Pimpin Aksi di Hari Perempuan, Ketua KASBI Nining Elitos Dipanggil Polisi

Pasca melakukan aksi Hari Perempuan 8 Maret 2021, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos dipanggil polisi terkait dugaan tindak pidana karena dianggap melakukan aksi di tengah pandemi. Dukungan terhadap Nining Elitos terus mengalir.

Nining Elitos tak pernah menyangka jika aksinya di Hari Perempuan Sedunia, 8 Maret 2021 yang mengusung isu stop kekerasan dan pelecehan terhadap buruh perempuan, membuatnya harus berurusan dengan polisi

Dihubungi www.Konde.co 18 Maret 2021, Nining Elitos bercerita, awalnya aksi Hari Perempuan yang diadakan jaringan buruh yang tergabung dalam Gebrak ini akan diadakan di DPR Jakarta. Namun karena kuatir DPR belum ada yang masuk pasca reses, maka sehari sebelumnya, Gerakan Buruh Bersama Rakyat/ Gebrak memindahkan aksi mereka di depan istana. Pemindahan ini juga dilakukan dengan pemberitahuan kepada polisi melalui telepon.

“Kami memindahkan aksi karena seharusnya bisa bertemu DPR, namun surat kami belum dibalas, dan kami kuatir tidak bisa bertemu DPR di hari itu.”

Anggota DPR seharusnya sudah menyelesaikan masa reses yang dimulai sejak 10 Februari 2021 dan seharusnya sudah masuk kembali pada 7 Maret 2021, namun karena surat dari Gebrak belum dibalas, aksipun dipindah ke depan istana

Namun, pasca aksi tersebut, Nining Elitos kemudian dipanggil Polda Metro Jaya. Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana turut campur dalam perkumpulan yang bermaksud melakukan kejahatan atau dalam perserikatan lain yang dilarang oleh undang-undang umum dan atau tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menuruti peraturan undang-undang atau peraturan kekarantinaan kesehatan. Nining Elitos diduga melanggar Pasal 169 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP

Pemanggilan ini membuat banyak orang bertanya-tanya. Organisasi Perempuan Mahardhika menyatakan, pemanggilan Nining Elitos terkait dengan aksi hari Perempuan ini dinilai diskriminatif karena tidak diterapkan pada yang lain,  misalnya pada rombongan Presiden Jokowi yang memicu kerumunan saat berkunjung ke Maumare, Nusa Tenggara Timur/ NTT

Perempuan Mahardhika juga melihat bahwa pemanggilan tersebut juga merupakan upaya pembungkaman terhadap aktivis buruh perempuan.

“Karena UU Karantina Kesehatan tidak berlaku untuk berbagai kasus penggusuran yang menimpa masyarakat miskin, juga kasus perampasan lahan yang merugikan masyarakat di tengah pandemic,” seperti tertulis dalam pernyataan dukungan Perempuan Mahardhika terhadap Nining Elitos

Nining Elitos akhirnya dipanggil Polda Metro Jaya pada 15 Maret 2021. Pada Rabu, 17 Maret 2021, Nining bersama Pengurus Pusat KASBI, Perwakilan GEBRAK dan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) melakukan audensi dengan Polda Metro Jaya. Mereka bertemu Kapolda Irjen Polisi Muhammad Fadil Imran dan Wakapolda Brigjen Polisi Hendro Pandowo

“Kami bertemu dan menyampaikan penjelasan terkait perubahan pelaksanaan aksi unjuk rasa pada Hari Perempuan Internasional, 8 Maret 2021, yang rencananya akan di laksanakan di Kantor Kemnaker dan di DPR RI, namun karena ada informasi pada tgl 8 Maret 2021 DPR RI masih masa Reses, maka pada rapat akhir ada kesepakatan untuk di rubah rutenya dari Kemnaker, lalu ke Kantor ILO dan Istana Negara. Perubahan ini sudah di kordinasikan dengan pihak Petugas Yanmin Polda Metro Jaya melalui whatshap dan komunikasi melalui telepon,” kata Nining Elitos

Nining menyatakan, dalam aksi, para peserta aksi juga telah berusaha untuk patuh protokol kesehatan dengan menggunakan masker, APD jas hujan plastik, menjaga jarak, dan mengurangi jumlah peserta aksi.

Nining menceritakan, Kapolda Metro Jaya dalam pertemuan ini mengapresiasi aksi yang di lakukan oleh Aliansi GEBRAK terkait aspirasi dan tuntutannya, namun  juga mengingatkan bahwa di masa Pandemi ini agar semua masyarakat patuh Protokol Kesehatan untuk mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya penularaan virus covid 19.

Dalam pertemuan tersebut Kapolda Metro Jaya menyampaikan tidak ada maksud untuk menghalang-halangi masyarakat yang akan melakukan aksi unjuk rasa, namun mengingatkan agar peserta aksi tidak banyak-banyak dulu dan agar peserta aksi patuh pada protokol kesehatan dan menjaga jarak.

Aksi Hari Perempuan 8 Maret 2021 yang dilakukan Gebrak mengusung persoalan yang masih banyak menimpa buruh perempuan seperti banyaknya pelecehan dan kekerasan di dunia kerja, belum disahkannya Konvensi ILO 190 tentang stop Kekerasan dan Pelecehan di dunia kerja, belum disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Pekerja Rumah Tangga.

(Foto: Nining Elitos/ Kasbi)

Luviana

Setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar paruh waktu di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!