Ketika pemerintah mandeg melakukan sesuatu, maka media seharusnya bisa membuka ruang diskusi, opini publik, dan membuka kemungkinan-kemungkinan baru, bahkan mendesakkan ketika aturan itu tidak berpihak pada kelompok minoritas seperti PRT
Tahun 2021 menjadi tahun ke-17 bagi Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU Pelindungan PRT) diperjuangkan di DPR RI, namun sampai saat ini belum ada kemajuan yang berarti. Kondisi ini seperti bad seventeen bagi para PRT yang selalu berharap dan mendesak agar RUU Pelindungan PRT segera diwujudkan.
Pada 23 Maret 2021, angin segar berhembus dari DPR RI yang menetapkan RUU Pelindungan PRT sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021. Tentu tahun yang ke-17 ini diharapkan tidak benar-benar menjadi bad seventeen bagi nasib PRT. Sebaliknya, justru di tahun ke-17 harus menikmati sweet seventeen dengan adanya pembahasan dan pengesahan RUU Pelindungan PRT oleh DPR RI.
Sejatinya RUU Perlindungan PRT sudah terlalu lama antri di DPR RI dan berulang kali terdaftar sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI sejak periode 2004-2009 hingga kemudian masuk sebagai RUU Prioritas Prolegnas 2020 dan 2021. Sementara 5 juta PRT menurut data JALA PRT terus mengalami berbagai bentuk kerentanan dan diskriminasi. Pemetaan yang dilakukan oleh JALA PRT menunjukkan bahwa PRT mengalami kekerasan di tempat kerja seperti disiksa dan dilecehkan.
Kasus parah pernah terjadi pada Sri Siti Marni (Ani) dan Erni, PRT yang telah bekerja hampir 9 tahun sejak usia 12 tahun, mengalami penyiksaan dan kekerasan oleh pemberi kerja secara terus-menerus. Korban sering mendapat pukulan dengan tangan ataupun benda keras, disiram air panas, disetrika dan dipaksa untuk memakan kotoran kucing. Kekerasan tersebut mengakibatkan mereka mengalami luka parah, difabel sebab indera penglihatan tidak berfungsi serta trauma psikis.
PRT mengalami stigma sebagai orang yang kotor, berasal dari desa, bodoh, dan lain sebagainya. Selama masa pandemi, PRT dianggap sebagai penyebar virus COVID-19 yang kemudian berujung pada PHK sepihak. Tentunya hal ini menimbulkan ancaman feminisasi kemiskinan baru bagi PRT dan anggota keluarganya. Pekerjaannya yang erat dengan perawatan dan pengasuhan justru diabaikan.
Pada situasi tersebut, berbagai media online memberitakan kabar kerentanan PRT dan melakukan desakan agar DPR RI segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Pelindungan PRT. Dalam meluaskan urgensi pembahasan dan pengesahan RUU Pelindungan PRT, media online menjadi salah satu alat untuk memperkuat gerakan, dukungan dan kampanye guna menyuarakan keberpihakan dan kepentingan PRT sebagai kaum perempuan yang selama ini rentan, marginal dan tertinggalkan.
Oleh karena itulah, Komnas Perempuan berkerjasama dengan www.Konde.co menyelenggarakan sebuah riset untuk memberikan gambaran tren pemberitaan tentang RUU PPRT dan mendapatkan masukan terhadap hasil pemetaan media tersebut. Diskusi ini penting dilakukan karena hasil pemetaan media ini dapat menjadi bagian dari advokasi RUU PPRT pasca masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Selain itu media adalah bagian dari pilar demokrasi yang dapat mengawasi pemerintah dalam memenuhi tanggung jawabnya. Ketika pemerintah tidak memiliki kemajuan yang signifikan dalam pemenuhan dan pelindungan hak konstitusional dan hak asasi manusia warga negaranya, utamanya para pekerja rumah tangga, maka media seharusnya bisa membuka ruang diskusi, opini publik, dan bahkan mendesak agar RUU PPRT segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI.
Mengapa kami tertarik untuk meneliti media online? Media online adalah media yang menarik untuk diteliti karena dikonsumsi masyarakat saat ini, apalagi di tengah Pandemi Covid-19. Media online juga bisa digunakan untuk membuka ruang pembentukan opini publik dengan terbukanya komentar di setiap artikelnya.
Dipilihnya riset media di bulan Januari-Maret 2021, karena tanggal 15 Februari merupakan hari PRT nasional, jadi penting untuk memotret bagaimana media menuliskan RUU PRT di masa-masa ini
Riset ini untuk memberikan gambaran tren pemberitaan media tentang RUU Pelindungan PRT dan mendapatkan masukan tentang peluang penguatan advokasi kebijakan RUU Pelindungan PRT dalam pembentukan opini publik oleh media.
Acara akan diadakan pada:
Hari, Tanggal : Kamis, 8 April 2021
Waktu : 10.00 – 12.00 WIB
Tempat : Join Zoom Meeting
Meeting ID: 327 942 0601
Passcode: Diskusi08
Dengan peneliti dan penanggap diskusi:
1.Tika Adriana dan Marina Nasution (peneliti dan managung editor Konde.co)
2.Sonya Helen Sinombor/ Jurnalis Senior Kompas
3.Irna Gustiawati/ Pemimpin Redaksi Liputan6.com
4.Mariana Amiruddin/ Komisioner Komnas Perempuan
Moderator: Fitri Lestari / Badan Pekerja Komnas Perempuan
(Design: Osi NF)