Ibu dan Bayi Dipenjara Karena UU ITE, Aktivis Ingatkan Hak Perempuan dan Anak

Seorang ibu di Aceh, Isma harus dipenjara setelah terjerat UU ITE. Isma harus mengajak bayinya yang berumur 6 bulan untuk tinggal di dalam penjara. Organisasi Flower Aceh mengingatkan harus dipenuhinya hak anak dan perempuan yang berada dalam penjara

Isma Khaira (33 tahun) dan bayinya dipenjara di rumah tahanan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Kejadian ini sebagaimana dilansir cnnindonesia.com berawal ketika Isma merekam video pertengkaran seorang kepala desa di Aceh Utara. Lalu ia mengunggahnya di akun media sosial miliknya. Atas laporan kepala desa tersebut, Isma dinyatakan bersalah dan divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon. Ia bersama bayinya mulai masuk penjara sejak 19 Februari 2021.

Mendapat vonis tersebut, ramai-ramai pejabat di daerah ingin menangguhkan penahanan dengan alasan kemanusiaan lantaran Isma masih memiliki bayi yang berusia 6 bulan. Mereka menginginkan agar terpidana di tahan di rumah. Namun pihak Kemenkumham tidak mengizinkan.

Organisasi Flower Aceh mengingatkan tentang hak perempuan untuk mendapatkan pendampingan hukum dan hak anak pada kasus ini.  

Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati mengingatkan, bahwa Indonesia sudah punya peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perempuan berhadapan dengan hukum, pihak pengadilan dan Lapas harus memperhatikan ini

“Untuk Aceh, kita juga sudah punya Qanun Nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang menegaskan tentang Pemerintah Aceh bertanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum, serta Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 tentang perlindungan anak. Maka penting sekali memastikan kebijakan-kebijakan ini terimplementasi untuk menjamin pemenuhan hak bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum selama proses penyelesaian kasusnya berlangsung dan hak anak,” jelasnya.

Riswati mengingatkan agar dipastikan terpenuhinya hak anak dan kepentingan terbaiknya yang diamanatkan dalam konvensi hak anak (KHA), untuk itu harus ada jaminan agar bayi berusia 6 bulan tersebut mendapatkan perlindungan optimal dari segala jenis diskriminasi terhadap dirinya atau diskriminasi yang diakibatkan oleh keyakinan atau tindakan orangtua atau anggota keluarganya yang lain, mendapatkan standar kesehatan dan perawatan medis yang terbaik, air bersih, makanan bergizi, dan lingkungan tinggal yang bersih dan aman.

Mempertimbangkan hal tersebut, maka penting bagi pihak-pihak terkait untuk mencarikan solusi agar proses penanganan hukum tidak mencederai hak perempuan dan hak anak yang dimaksudkan.

“Bayi usia enam bulan sangat membutuhkan buaian kasih sayang ibunya, mendapatkan ASI sebagai sumber makanan utamanya, dan lingkungan tinggal yang aman dan nyaman memenuhi standar kesehatan sehingga mendukung tumbuh kembangnya, untuk itu harus difikirkan jalan keluar terbaiknya,” kata Riswati

Kasus ini mendapatkan protes dari berbagai macam kalangan masyarakat karena seharusnya Isma tidak dipenjara dengan kasus ini. Jika dihukum pun, maka ia bisa menjadi tahanan rumah.

(Foto/ ilustrasi: Pixabay)

Osi NF

Designer grafis. Menyukai hal-hal baru dan belajar di media online sebagai tantangan awal. Aktif di salah satu lembaga yang mengusung isu kemanusiaan
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!