Riset Konde.co dan Komnas Perempuan: Isu PRT Belum Jadi Agenda Penting di Media

Tahun ini, 17 tahun RUU Perlindungan PRT diadvokasi. Apakah ini akan menjadi bad seventeen atau sweet seventeen RUU Perlindungan PRT? Bagaimana media menuliskan soal RUU ini? Riset yang dilakukan www.Konde.co dan Komnas Perempuan menemukan, RUU PPRT belum jadi agenda penting di media

“Riset ini berangkat dari kegelisahan kami atas mangkraknya pembahasan RUU PPRT di Indonesia. Sudah selama 17 tahun diperjuangkan oleh teman-teman PRT, keluar masuk daftar prolegnas, dan sampai saat ini belum juga ada titik terang. Kondisi ini seperti bad seventeen, bukan sweet seventeen untuk PRT,” ujar Tika Adriana, selaku ketua peneliti.

www.Konde.co didukung Komnas Perempuan meluncurkan riset tentang bagaimana media menuliskan pemberitaan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Riset ini dilakukan terhadap 10 media online teratas versi Alexa.com dan pemberitaan media tersebut selama kurun waktu Januari-Maret 2021.

Tim peneliti, Lestari Nurhajati mengatakan media punya peran besar dalam menentukan apa yang akan diperbincangkan publik. Untuk itu, riset ini menelusuri apa yang dituliskan media tentang isu RUU PPRT. Riset ini bertujuan untuk memetakan bagaimana media menuliskan berita RUU PPRT, memberikan gambaran tren pemberitaan media tentang RUU PPRT serta untuk mengetahui apakah media memberikan peluang untuk pembentukan opini publik tentang isu pengesahan RUU PPRT.

Riset ini menggunakan model analisis framing Entman yang mengupas definisi terhadap masalah (define problem), interpretasi sebab akibat (causal interpretation), evaluasi moral (moral evaluation) dan tawaran penyelesaian (treatment recommendation) yang ditampilkan dalam teks berita pada 10 media online di Indonesia antara lain: Okezone.com, Tribunnews.com, Kompas.com, Detik.com, Grid.id, Sindonews.com, Suara.com, Liputan6.com, Merdeka.com, dan Kumparan.com.

“Sebagai salah satu pilar demokrasi, media menjadi harapan dan punya peluang besar untuk memantik ruang diskusi, membentuk opini publik terkait pentingnya pengesahan RUU PPRT, dan yang terpenting, memberi medium bersuara kepada kelompok minoritas seperti PRT untuk menyuarakan aspirasinya agar diketahui publik secara luas. Namun, sayangnya riset ini menemukan kalau pemberitaan isu RUU PPRT di media masih normatif, juga tidak intensif dan komprehensif,” tambah Tika Adriana

Temuan riset

Berikut adalah temuan riset selengkapnya:

1.Pemberitaan RUU PPRT di media masih minim. Data menunjukkan, jumlah berita yang diterbitkan adalah sebagai berikut: Kompas.com menempati jumlah penerbitan tertinggi (6 berita), Liputan6.com (3 berita), kemudian diikuti Tribunnews.com (1 berita), Detik.com (1 berita), Suara.com (1 berita), Sindonews (1 berita), Merdeka.com (1 berita), Okezone.com (1 berita), Kumparan.com dan Grid.id (tidak ada berita).

2.Minimnya jumlah berita ini tak sebanding dengan acara yang diselenggarakan organisasi masyarakat terkait PRT yang jumlahnya sebanyak 9 acara untuk mendorong disahkannya RUU PPRT. Peringatan hari PRT Nasional yang jatuh pada tanggal 15 Februari 2021 juga tidak membuat media tertarik untuk menuliskannya

3.Dalam teks berita dihasilkan, media telah menuliskan teks tentang definisi masalah (define problem), interpretasi sebab akibat (causal interpretation), evaluasi moral (moral evaluation) dan tawaran penyelesaian (treatment recommendation) tentang RUU PPRT, walaupun teks ini belum memberikan rekomendasi penanggulangan masalah.

4.Beberapa berita dituliskan dengan narasumber berbeda, tetapi dalam 1 acara yang sama.

5.Narasumber dalam berita RUU PPRT rata-rata adalah dari DPR RI, aktivis dan Komnas Perempuan, tetapi hanya 1 kali menampilkan narasumber perwakilan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

6.Terdapat replikasi atau pengulangan berita dari sesama media dalam induk perusahaan yang sama. Ini menunjukkan adanya problem pengolahan isu di media

Temuan riset ini menyimpulkan bahwa pemberitaan isu PPRT masih sangat minim. Ini menunjukkan bahwa isu RUU PPRT belum menjadi agenda yang penting di media massa. Selain itu, DPR sebagai subjek persoalan justru mendapatkan ruang pemberitaan yang lebih besar dibandingkan para pekerja rumah tangga yang terdampak langsung dari RUU PPRT.

Media belum memberi peluang besar bagi publik untuk membicarakan dan ikut menganggap penting isu PPRT ini. Dari riset ini, kita mendorong media untuk menjadikan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi agenda penting di redaksi. DPR pun harus bersikap transparan dalam mempertanggungjawabkan proses legislasi RUU PPRT sehingga media lebih mudah mengakses dan memublikasikannya,” tutup Tika.

Tim peneliti lainnya, Marina Nasution mengatakan bahwa adanya replikasi/pengulangan berita dari sesama media dalam induk perusahaan yang sama. Ini menunjukkan adanya problem konvergensi dan konglomerasi di media. Persoalan konvergensi ini mengemuka ketika 1 berita kemudian direplikasi oleh media lain dalam holding yang sama.

“Ada 2 media dalam holding yang sama, dan beritanya sama persis, ini menunjukkan replikasi dan pola-pola kerja yang diseragamkan. Padahal katanya media itu beragam, namun ternyata beritanya seragam.”

Hal ini juga menunjukkan adanya pola kepemilikan yang sama, yaitu jika pemilik medianya sama, maka ini akan membuat pola yang sama di media yang satu holding, salah satunya adalah replikasi berita.

Mungkin membutuhkan usaha yang besar, namun tetap berharap riset ini bisa mendorong media sebagai pembuka jalan di saat gelap agar DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan PRT

(Foto/ ilustrasi: Pixabay)

Osi NF

Designer grafis. Menyukai hal-hal baru dan belajar di media online sebagai tantangan awal. Aktif di salah satu lembaga yang mengusung isu kemanusiaan
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!