Survei AJI: Hanya 4 media yang Punya Ruang Menyusui

Suvei AJI Jakarta di tahun 2021 menyebutkan, hanya 4 media yang punya ruang laktasi atau menyusui. Angka ini tak berubah dari survei yang pernah dilakukan 9 tahun lalu.

“Satu-satunya ruang personal yang bisa dipakai untuk memerah ASI, ya hanya toilet, tidak ada tempat lain,” ujar seorang jurnalis perempuan yang pernah saya temui beberapa saat lalu

Sulitnya memerah ASI dialami banyak jurnalis perempuan ketika sedang menyusui, karena kantor tempat mereka bekerja tak punya ruang menyusui.

Akibatnya, banyak jurnalis perempuan yang hanya bisa memerah Air Susu Ibu/ASI di toilet, karena tidak ada ruangan lagi yang bisa mereka gunakan untuk menyusui, padahal mereka butuh ruang pribadi.

“Jika memakai toilet, kadang harus buru-buru karena takut toiletnya akan dipakai orang lain, takut orang menjadi antri di toilet karena toiletnya dipakai untuk memerah ASI.”

Ini menandakan mirisnya nasib jurnalis perempuan ketika masuk dalam tahap menyusui. Memerah di kamar mandi tentu tak membuat tenang karena ini yang menjadikan mereka terlalu lama menggunakan toilet, padahal banyak orang lain yang mau menggunakan.

Problem ini kebanyakan dialami jurnalis yang posisinya menjadi redaktur. Lain redaktur, lain pula problem reporter.

Problem reporter lebih rumit lagi, karena mereka biasanya harus berganti-ganti tempat liputan di lapangan.

Seorang reporter perempuan harus pindah dari kantor satu pindah ke kantor lain untuk liputan, ini artinya mereka harus mencari tempat untuk memerah ASI di kantor-kantor yang berbeda tersebut padahal kondisinya tak jauh beda, masih minim ruang laktasi. Jikapun ada, mereka harus minta izin dulu sebelum menggunakannya.

“Belum lagi jika baru memerah ASI, tiba-tiba narasumbernya sudah datang, atau mereka harus pindah ke tempat lain.”

Problem berikutnya adalah: bagaimana membawa botol ASI kemana-mana dan harus liputan dalam waktu panjang, karena rata-rata mereka harus naik kendaraan umum, padahal harus tetap menjaga agar ASI tetap higienis.

“Bagaimana mungkin kemana-mana membawa botol ASI dan harus mencari tempat nyaman untuk memerah ketika liputan?,” kata seorang reporter televisi yang pernah saya wawancara dulu. Akhirnya reporter ini memilih untuk tak lagi memerah ASI.

Memutuskan untuk tak memerah ASI ini juga membuat payudara menjadi penuh karena ada ASI yang harus dikeluarkan di jam-jam tersebut, namun tak bisa dikeluarkan atau diperah. Akibatnya, ada yang menjadi demam karena harus menahan diri untuk tak memerah atau menyusui. Ada juga yang produksi ASI nya menjadi sedikit karena tak lagi diperah atau menyusui di waktu-waktu tersebut

Aliansi Jurnalis Independen/ AJI Jakarta merilis tentang minimnya ruang laktasi dalam launching survei upah layak bagi jurnalis yang dirilis pada 26 Maret 2021. Survei ini mendapatkan data, hanya 4 media yang mempunyai ruang laktasi bagi jurnalis.

Data AJI Jakarta menyebutkan dari 44 media yang di survei, hanya responden dari Metro TV, Republika, Medcom dan Detik yang mengaku sudah memiliki ruang laktasi. Ini berarti ada 40 media yang tak menyediakan ruang laktasi

Survei ini tak jauh beda dengan yang pernah dilakukan AJI Indonesia di tahun 2012. Berdasarkan penelitian Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia di tahun 2012 di tujuh kota di Indonesia yakni Jakarta, Surabaya, Makassar, Yogyakarta, Medan, Pontianak, Jayapura, tentang perhatian media terhadap peningkatan pemberian ASI, masih kurang. Dari 135 responden, sebagian besar responden (59,79%) mengakui belum ada ketentuan terkait dukungan pemberian ASI.

Hanya di Medan yang diakui sudah lebih banyak memberikan perhatian pada laktasi untuk para jurnalis perempuan.

Sedangkan di Pontianak, belum satu pun media yang memberikan ruang khusus untuk memberikan ASI. Survei ini dilakukan selama dua bulan yakni Oktober – November 2012.

Terdapat 21 media yang disurvei kala itu, yakni Tempo, Gatra, Kompas, Media Indonesia, Metro TV, TV One, KBR68H, Elshinta, SCTV, Detik.com, Trans TV, Trans 7, Republika, RCTI, Indosiar, Antara, Jakarta Post, Vivanews, TVRI, RRI, MNC TV.

Hasil survei menunjukkan, dari 21 media, hanya lima media yang memenuhi kriteria yakni Media Indonesia, Metro TV, TV One, Trans TV, Kompas. Ini menunjukkan perusahaan media belum sepenuhnya memberikan dukungan kepada jurnalis perempuan, pada khususnya terkait ruang laktasi, yaitu hanya 5 dari 21 media.

Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada perubahan mendasar yang dilakukan perusahaan media dalam kurun waktu 2012-2021 atau 9 tahun ini. Jika jumlah media di Indonesia menurut data Dewan Pers di tahun 2019 ada 47.000 media, sedangkan jumlah ruang menyusui tak lebih dari 10, ini merupakan prolem serius yang terjadi di media

AJI Jakarta memasukkan komponen ruang laktasi ini sebagai kebutuhan perempuan dalam survei karena sebenarnya ruang laktasi ini sudah masuk dalam kategori hak normatif pekerja yang seharusnya dipenuhi perusahaan media.

Mantan Ketua Serikat Pekerja Bisnis Indonesia, Ratna Ariyanti dalam sebuah diskusi yang digelar Serikat SINDIKASI di tahun 2018 menyatakan, belum banyak perusahaan media yang memiliki ruang laktasi bagi pekerjanya. Padahal mereka bisa memanfaatkan ruang-ruang kosong untuk memerah ASI. Menurutnya pembuatan fasilitas ruang laktasi tidaklah mustahil, hal tersebut dapat terwujud apabila ada kepedulian bersama dan pemahaman mengenai perspektif gender.

Ketiadaan ruang laktasi ini akan berakibat pada produktifitas jurnalis perempuan yang sedang bekerja, karena banyak waktu yang terbuang sia-sia untuk mencari tempat yang bisa digunakan untuk memerah ASI.

Padahal Peraturan Menteri Kesehatan/ Permenkes Nomor 15 Tahun 2013 sebelumnya telah menyebutkan tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu. Di dalamnya juga telah mengatur dukungan program ASI ekslusif di tempat kerja dan tempat sarana umum. Dukungan tersebut harus disediakan yaitu penyediaan fasilitas menyusui dan memerah ASI, pemberian kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI, pembuatan peraturan internal yang mendukung program pemberian ASI ekslusif dan penyediaan tenaga terlatih pemberian ASI. Maka di setiap kantor, ruang laktasi harus disediakan.

Karena bagaimanapun juga ASI ekslusif adalah ASI yang harus diberikan kepada bayi sejak dilahirkan selama enam bulan tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain, ungkap Faradhiba Tenrilemba, Sekjen Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) yang ditemui www.Konde.co dalam sebuah acara yang diadakan Serikat SINDIKASI

Desain ruang laktasi: seperti apa?

Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) dalam rangkaian acara Work Life Balance Festival di Jakarta, 27 Januari 2018 pernah meluncurkan desain ruang laktasi yang murah dan efisien. Desain ini dibuat oleh Anas Ramanda, salah satu anggota SINDIKASI

Anas Ramanda membuat ini didasari oleh banyaknya perusahaan yang tidak memiliki ruang laktasi dengan alasan keterbatasan tempat dan biaya yang mahal.

Idealnya menurut Anas Ramanda, ruang laktasi memang berukuran minimal 3×4, namun karena seringnya ada keterbatasan tempat, maka Anas Ramananda membuat desain ruang laktasi dengan ukuran 2×3.

Didalamnya sama dengan ruang laktasi lainnya, yaitu harus terdapat tempat duduk, lemari penyimpanan, papan informasi, dispenser, lemari pendingin, tempat sampah, pintu yang bisa dikunci dari dalam, stop kontak dan AC, yang berbeda adalah tidak adanya wastafel. Menghilangkan wastafel dalam desain ruang laktasi bertujuan untuk meminimalisasi luas ruang dan menjadi solusi dari keterbatasan jangkauan saluran air di sebuah gedung.

“Alternatifnya, Ruang laktasi bisa dibuat dekat dengan toilet sehingga sumber air bersih mudah dijangkau, atau bisa juga dengan meletakkan air bersih yang ditampung dalam sebuah wadah di dalam ruang laktasi tersebut,” kata Anas Ramanda

Lalu untuk masalah biaya, Anas memberi alternatif untuk menggunakan gypsum sebagai bahan material dinding karena lebih murah dan mudah dibuat jika dibandingkan dengan menggunakan batu bata ataupun hebel. Sederhana bukan?

Di perusahaan, perempuan menjadi profit maker, untuk mempertahankan produktifitas dan keberadaannya di dalam perusahaan, maka seharusnya dibuat kebijakan diversity and inclusion untuk perempuan seperti ruang laktasi.

“Kebijakan tersebut akan memberikan kenyamanan bagi pekerja perempuan karena memberikan tambahan cuti melahirkan, jam kerja yang fleksibel dan adanya ruang laktasi. Dampak dari kebijakan tersebut adalah produktifitas pekerja terjaga dan juga siklus pergantian pekerja berkurang.”

Dari hasil survei dan diskusi ini membuktikan bahwa setidaknya dalam 10 tahun ini, wacana untuk ruang laktasi di media sudah dilakukan, dikampanyekan dan sudah pernah ada yang membuat desain ruang laktasi, namun sayangnya, jumlah media yang memenuhi hak ruang laktasi bagi pekerja perempuan sepertinya tak ada perubahan.

Problem lain yaitu yang dialami jurnalis perempuan yang harus berpindah-pindah tempat liputan padahal mereka harus memerah ASI. Ini juga menjadi problem yang harus dipecahkan media karena jurnalis perempuan mestinya mendapatkan waktu 6 bulan untuk menyusui eksklusif.

Selain ruang laktasi, survei AJI Jakarta juga mendapatkan data, dari 50 responden perempuan, 35 orang mengaku nihil mendapatkan cuti haid dan/atau tidak tahu ada cuti haid di perusahaannya. Ini juga menunjukkan problem maternitas yang harus dipenuhi media. Jika media ikut mengkampanyekan isu ini dalam peliputannya, maka sudah seharusnya perusahaan media konsisten memenuhi isu ini untuk karyawannya

Survei umum AJI soal upah layak jurnalis 2021

Dalam survei ini juga ditemukan, pada awal 2021, ada tiga perusahaan media memutuskan hubungan ketenagakerjaan dengan dalih efisiensi dan penghentian operasional. Pun ada satu perusahaan yang merumahkan sebagian karyawannya dengan konsekuensi pemotongan gaji hingga 50 persen.

Sebelumnya, pada Maret-Desember 2020 posko pengaduan ketenagakerjaan AJI Jakarta dan LBH Pers menerima 150 pengaduan ketenagakerjaan di perusahaan media. Jenis pengaduan ketenagakerjaan yang diterima antara lain pemotongan upah hingga pemutusan hubungan kerja.

Kondisi tersebut yang melatarbelakangi AJI Jakarta melakukan survei upah riil dan upah layak jurnalis. Survei dilakukan pada Januari-Februari 2021 dengan metode kuesioner daring. Lebih dari 100 responden yang terkumpul, ada 97 responden tervalidasi (51 persen responden perempuan, 47,42 persen responden laki-laki dan 1 persen responden tidak menyebutkan jenis kelamin). Sebanyak 93,8 % responden mengaku belum mendapatkan upah layak.

Tidak hanya di bawah upah layak, AJI Jakarta bahkan menemukan upah yang masih di bawah upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebanyak 10 responden. Sebagaimana diketahui UMP DKI Jakarta pada 2021 adalah sebesar Rp 4.416.186.

Lantas berapa upah layak jurnalis pada 2021? AJI Jakarta dalam menetapkan upah layak jurnalis merujuk kepada perhitungan Kebutuhan Hidup Layak per bulan di Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2020 dan disesuaikan dengan kebutuhan jurnalis pada masa pandemi.

“Kami menetapkan kebutuhan upah layak bagi jurnalis Jakarta tahun ini sebesar Rp8.366.220. Dengan catatan, ada 10 persen dana simpanan dari kebutuhan hidup per bulan,” kata Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta Taufiqurrohman, Jumat (26/3/2021), dalam diskusi daring ‘Upah Layak Jurnalis 2021

AJI Jakarta berharap, hasil ini tak hanya menjadi kampanye namun juga media melakukan pembenahan kebijakan, dan Dewan Pers memasukkan klausul perbaikan nasib pekerja dalam kebijakannya

(Foto/ ilustrasi: Pixabay)

Luviana

Setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar paruh waktu di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!