9 Pertanyaan Seksis Tes Pegawai KPK Yang Diprotes Aktivis Keberagaman

Ada 9 pertanyaan seksis tes pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi/ KPK yang diprotes para aktivis keberagaman. Para aktivis meminta tes ala Pimpinan KPK, Firli Bahuri ini dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945 dan HAM yang ingin menyingkirkan pegawai KPK atas dasar diskriminasi agama, keyakinan dan gender

Tes Wawasan Kebangsaan ala Komisi Pemberantasan Korupsi/ KPK dengan Ketua Firli Bahuri dinilai seksis oleh para aktivis keberagaman. Tes ini juga memiliki masalah terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Para aktivis melihat tes ini juga merupakan skandal upaya penyingkiran pegawai KPK atas dasar diskriminasi agama, keyakinan dan gender

Ada 9 pertanyaan besar yang bermasalah. 9 pertanyaan tersebut adalah:

1.“Kamu alirannya netral atau bagaimana?” tetapi tidak dijelaskan aliran netral itu bagaimana. Ada yang bertanya balik apa yg dimaksud aliran dan pewawancara juga tidak bisa menjelaskan.

2.“Bersedia lepas jilbab?” dan jika tidak, dikatakan egois.

3.“Ikut pengajian apa? Ustadz idola/favoritnya siapa?”

4.“Hari minggu ada kegiatan apa?”

5.”Bagaimana pendapatmu tentang LGBTQ?”

6. Ditanya tentang mengucapkan Natal

7.Ditanya pendapat soal free sex. Saat ada yang menjawab tidak masalah kalau bukan anak-anak, konsensual dan di ruang privat, ditanya lagi, “kalau threesome bagaimana? Kalau orgy bagaimana?”

8.“Kenapa belum menikah?” Kemudian ada yang diceramahi,”nikah itu enak, saat capek pulang kerja ada istri yang melayani buat ngasih minum, nyiapin, dll”, atau “Jangan banyak milih buat pasangan nikah, ini saya ngasih saran aja lo”

9.Ditanya mengenai donor darah.

Jaringan aktivis keberagaman dan berkeyakinan melalui pernyataan sikapnya yang diterima Konde.co menyatakan bahwa pertanyaan-pertanyaan di atas jelas telah bertentangan dengan kebebasan seseorang untuk memiliki keyakinan tertentu terhadap ajaran suatu agama. Seseorang tidak dapat dinilai atas apa yang dipikirkan dan diyakininya. Batas keyakinan seseorang adalah hanya apabila dimanifestasikan dan pembatasan itupun terikat pada batasan tertentu sebagaimana di atas.

“Kebebasan menjalankan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain,” kata Julius Ibrani, Sekjen PBHI

Tes ala Firli Bahuri dkk ini juga bertentangan dengan Pasal 28G (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta Pasal 28I (2) yaitu setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu

“Tes ini juga melanggar Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang telah menjadi hukum Indonesia dengan UU 7/1984. Hal ini adalah langkah mundur bagi kondisi pemenuhan hak-hak perempuan,” ungkap Muhammad Isnur, Ketua YLBHI

Berdasarkan hal-hal di atas Koalisi Kebebasan Beragama Berkeyakinan menyatakan bahwa konstitusi Pasal 28E (1) menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya”. Pasal 28E (2) lebih lanjut menjamin. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya dan Indonesia adalah negara pihak yang terikat kewajiban yang ada dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik (Sipol) dengan UU 12/2005. Pasal 18 Kovenan Hak Sipol menjamin

Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran. Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.

Oleh karena itu mereka meminta Pimpinan KPK, Firli Bahuri dkk, segera membatalkan hasil tes dari tes yang bertentangan dengan UUD 1945 dan hak asasi manusia ini.

“Meminta dewan pengawas untuk segera memeriksa Pimpinan KPK, Firli Bahuri dkk, atas skandal upaya penyingkiran pegawai KPK atas dasar diskriminasi agama, keyakinan dan gender,” Muhammad Hafiz, Direktur Eksekutif HRWG

Para aktivis juga meminta Presiden segera memerintahkan dan memastikan hasil tes tersebut tidak digunakan karena memiliki kecacatan bertentangan dengan UUD 1945 dan HAM.

Jaringan aktivis keberagaman dan berkeyakinan terdiri dari organisasi antaralain Human Right Working Group/ HRWG, LBH Jakarta, Paritas Institute, YLBHI, Amnesty Internasional Indonesia, Suaedy, ICJR, Ulil Abshar Abdalla, Imparsial, Setara Institute, Aliansi Jurnalis Independen/ AJI, Komite Pemilih Indonesia, Yayasan Inklusif, PBHI, JKLPK (Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen Indonesia) dan Elsam

(Foto/ ilustrasi: Pixabay)

Tika Adriana

Jurnalis yang sedang memperjuangkan ruang aman dan nyaman bagi semua gender, khususnya di media. Tertarik untuk mempelajari isu kesehatan mental. Saat ini managing editor Konde.co.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!