Laki-Laki Tak Kenal Consent; Wajib Diajak Untuk Stop Kekerasan Seksual

Punya nalar yang keliru dan tidak mengenal consent atau persetujuan adalah yang terjadi pada laki-laki pelaku kekerasan seksual. Konseling adalah salah satu cara yang harus dilakukan laki-laki untuk mengakhiri kekerasan seksual

Banyak terjadinya kekerasan terhadap perempuan membuat sejumlah organisasi tak hanya menangani korban kekerasan perempuan, namun juga mengajak laki-laki untuk melakukan konseling. Apa gunanya konseling bagi laki-laki?

Website Rifka Annisa menuliskan, pemutusan rantai kekerasan akan lebih efektif apabila dilakukan oleh kedua pihak, baik korban maupun pelaku. Artinya perempuan sebagai korban harus diselamatkan dari kekerasan seksual dan laki-laki sebagai pelaku harus bertanggungjawab dengan apa yang ia lakukan sekaligus melakukan upaya lain, salah satunya yaitu ikut konseling

Konseling bagi laki-laki dimaksudkan untuk meningkatkan tanggungjawab laki-laki terhadap tindakan yang dilakukannya, agar laki-laki tidak lagi menjadi pelaku kekerasan seksual.

Rifka Annisa percaya bahwa sebagaimana perilaku itu dibentuk melalui proses belajar dan pembiasaan, maka perilaku juga bisa diubah melalui proses belajar dan pembiasaan yang positif, diantaranya dengan mengajak laki-laki untuk memahami dirinya sendiri, antaralain dengan cara:

1.Berkomunikasi secara efektif

2.Mengelola amarah

3.Membangun relasi intim dan setara

4.Menjadi ayah (fatherhood)

5.Menghindari perilaku kekerasan.

Organisasi Aliansi Laki-laki Baru punya catatan menarik. Selama ini tidak banyak yang memberikan perhatian pada aspek laki-laki atau pelaku kekerasan seksual untuk memutus rantai kekerasan seksual, padahal laki-laki adalah salah satu aktor kekerasan

Sebagai pelaku kekerasan seksual yang paling besar, laki-laki kurang mendapat perhatian sehingga isu modifikasi perilaku bagi pelaku sebagai bagian penting dari penghapusan kekerasan seksual tidak begitu terdengar. Padahal ditengarai perilaku kekerasan seksual memiliki kaitan erat dengan cara pandang, keyakinan, dan sikap atau dengan kata lain terkait dengan cara pelaku kekerasan seksual memaknai diri mereka sendiri dan memaknai korban. Maka menjadi penting mengenali dinamika personal yang terjadi pada pelaku kekerasan seksual.

Adalah Rus Ervin Funk dalam bukunya Stopping Rape A challenge for Men (1993) memberikan memberikan gambaran beberapa hal yang mempengaruhi laki-laki melakukan kekerasan seksual lebih khusus pemerkosaan:

1.Nalar laki-laki yang keliru

Nalar yang keliru pada laki-laki pelaku kekerasan seksual dalam memandang hubungan mereka dengan perempuan adalah penyebab pertama laki-laki melakukan kekerasan seksual. Sebagai contoh laki-laki kerap berpikir bahwa ketika ada perempuan yang mau diajak makan malam berdua saja, lalu dilanjutkan dengan menonton film dan kembali ke rumah atau kamar kos, berarti ia mau diajak melakukan hubungan seksual. Cara berpikir ini dianggap lazim oleh laki-laki karena dalam pandangan mereka, alur berpikir tersebut adalah logis dan rasional. Padahal ini alur dan cara berpikir keliru.

2.Laki-laki pelaku kekerasan seksual memaknai keintiman sebagai hubungan seksual atau lebih tepatnya laki-laki mengalami kebingungan dalam memaknai keintiman dan hubungan seksual

Dapat digambarkan secara sederhana dengan ilustrasi berikut; ketika perempuan, pacar, atau pasangan mengajak berbincang akrab, berdekatan secara fisik, bersentuhan, ini kerapkali dimaknai sebagai keinginan untuk melakukan hubungan seksual. Laki-laki pelaku kekerasan seksual hanya memiliki satu kamus keintiman yakni intimasi seksual sementara bentuk intimasi lainnya seperti intimasi emosional, spiritual dan seterusnya belum menjadi kosa kata laki-laki pelaku kekerasan seksual.

3.Laki-laki pelaku kekerasan seksual tidak mengenal konsep persetujuan (consent)

Dalam budaya masyarakat yang menempatkan laki-laki sebagai tuan (master), yang memerintah, yang berbicara dan yang dilayani, maka persetujuan dan ketidaksetujuan pelayan, yang diperintah, yang mendengarkan menjadi tidak ada. Laki-laki pelaku kekerasan seksual seringkali tidak dapat memahami atau tepatnya mengabaikan sikap menolak korban, baik yang ditunjukkan dengan diam atau pernyataan tidak secara gamblang. Situasi ini ditambah dengan keyakinan yang berkembang bahwa diamnya perempuan itu adalah persetujuan atau tidaknya perempuan itu berarti ya (no means yes) dan bukan tidak itu berarti tidak (no means no)

4.Laki-laki menganggap bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan layanan seksual dari perempuan (sexual entitlement)

Laki-laki yang melakukan pemerkosaan terhadap perempuan adalah bahwa mereka merasa memiliki hak untuk mendapatkan layanan seksual dari perempuan ada atau tidak ada persetujuan.

Maka dengan kondisi dan kebiasaan ini semua, laki-laki pelaku kekerasan perlu memahami tentang persetujuan, keintiman yang tidak melulu seksual dan pentingnya hubungan seksual konsensual/ consent serta pentingnya menghormati hak seksual dan reproduksi perempuan

Dari sini kita tahu, salah satu yang harus dilakukan untuk memutus rantai kekerasan seksual yaitu melakukan konseling bagi laki-laki agar laki-laki bisa mentransformasikan cara pandang sikap mereka agar lebih adil gender, menghargai perempuan, supportive, serta anti kekerasan.

Karena perubahan perilaku pada laki-laki ikut membantu dalam upaya penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan

(Foto/ ilustrasi: Pixabay)

Disadur dari:

1.http://www.rifka-annisa.org/id/layanan/konseling-laki-laki
2. http://lakilakibaru.or.id/nalar-sesat-pelaku-kekerasan-seksual/

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!