Korban Perkosaan Yang Membela Diri Harusnya Mendapat Perlindungan Hukum

Apa yang akan kamu lakukan jika menjadi korban perkosaan? Mencoba membela diri. Namun sejumlah kasus yang dialami perempuan korban perkosaan yang mencoba membela diri malah menjadi ironi, karena perempuan korban justru malah mendapat hukuman

Akhmad Sahal, intelektual muda NU menyebut, perempuan yang sedang membela diri adalah perempuan yang sedang melakukan self defence.

Self defence semacam ini seharusnya menempatkan perempuan sebagai pahlawan.”

Namun, di Indonesia, kasus self defence malah menempatkan perempuan bukan sebagai korban, namun menjadi pelaku. Mereka harus dihukum ketika mencoba membela diri.

Kita simak ya sejumlah kasus dimana perempuan yang melakukan pembelaan diri karena menjadi korban pemerkosaan malah mendapatkan hukuman.

Tulisan ini untuk mengetengahkan perspektif perempuan agar hakim sebagai pemutus perkara mempertimbangkan kondisi psikologi dan sosiologi perempuan yang menjadi korban perkosaan:

1.Anak perempuan bernama M

M (15) seorang anak perempuan menikam sepupunya NB (48), yang hendak memerkosanya. Bulan Mei lalu, M diperkosa sepupunya ini, dan ia tidak menceritakan peristiwa ini kepada siapapun.

Yang dilakukan NB kala itu, ia terus menyampaikan kepada ayahnya untuk menjadikan M sebagai istri kedua. Sampai kemudian NB mengajak korban untuk bertemu di pinggir pantai, dan memerkosanya.

Ketika sekali lagi NB akan memerkosanya, M menolak dan menusukkan pisau ke leher NB, lalu meninggalkannya.

2.Perempuan bernama N

Kasus ini mengingatkan kita akan kasus lainnya yang pernah terjadi. Seorang perempuan bernama N (22) memotong penis M (22) yang telah memerkosanya. Akibatnya penis M putus dan tidak bisa disambung kembali. N dipidana 2,5 tahun hukuman penjara.

Pembelaan Terpaksa Dalam Hukum Pidana

Apakah sebenarnya pembelaan diri atau atau self defence itu? Pembelaan diri dalam posisi terpojok ini sering disebut sebagai pembelaan terpaksa.

Lalu bagaimana hukum pidana kita melihat pembelaan terpaksa ini?

Dalam hukum pidana, kita mengenal dua hal yang bisa menghapuskan hukuman seseorang atau membuat seseorang yang berbuat pidana tak dijatuhi hukuman yakni alasan pembenar dan alasan pemaaf. Dua hal ini memiliki makna berbeda.

Alasan pembenar yakni alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan. Artinya, hal yang dilakukan oleh pelaku menjadi perbuatan yang patut dan benar seperti pembelaan terpaksa, perintah undang-undang, atau perintah jabatan yang sah. 

Berbeda dengan alasan pemaaf yang berhubungan dengan kondisi pelaku. Dalam hal ini, perbuatan pelaku tetap perbuatan yang melawan hukum, tapi Ia tak bisa dihukum karena tidak ada kesalahan.

Kasus ini terjadi pada seseorang yang tidak mampu bertanggungjawab karena pertumbuhan jiwa yang tidak sempurna atau terganggu karena sakit, dilakukan karena ‘daya paksa’, pembelaan terpaksa yang melampaui batas dan perbuatan yang dilakukan untuk menjalankan perintah jabatan yang tidak sah. 

Bagaimana dengan pembelaan terpaksa dalam hukum pidana kita?

Jika kita menilik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pembelaan terpaksa diatur dalam pasal 49:

(1) “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum terhadap diri sendiri maupun orang lain terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.

(2) “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu tidak di pidana.”

Sehingga bisa disimpulkan bahwa kita memiliki dua bentuk pembelaan terpaksa, yaitu pembelaan terpaksa (noodweer) yang menjadi alasan pembenar, dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) yang menjadi alasan pemaaf untuk tidak dihukumnya seseorang.

Tentu saja hal ini tak bisa diberikan begitu saja pada semua orang yang melanggar hukum. Ada beberapa hal yang harus dipenuhi, seperti:

(a)Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa untuk membela dan mempertahankan, dan tidak ada jalan lain artinya harus ada keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dengan serangan; 

(b). Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya kepada kepentingan-kepentingan badan, kehormatan dan barang baik diri sendiri atau orang lain; 

(c). Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan cara mendadak atau pada ketika itu juga. 

Untuk pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) syaratnya sama dengan pembelaan terpaksa, tapi pelaku melakukan reaksi berlebih karena “kegoncangan jiwa yang hebat”.

Hazewinkel Suringa, seorang ahli hukum pidana Belanda menafsirkan ini sebagai rasa takut dan bingung, tapi di kemudian hari diartikan sebagai keadaan jiwa yang menekan sangat atau secara hebat. Artinya, pelaku tidak bisa dipidana ketika melakukan pembelaan terpaksa karena kegoncangan jiwa yang hebat.

Lalu bagaimana peristiwa M dan N?

Ketika seseorang mendapat serangan kekerasan, ada tiga bentuk respons otak yaitu flight respons atau korban melarikan diri, fight respons atau korban melawan, dan freeze respons atau serangan dari pelaku membuat tubuh korban seolah menjadi kaku dan pikiran mendadak kosong sehingga korban tidak melakukan tindakan apapun.

Dalam pengertian kitab hukum kita, pembelaan terpaksa hanya diberikan ketika korban melakukan perlawanan seketika. Padahal setiap korban memiliki respons yang berbeda dalam kasus kekerasan berbasis gender sehingga kata “kegoncangan jiwa yang hebat” ketika terjadi serangan seksual terhadap korban harus ditafsir tak terbatas.

Kasus M misalnya, kita melihat ada pola respons berbeda. Kegoncangan jiwa yang hebat pada M menjadikan korban memberikan reaksi pada serangan terakhir. Ketika M diperkosa sebelumnya, Ia tidak melakukan tindakan atau memberikan freeze respons. Bisa jadi, karena respons tersebut, M kemudian menyimpan kemarahan yang tidak dapat diekspresikan. M kemudian melawan ketika NB menyerang kembali.

Rasa keadilan dari masyarakat terkoyak ketika melihat peristiwa ini. M merupakan korban pemerkosaan yang seharusnya dilindungi dan dipulihkan, bukan dihukum. Namun, pembelaan terpaksa yang dipahami masyarakat dan hukum pidana kita berbeda.

Apakah perbuatan yang dilakukan M bisa dikategorikan pembelaan terpaksa atau pembelaan terpaksa berlebih? Tentu saja yang berwenang memberikan penilaian adalah Majelis hakim.

Namun yang perlu diingat, dalam kasus kekerasan berbasis gender, hakim tak cukup hanya menggali dengan Perma nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum, tapi bisa dibantu menggunakan ilmu psikologi dan sosiologi sehingga bisa mengetahui keadaan jiwa perempuan dan pengaruh dari kekerasan seksual terhadap kondisinya.

Jika hal ini dilakukan, maka hakim bisa memutus perkara dengan adil dan bijaksana.

(Foto/ ilustrasi: Pixabay)

Siti Aminah Tardi

Feminis dan Advokat Publik
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!