Kampus Belum Aman dari Kekerasan Seksual

Sejatinya kampus belum jadi ruang aman bagi korban kekerasan seksual dan entah kapan akan menjadi aman. Ketika kampus masih membiarkan para pelaku bebas melalang buana tanpa ada sanksi, ini artinya kondisi kampus tidak aman.

Hal ini juga ditunjukkan, sampai sekarang, masih sedikit sekali kampus yang memiliki aturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Baru Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia, dan Universitas Padjadjaran (Unpad) yang memiliki regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Padahal kasus kekerasan seksual di kampus sudah mulai lama tersorot, setelah kisah Agni—penyintas kekerasan seksual di UGM terdengar publik. Kemudian Vice Indonesia, Tirto.id, dan The Jakarta Post melakukan riset pada 13 Februari sampai 28 Maret 2019 dengan membagikan formulir online. Hasilnya 207 orang menanggapi formulir tersebut dengan 174 kasus kekerasan seksual yang menyatakan ini berkaitan dengan institusi perguruan tinggi.

Baru-baru ini, malah ada seorang dosen di salah satu kampus di Indonesia yang juga diduga melakukan kekerasan seksual. Modusnya pengobatan kanker payudara, padahal dia tidak memiliki latar belakang kesehatan, melainkan mengajar di Fisipol

Kasus di atas dilakukan dari pelaku dan korban beragam. Sayangnya, ketika korban berani menyuarakan kasusnya dan berjuang untuk mendapat keadilan, pihak kampus hanya diam, tidak berkutik, dan seringkali malah membungkam suara korban.

“Nama baik kampus” selalu menjadi tameng perguruan tinggi untuk menutupi adanya kasus kekerasan seksual di dalamnya. Kampus yang memiliki riwayat kekerasan seksual dianggap aib dan harus ditutupi. Padahal seharusnya kampus harusnya terbuka, memperbaiki diri dan memiliki regulasi penanganan kasus kekerasan seksual untuk memberikan ruang aman bagi civitas academika dan segenap masyarakat di dalamnya—pegawai, karyawan, keluarga, alumni, dan tamu. Bukan membiarkan korban kasus kekerasan seksual tanpa ada keadilan baginya. Mereka mestinya memperjuangkan kasusnya sendiri dengan dampingan kuasa hukum atau teman-teman yang peduli dengan hal tersebut.

Belum lagi trauma setelahnya. Korban harus memulihkan diri entah pergi ke psikolog, psikiater, atau melakukan hal lainnya. Pemulihan ini tidak bisa selesai dalam jangka pendek. Dibutuhkan hitungan bulan bahkan tahunan untuk memulihkan keadaan psikologi korban.

Korban juga sering kali mendapatkan stigma “jika korban tidak lari, berarti ia menikmatinya”. Padahal respons diam ketika mendapatkan kekerasan seksual merupakan reaksi alami dari tubuh. Ketika manusia mengalami ketakutan luar biasa, ia tidak bisa bergerak, berbicara, dan merespons stimulus apapun yang diberikan pada tubuhnya.

Reaksi korban ketika mendapat kelecehan seksual juga pernah diteliti Dr. Anne Moller dalam risetnya berjudul Tonic Immobility During Sexual Assault—A Common Reaction Predicting Post Traumatic Stress Disorder and Severe Depression. Hasilnya ditemukan gejala kelumpuhan sementara yang dialami korban perkosaan ketika diserang pelaku. Gejala kelumpuhan ini disebut dengan tonic immobility.

Sebaliknya pelaku bebas melalang buana tanpa adanya sanksi atau hukuman. Pelaku berpotensi mengulangi perbuatannya. Rasa-rasanya ini tidak adil bagi korban. Mereka yang mendapatkan trauma, tapi pelaku mendapat kesenangan. Pelaku bersenang-senang di atas penderitaan korban.

Rasa-rasanya kampus perlu menerbitkan peraturan rektor atau regulasi yang jelas mengenai kekerasan seksual di perguruan tinggi. Hal ini dimaksudkan untuk memberi ruang aman bagi masyarakat di dalamnya. Mengingat belum adanya payung hukum yang jelas dan spesifik memuat kekerasan seksual dari pendampingan korban sampai hukuman bagi pelaku. 

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual/ RUU PKS menjadi salah satu jawaban untuk penanganan kasus kekerasan seksual secara keseluruhan tidak hanya di kampus. Jika RUU PKS disahkan maka payung hukum kekerasan seksual menjadi jelas. Korban mendapat pendampingan dan keadikan. Pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya

(Foto/ ilustrasi: Pixabay)

Alisa Qottrun

Sedang belajar di prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Semarang dan menjadi redaktur pelaksana Linikampus.com.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!