“Aku Ingin Lari Jauh”: Riset HRW Tentang Aturan Diskriminatif Baju Perempuan

Human Rights Watch mengeluarkan laporan penting tentang pemaksaan busana bagi anak dan perempuan di Indonesia. Laporan ini merupakan salah satu bagian kewajiban aturan pakaian yang juga terjadi di negara lain. Padahal perempuan harus punya kebebasan untuk menggunakan apa yang mereka pilih, dan pilihan itu tak boleh dicerabut negara

“Jika kami mencapai pelanggaran 100 poin, kami akan diminta mengundurkan diri dari sekolah. Kerudung haruslah tebal, tidak boleh ada rambut yang terlihat, dan jilbab harus cukup lebar untuk menutupi dada. Baju harus cukup panjang untuk menutupi pinggul. Jika kerudung terlalu tipis atau terlalu pendek, guru akan [menggambar] tanda silang dengan spidol di baju atau jilbab. Begitu pula kemeja yang tidak menutupi pinggul akan dicoret.”

Kalimat ini diungkapkan seorang perempuan berumur 27 tahun dalam laporan berjudul “Aku Ingin Lari Jauh’: Ketidakadilan Aturan Berpakaian bagi Perempuan di Indonesia” yang dikeluarkan Lembaga Human Rights Watch

Perempuan ini mengingat pengalamannya kala bersekolah di sebuah SMA Negeri di Solok, Sumatera Barat.

Aturan berpakaian pada perempuan tak hanya kena pada anak sekolah perempuan, tapi juga pekerja perempuan.

Dalam laporan ini Human Rights Watch memotret diskriminasi pada aturan berpakaian perempuan. Aturan itu bukan saja aturan tertulis, tapi juga dalam bentuk penghakiman sosial terhadap perempuan yang tidak berjilbab.

“Tidak ada aturan resmi buat dosen dan mahasiswi untuk pakai jilbab di kampus. Tapi tekanannya sangat kuat. Saya baca kode etik kampus. Hanya menyebut tata busana yang sopan. Saya selalu berpakaian sopan. Saya dapat komentar mengapa saya tidak menutupi rambut saya? Saya trauma akibat kejadian-kejadian itu. Kebanyakan orang di kampus ini menghakimi saya, langsung maupun tidak, hanya karena saya memutuskan untuk tidak memakai jilbab seperti yang mereka mau,” ungkap seorang dosen kampus negeri di Jakarta yang mengundurkan diri pada tahun 2020 dan melepaskan statusnya sebagai pegawai negeri seperti tertulis dalam laporan Human Rights Watch.

Elaine Pearson, Australia Director, Asia Division dari Human Rights Watch memaparkan bahwa selama lebih dari dua dekade ini, peraturan daerah bernuansa Syariah berkembang secara bertahap di Indonesia.

Elaine Person dalam penelitian ini memaparkan, Indonesia adalah negara demokrasi dengan mayoritas muslim. Kebebasan beragama dijamin oleh konstitusi Indonesia, termasuk hak-hak kesetaraan bagi laki-laki dan perempuan. Sementara agama menjadi hal yang penting bagi pemerintah pusat, namun penelitian ini menemukan peningkatan jumlah peraturan daerah (perda) bernuansa Syariah.

Dimulai di Aceh, dibawah status otonomi khusus yang membolehkan provinsi tersebut mengimplementasikan Syariah. Secara bertahap, lebih dari dua dekade Human Rights Watch melihat perkembangan Perda bernuansa Syariah di sepanjang kepulauan di Indonesia di daerah dan provinsi, pemerintah mengeluarkan regulasi yang mewajibkan aturan pakaian untuk perempuan dan anak-anak perempuan di sekolah-sekolah, kantor-kantor pemerintah dan tempat publik.

“Di kota dan provinsi, pemerintah mengeluarkan regulasi yang mewajibkan aturan pakaian untuk perempuan dan anak-anak perempuan di sekolah-sekolah, kantor-kantor pemerintah dan tempat publik,” ujar Elaine Pearson dalam peluncuran laporan ini, Kamis (18/3/2021).

Aturan Syariah pertama kali muncul di Aceh, di bawah status otonomi khusus yang diberikan oleh Presiden BJ Habibie pada tahun 1999 untuk mengakhiri konflik sipil yang panjang. Meski hanya Aceh yang memiliki otonomi tersebut, sejak tahun 2001, tiga kabupaten di Jawa Barat dan Sumatera Barat, dan diikuti oleh kabupaten lain di Pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi, mulai mewajibkan guru dan siswa perempuan mengenakan jilbab di sekolah. Hingga akhirnya, Undang-Undang Otonomi Daerah yang diubah pada tahun 2004 dimanfaatkan oleh partai politik Islam dan politisi Muslim untuk memberlakukan peraturan syariah di berbagai provinsi dan kota.

Pada 2014 pemerintah pusat mengenalkan peraturan nasional tentang seragam sekolah. Kata-katanya ambigu, meminta siswi muslim untuk menggunakan jilbab sebagai bagian dari seragam sekolah. Faktanya, pembuat regulasi ini mengatakan bahwa dia tak berniat membuat jilbab sebagai kewajiban.

Berdasarkan catatan Komnas Perempuan yang ditulis oleh Human Rights Watch dalam laporannya, ada 421 peraturan yang mendiskriminasi perempuan dan agama minoritas sepanjang tahun 2009 hingga 2016.

Bahkan di tahun 2019, Dr. Michael Buehler, seorang pakar politik dari SOAS University of London mengatakan kepada Deutsche Welle bahwa Ia telah mengidentifikasi setidaknya terdapat lebih dari 700 peraturan syariah lokal yang diberlakukan di seluruh Indonesia.

Pada praktiknya, banyak kota/kabupaten dan provinsi lalu menginterpretasikan ini sebagai kewajiban dan dinas Pendidikan daerah mulai menulis ulang aturan sekolah dan menjadikan jilbab sebagai bagian dari seragam sekolah. Sekolah-sekolah negeri di area mayoritas muslim mulai menjadikan penggunaan jilbab sebagai bagian dari seragam sekolah siswi muslim mulai dari SD.

Menurut catatan Human RIghts Watch, aturan berpakaian bagi guru dan siswa perempuan semakin kencang ini terjadi setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan aturan seragam sekolah dengan kalimat ambigu pada penggambaran busana Muslimah dengan rok panjang, kemeja lengan panjang, dan jilbab.

Menteri saat itu, Mohammad Nuh, mengatakan tidak mewajibkan jilbab pada aturan itu, tapi aturan tersebut digunakan sekolah untuk menekan siswi muslim mengenakan jilbab.

“Pada praktiknya, banyak kota/kabupaten dan provinsi menginterpretasikan ini sebagai kewajiban dan dinas Pendidikan daerah mulai menulis ulang aturan sekolah dan menjadikan jilbab sebagai bagian dari seragam sekolah. Sekolah-sekolah negeri di area mayoritas muslim mulai menjadikan penggunaan jilbab sebagai bagian dari seragam sekolah siswi muslim—mulai dari SD. Dan di beberapa daerah yang konservatif, misal Sumatera Barat, ia menjadi seragam termasuk untuk siswi non muslim,” ujar Elaine Pearson.

Dan di beberapa daerah yang konservatif, misal Sumatera Barat, aturan ini lalu  menjadi aturan baru tentang wajib seragam penggunaan jilbab termasuk untuk siswi non muslim.

Human Rights Watch dalam penelitian ini juga mewawancarai beberapa anak-anak perempuan Kristen dan Katolik yang dipaksa menggunakan jilbab. Salah satu siswi Kristen mengatakan pada Human Rights Watch bahwa siswi tak boleh memperlihatkan rambutnya.

“Tak ada satupun (siswi) yang ke sekolah tanpa jilbab. Guru-guru mengatakan kamu tak boleh melihatkan rambut kamu, jika saya melihat rambut kamu, akan digunting.”

Salah seorang bekas wakil kepala sekolah juga mengatakan pada Human Rights Watch tentang aturan ini

”Saya perempuan muslim, saya menggunakan jilbab. Saya ingin anak perempuan saya memilih untuk menggunakan itu. Saya tak suka jika itu dipaksakan pada mereka, jadinya tak signifikan, cuma bagian dari seragam sekolah, sesuatu yang harus dilakukan.”

Aturan berpakaian bagi perempuan di Indonesia tersebut merupakan pelanggaran hak seseorang untuk bebas dari pemaksaan dalam beragama, berekspresi, dan pelanggaran privasi. Adanya peraturan-peraturan tersebut mengakibatkan tekanan psikologis pada perempuan dan anak perempuan menjadi tinggi.

Ifa Hanifah Misbach, seorang Psikolog Klinis, Penulis, dan Dosen di Bandung menjelaskan bahwa aturan berpakaian ini membuat para perempuan tertekan karena dianggap tak bermoral.

“Mereka dikatakan akan masuk neraka jika tidak menggunakan jilbab. Ini berasal dari tafsir seorang ulama. Menjadikan klien saya merasa berdosa karena tak menutup aurat. Mereka menderita karena harus memenuhi kewajiban sebagai muslim perempuan dan dipaksa menggunakan jilbab. Mereka mengalami anxiety,” ujar Ifa dalam acara diskusi peluncuran

Aturan berpakaian tak hanya membuat para perempuan tertekan secara psikologis, tapi aturan ini juga menjadi ancaman terhadap kesetaraan gender. Aturan berpakaian ini terpaksa ditaati perempuan karena mereka khawatir tak bisa mengakses pendidikan atau pekerjaan.

Perubahan baik sejak munculnya SKB 3 Menteri dan apa yang harus dilakukan?

Pada Februari 2021, ada kemajuan dalam isu seragam sekolah ini. Pemerintah Indonesia akhirnya merespon dengan meneken atau menandatangani surat keputusan bersama 3 Menteri (SKB 3 Menteri) untuk membolehkan guru dan siswa memilih apa yang hendak mereka gunakan di sekolah dengan atau tanpa atribut agama. SKB ini meminta pemerintah daerah dan sekolah-sekolah negeri untuk mengubah kebijakan mereka yang mewajibkan penggunaan jilbab.

SKB baru ini adalah langkah yang lama tertunda untuk mengakhiri diskriminasi aturan pakaian untuk perempuan dan anak perempuan di sekolah negeri di Indonesia.

“Sekolah punya waktu hingga 5 Maret 2021 untuk mematuhi, dan minggu depan, 25 Maret 2021 kita akan melihat pinalti untuk sekolah yang tak mematuhi, mereka bisa dipotong dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) nya. Yang paling banyak penolakan aturan ini, berasal dari Sumatera Barat. Gugatan diajukan di Pengadilan Tinggi minggu ini untuk menetang kebijakan ini, meminta pemerintah merevisi,” kata Elaine Person

“HRW tidak menolak hukum Syariah, sama sekali. Kami menolak hukum atau regulasi yang diaplikasikan tak setara dan diskriminatif terhadap perempuan. HRW menolak semua kewajiban jilbab.”

Selain di Indonesia, laporan ini juga menyajikan satu bagian yang menunjukkan kewajiban aturan pakaian di beberapa negara lain. Padahal perempuan harus punya kebebasan untuk menggunakan apa yang mereka pilih, dan pilihan itu mestinya tak dicerabut oleh negara. Aturan-aturan ini adalah bagian dari serangan yang lebih besar dari kelompok konservatif agama yang melanggar hak-hak perempuan.

“Setelah SKB 3 menteri kita melihat banyak perubahan dalam berbagai isu. Ini kesempatan kita untuk melihat, apakah regulasi ini akan diimplementasikan karena kita tak punya regulasi semacam ini dari pemerintah. Ini merupakan langkah besar,” ujar Alissa Wahid, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian dalam launching tersebut.

Maka yang harus dilakukan adalah, akhiri semua aturan diskriminatif yang berdampak pada apapun yang digunakan perempuan di sekolah atau tempat kerjanya.

“SKB soal seragam sekolah adalah langkah yang sangat bagus, namun masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan. Penegakan aturan adalah kuncinya. Pemerintah harus tegas menghadapi tekanan yang ada. Jika Pemda tidak mematuhinya, mereka harus menghadapi tindakan disipliner. Harus ada pernyataan publik bahwa aturan wajib jilbab  adalah bentuk diskriminasi dan mestinya tak dilakukan,” kata Elaine Person

(Foto/ ilustrasi: Pixabay)

Tika Adriana

Jurnalis yang sedang memperjuangkan ruang aman dan nyaman bagi semua gender, khususnya di media. Tertarik untuk mempelajari isu kesehatan mental. Saat ini managing editor Konde.co.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!