Aktivis: Pemerintah Belum Dukung Inisiatif Masyarakat Dalam Penanganan Korban Kekerasan

Forum Pengada Layanan, sebuah networking masyarakat yang mendampingi para perempuan korban seksual berefleksi, situasi perempuan dan anak perempuan Indonesia masih berada dalam “gelap” dan sayangnya pemerintah terlihat belum mendukung peran aktif inisiatif masyarakat dalam menangani korban kekerasan seksual

Refleksi ini disampaikan Forum Pengada Layanan bertepatan dengan Hari Kartini 21 April 2021. Forum Pengada Layanan (FPL) melihat, hingga hari ini perempuan masih mengalami banyak hambatan untuk mendapatkan rasa aman dan kepastian hukum, ini terlihat dengan banyaknya praktik budaya di beberapa wilayah yang masih mendiskriminasikan perempuan, masyarakat masih mempersalahkan korban, sikap aparat penegak hukum yang belum sensitif gender, dan beberapa kebijakan daerah ataupun nasional yang masih melanggengkan impunitas bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan pelaku kekerasan seskual.

Semua ini menunjukkan situasi perempuan Indonesia yang belum terbebas dari kekerasan dan diskriminasi berbasis gender. Koordinator Forum Pengada Layanan (FPL), Veni Siregar menyatakan, kondisi gelap ini ditambah dengan pemerintah nasional yang belum mendukung peran aktif masyarakat, terlebih dukungan bagi masyarakat yang berperan aktif dalam penanganan perempuan korban kekerasan.

“Padahal hasil penelitian Komnas Perempuan tahun 2020 menunjukkan dalam situasi Covid-19 korban kekerasan termasuk korban kekerasan dalam rumah tangga  (KDRT) dan Korban kekerasan seksual (KS) cenderung mencari pertolongan di pengada layanan yang merupakan inisiatif masyarakat, karena jam layanan masyarakat untuk perempuan korban lebih dari 8 jam kerja. Walaupun COVID-19 berdampak signifikan terhadap ketersediaan anggaran forum pengada layanan berbasis masyarakat terutama untuk penangan dan pemulihan, masyarakat sipil tetap bekerja keras menangani korban kekerasan seksual.”

Kondisi lembaga layanan di daerah yang selama ini menangani korban semakin terjepit, karena hingga kini pemerintah tidak memiliki mekanisme yang mampu mendukung upaya dan peran aktif masyakat sipil dalam memberikan penanganan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan.

“Padahal Peratuan Pemerintah nomor 4 tahun 2006 tentang penyelenggaraan  dan kerjasama pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga, khususnya pasal 15 ayat 2 dan 3 mengamanatkan kepada kementerian untuk  membentuk Forum Koordinasi Pusat (FKP) yang keaggotaannya berasal dari intansi terkait dan masyarakat yang peduli terhadap penanganan kekerasan dalam rumah tangga yang melahirkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai landasan kebijakan.  Namun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak malah membentuk Peraturan Menteri pembentukan untuk pelaksana teknis daerah, yang justru menghambat peran koordinasi dan  kerjasama masyarakat dalam penangan kasus.”

Kondisi ini semakin membuktikan peran pemerintah dalam mendorong peran serta masyarakat yang dinilai gagal. Hal ini tercermin dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2021. Dimana anggaran ini hanya pendukung UPTD PPA di daerah dalam memberikan penanganan.

“Kebijakan ini kembali tidak mendukung pelibatan dan peran serta masyarakat termasuk lembaga layanan inisitif masyarakat sipil yang sudah berkontribusi dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di tingkat pusat dan daerah. Akibatnya upaya mendukung penyadaran masyarakat tentang dampak dan bentuk kekerasan terhadap perempuan terhambat, karena kerja yang dilakukan pemerintah sangat minim.”

Selain menangani korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun, kontribusi lembaga layanan dalam situasi Covid-19 salah satunya juga terlihat dalam mendukung data kekerasan terhadap perempuan yang digunakan Kantor Sekretariat Presiden dalam program Sejiwa dan BAPPENAS dalam melakukan riset angka kekerasan tehadap perempuan di masa Covid-19. Lembaga layanan di daerah juga melakukan penguatan masyarakat dan  mendirikan posko-posko pengaduan berbasis komunitas untuk menjangkau perempuan korban di desa-desa.

“Artinya kontribusi lembaga layanan untuk upaya pengentasan pemenuhan hak perempuan sudah diakui. Namun dukungan pemerintah dalam upaya  mendukung peran serta masyarakat nihil. Maka dapat dikatakan langkah KPPPA berbanding terbalik dengan semangat Tujuan Pembangauan berkelanjutan atau kita kenal dengan SDG’s tentang “No one is left behind” yaitu sebuah semangat kebersamaan.”

Maka dalam meneruskan semangat Kartini untuk menciptakan terang bagai perempuan indonesia, Forum Pengada Layanan dalam pernyataan pers nya pada 21 April 2021, mendesak Pemerintah khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mendukung peran aktif masyarakat dengan cara membentuk Forum Koordinasi di Daerah dan Pusat  dengan pelibatan peran aktif masyarakat dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di daerah- daerah, khususnya lembaga layanan inisitif masyarakat

“Lalu melakukan revisi terhadap PERMENPPA Nomor 1 tahun 2021 dengan memasukkan dukungan bagi masyarakat yang berperan aktif menangani kasus kekerasan tehadap perempuan di daerah dan mendorong terbentuknya posko-posko pengaduan kasus berbasis komunitas atau masyarakat dengan melibatkan perangkat desa dan lembaga yang memiliki pemahaman dalam penanganan kasus.”

(Foto/ilustrasi: Pixabay)

Poedjiati Tan

Psikolog, aktivis perempuan dan manager sosial media www.Konde.co. Pernah menjadi representative ILGA ASIA dan ILGA World Board. Penulis buku “Mengenal Perbedaan Orientasi Seksual Remaja Putri.”
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!