Dukung Kesetaraan, Komnas Perempuan Rekomendasikan Perbarui Definisi Kata “Perempuan”

Polemik tentang definisi kata “perempuan” harus disikapi serius. Komnas Perempuan melihat pentingnya pemutakhiran definisi kata “Perempuan” agar mendukung kesetaraan dan keadilan perempuan

Kita semua tahu bahwa suatu bahasa tidak pernah bebas nilai, ia adalah bagian dari budaya yang mengandung nilai dan membentuk pandangan dunia. Bahasa juga berkembang dan bergeser maknanya dengan banyaknya dinamika masyarakat

Penelusuran Komnas Perempuan terhadap kata “Perempuan” menurut pertumbuhan Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI) yang disusun oleh WJS Poerwadarminta dan diterbitkan pertama kalinya pada 1953 dan dicetak ulang sepuluh kali sampai tahun 1989, merupakan kamus eka bahasa Indonesia yang pertama. KUBI kemudian dikembangkan oleh Pusat Bahasa menjadi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang edisi pertamanya terbit tahun 1988. Hingga kini, penerbitan KBBI Pusat Bahasa sudah memasuki edisi kelima.

Komnas Perempuan mencatat bahwa sebuah kata di dalam kamus harus mengalami perluasan dan atau pergeseran arti, penambahan lema atau bentuk baku dari sebuah kata dan sublema seturut perkembangan bahasa dalam masyarakat.

Hal ini sejalan dengan penjelasan tim penyusun dalam rilisnya bahwa kata perempuan terdaftar dalam KBBI sejak edisi pertama (1988).

Saat itu, kata perempuan diberi padanan kata saja, yaitu ‘wanita’ dan ‘bini’. Pada edisi pertama sudah dicantumkan beberapa gabungan kata berinduk kata perempuan, seperti: “perempuan geladak”, “perempuan jahat”, “perempuan jalan”, “perempuan jalang”, “perempuan jangak”, “perempuan leach”, dan “perempuan nakal”. Baru dalam edisi-edisi selanjutnya, arti kata ditambahkan sebagai “orang (manusia) yang memiliki puki, dapat menstruasi, hamil, melahirkan anak, dan menyusui”. Kata ‘wanita’ dan ‘bini’ dipertahankan sebagai padanan.

Sejak edisi kedua sampai seterusnya, definisi kata ini ditambah lagi dengan ‘betina’ yang dilengkapi penjelasan ‘khusus untuk hewan’. ‘Perempuan lacur’ masuk dalam KBBI edisi kedua dan ‘perempuan simpanan’ dalam KBBI edisi ketiga.

Sampai KBBI edisi kelima tidak ada lagi penambahan gabungan kata untuk lema perempuan. Namun, penyesuaian beberapa kali dilakukan terutama penggantian kata pendefinisi pada lema ini, yaitu ‘puki’ yang terekam dalam edisi I dan II diubah menjadi vagina pada edisi III dan selanjutnya.

Pengertian dan penggabungan kata perempuan tersebut tidak memiliki ungkapan yang positif  dan belum mengalami pemutakhiran sesuai dengan situasi Indonesia yang semakin demokratis dan memahami kesetaraan serta hak-hak asasi perempuan.

Bandingkan dengan lema dan sublema laki-laki yang positif semua, baik definisi maupun gabungan kata berinduk laki-laki, seperti laki-laki jemputan, yang artinya “laki-laki yang dipilih dan diambil menjadi menantu”, atau arti positif lain seperti “orang yang mempunyai keberanian dan kegagahan.”

Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat dalam pernyataan pers menyatakan, mandat utama Komnas Perempuan adalah membangun kondisi yang kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Salah satu upayanya adalah dengan menyusun Tesaurus Kekerasan Terhadap Perempuan. Tesaurus menjadi sarana atau alat yang digunakan untuk mengawasi kosa kata dalam proses penyusunan indeks dokumen yang memuat khasanah kata maupun singkatan/akronim terkait kekerasan terhadap perempuan, penjelasannya maupun kontruksi kata-kata baru dan tafsir yang mendukung hak-hak asasi perempuan.

Sebagai contoh, istilah “sunat perempuan” yang mengandung aspek normalisasi praktik kekerasan terhadap perempuan diganti dengan kata-kata “Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan” (P2GP) sering dengan gerakan hak-hak perempuan global yang mengganti istilah female circumcision dengan female genital mutilation untuk menggarisbawahi aspek kekerasan terhadap perempuan.

Komnas Perempuan mengakui bahwa arti kata dalam sebuah kamus mengalami perjalanan yang menunjukkan penafsiran atas kata, baik kata pinjaman dari bahasa asing maupun yang berasal dari khasanah budaya-budaya Nusantara sendiri. Selain itu, sebuah kamus juga disusun berdasarkan sumber-sumber data bahasa yang kriterianya telah ditetapkan oleh Tim Penyusun. Pada dasarnya, sebuah edisi kamus tak pernah selesai karena masyarakat pengguna bahasa juga berkembang seiring perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi, dan lain-lain.

Sehubungan dengan itu, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI c.q  Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, agar memutakhirkan arti kata “perempuan” melalui antara lain, penambahan sublema perempuan dan memperluas arti.  Juga memperluas sumber-sumber data bahasa dengan menyertakan publikasi yang relevan antara lain dari lembaga-lembaga hak asasi manusia

“Lalu meminta organisasi masyarakat sipil ikut mensosialisasikan kata-kata yang mendukung penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan penghormatan terhadap asasi perempuan serta inklusif seperti disabilitas, minoritas seksual, suku, agama dan ras, lansia, dll,” kata Rainy Hutabarat

Selanjutnya meminta media massa turut mendukung dengan membangun narasi dan memilih ungkapan yang mendukung kesetaraan dan keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, organisasi-organisasi agama agar membangun narasi dan menggunakan kosakata yang menjunjung kesetaraan dan keadilan gender serta penghapusan kekerasan terhadap perempuan

“juga untuk pekerja seni budaya baik individu maupun organisasi agar terus memantau konstruksi teks-teks kultural yang bias gender maupun bias lainnya di lingkungan industri kreatif. Komnas Perempuan mengapresiasi upaya  memviralkan  kritik terhadap definisi lema  perempuan yang bias serta sublemanya yang negatif semua di media sosial.”

(Foto/ ilustrasi: Pixabay)

Osi NF

Designer grafis. Menyukai hal-hal baru dan belajar di media online sebagai tantangan awal. Aktif di salah satu lembaga yang mengusung isu kemanusiaan
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!