman perempuan, apalagi kelompok minoritas yang tak banyak mendapat tempat di televisi. Pengalaman perempuan korban kekerasan, terutama kekerasan seksual bahkan ada yang masih menganggapnya sebagai hal yang tabu untuk dibicarakan. Membicarakannya berarti membincangkan persoalan orang lain, dianggap kepo dan kita tak pantas mengurus derita orang lain atau mengurus rumah tangga orang lain

Lalu jika yang terjadi adalah melakukan personalisasi artis yang laku di televisi dan ditayangkan dengan cara seperti ini terus-menerus: live acara perkawinan, acara perceraian yang diurus media, ulangtahun dan sekarang 7 bulanan yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan publik, maka apa yang seharusnya dilakukan KPI?

Nina Armando menyatakan, jangan-jangan yang harus dilakukan KPI, yaitu mengubah isi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang selama ini mengatur televisi, karena ini sudah tidak bisa mengakomodir kebutuhan publik yang kritis terhadap tayangan personal di televisi.

“Perkawinan artis atau acara personal ini sudah seringkali ditayangkan, jika memang televisinya seperti ini terus dan KPI juga sudah pernah memberikan peringatan namun kondisinya tak berubah, maka jangan-jangan yang harus dilakukan adalah mengubah P3SPS-nya karena jangan-jangan ini sudah tidak ampuh mengatur televisi,” kata Nina Muthmainah pada Konde.co, akhir Januari 2021

Dalam perkawinan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina misalnya, KPI pernah memberikan teguran tertulis karena menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada siaran tentang pernikahan Raffi dan Nagita dengan judul Resepsi Pernikahan Nagita & Raffi: “Kamulah Takdirku Nagita & Raffi” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 19 Oktober 2014 mulai pukul 17.01 WIB

Program tersebut menayangkan seluruh resepsi pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina selama kurang lebih 7 jam. KPI Pusat menilai siaran tersebut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik. Program tersebut disiarkan dalam durasi waktu siar yang tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi teguran tertulis.

Sepertinya teguran tertulis ini tidak akan cukup untuk diterapkan karena sudah beberapakali diberikan. Teguran tertulis ini sepertinya hanya bersifat seperti sanksi moral atau himbauan belaka, sedangkan televisi terus mendulang keuntungan dengan tayangan seperti ini, dan publik yang merasa dirugikan karena frekuensinya digunakan untuk kepentingan televisi, tak pernah mendapatkan ganti rugi apa-apa selain hanya geram, marah dan mematikan televisinya

Hal ini sekaligus membuktikan bahwa teguran tertulis tak pernah cukup untuk mewadahi publik yang geram, karena teguran ini hanya dibaca dan tak mengikat apa-apa, tak ada perubahan, tayangan personal tetap saja semakin banyak di televisi dan publik kembali dilecehkan.

Barangkali pasal-pasal dalam P3SPS ini yang harus segera diubah,’ Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) pada mukadimahnya menimbang “…agar pemanfaatan frekuensi radio sebagai ranah publik yang merupakan sumber daya alam terbatas dapat senantiasa ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat sebesar-besarnya”. P3 pasal 11 juga menyatakan: “Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik.” Terlebih pada SPS pasal 13 ayat 2 menyatakan bahwa, “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”

Atau bentuk sanksinya yang harus diubah agar publik tak dilecehkan terus dan terwakili dalam percaturan peruntungan di televisi. Yang kedua, KPI harus unjuk gigi dalam percaturan ini.

(Foto: Youtube)

Luviana

Setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar paruh waktu di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!