Mahkamah Syar’iah Aceh Bebaskan Pelaku Perkosaan; Pelaku Adalah Ayah dan Paman Korban

Mahkamah Syar’iah Aceh membebaskan pelaku perkosaan terhadap anak yang pelakunya adalah ayah dan paman korban. Dalam persidangan, majelis hakim malah menganggap korban sedang berimajinasi tentang perkosaan yang dialaminya. Vonis hakim ini merupakan pembiaran terhadap budaya kekerasan seksual yang dibiarkan terus terjadi

Di umurnya yang ke 10 tahun, seorang anak perempuan di Aceh mengalami perkosaan yang dilakukan ayah dan paman korban. Peristiwa yang terjadi pada Agustus 2020 lalu ini kemudian justru membebaskan kedua pelaku. Kini, korban tinggal dengan neneknya yang dalam kondisi miskin dan tidak mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Ibunya sudah tidak ada sejak ia kecil

“Korban perkosaan akan mengalami trauma panjang, diasingkan dari lingkungannya, distigma dan akan terus teringat peristiwa ini seumur hidupnya,” salah satu aktivis perempuan, Azriana Manalu menyatakan ini

Para aktivis perempuan di Aceh kemudian melakukan konferensi pers pada 27 Mei 2021 pasca putusan yang dilakukan pada 20 Mei 2021. Mereka menyatakan putusan ini adalah langkah sangat mundur dalam upaya perlindungan anak di Aceh setelah sebelumnya ayah korban juga dibebaskan

“Keputusan bebasnya pelaku ini merupakan “penghianatan”bagi masyarakat Aceh yang sedang berjuang menghentikan kasus-kasus pemerkosaan terhadap perempuan termasuk anak yang terus meningkat di Aceh.”  

Dalam konferensi pers yang diikuti Konde.co, hadir sejumlah organisasi perempuan di Aceh yaitu Balai Syura, LBH Banda Aceh, KontraS Aceh, PKBI Aceh, RPuK, Flower Aceh, KAPHA, SP Aceh, LBH APIK Aceh, KSBSI Aceh dan perwakilan individu, Samsidar yang menyatakan bahwa ini mencederai rasa keadilan bagi korban

“Putusan bebas bagi pelaku pemerkosaan bukan saja mencederai rasa keadilan publik, tetapi juga berpotensi mengimpunitas pelaku pemerkosaan dan menghambat proses pemulihan korban.”

Korban dianggap berimajinasi; hakim tak mau pertimbangkan jawaban korban

Sebelumnya, ayah korban telah bebas dan paman korban divonis hukuman 200 bulan penjara oleh Mahkamah Syar’iah Jantho. Namun oleh Mahkamah Syar’iah, paman korban kemudian dibebaskan

“Kami, organisasi masyarakat sipil di Aceh untuk penghapusan kekerasan seksual, menyayangkan tidak digunakannya perspektif hak anak dan diabaikannya prinsip perlindungan anak dalam pemeriksaan perkara ini pada tingkat Banding oleh Majelis Hakim pada Mahkamah Syariah Aceh, bahkan secara subjektif telah menyimpulkan secara salah fakta-fakta yang terungkap pada persidangan tingkat pertama di Mahkamah Syar’iyah Jantho.”

Aktivis perempuan dan mantan Ketua Komnas Perempuan, Azriana Manalu menyatakan bahwa dalam persidangan, hakim tak pernah mau mempertimbangkan jawaban-jawaban korban.

Jawaban anak korban pemerkosaan dalam bentuk anggukan dan gelengan kepala pada persidangan tingkat pertama meskipun relevan dengan pertanyaan yang diajukan, justru dianggap oleh Majelis Hakim Banding sebagai bentuk imajinasi korban tentang perkosaan yang dialaminya, sehingga jawaban tersebut tidak bisa digunakan sebagai pembuktian. Anggapan ini memperlihatkan Majelis Hakim Banding sesungguhnya tidak paham tentang psikologis dan bahasa tubuh korban.

“Majelis Hakim Banding bahkan sudah mengambil kesimpulan yang sangat terburu- buru dan prematur. Majelis Hakim Banding juga telah mengabaikan keterangan Saksi Ahli Psikolog yang dihadirkan pada persidangan tingkat pertama, yang menjelaskan tentang kondisi psikis anak yang agak pendiam, sulit bercerita dan cenderung tertutup, serta pada kejiwaan anak ditemukan traumatik yang berkepanjangan tentang pemerkosaan yang dialaminya sehingga mudah cemas, ketakutan, suka melamun dan hilang rasa kepercayaan diri. Alih-alih memutuskan pemulihan terhadap korban, Majelis Hakim Banding malah berpendapat jawaban korban tidak bisa digunakan sebagai pembuktian karena korban dalam keadaan tidak stabil,” kata Azriana  Manalu

Para aktivis juga menyatakan bahwa keterangan saksi-saksi yang menerima pengaduan dari anak tentang pemerkosaan yang dialaminya yang telah dihadirkan ke persidangan tingkat pertama, oleh Majelis Hakim Banding dianggap bukan alat bukti, karena saksi-saksi tidak melihat langsung pemerkosaan tersebut.

“Bahkan rekaman pengaduan anak kepada saksi-saksi yang dijadikan alat bukti pada persidangan tingkat pertama, tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Banding.”

Padahal mengacu kepada Pasal 1 Angka 31 Hukum Acara Jinayat dan Pasal 1 Angka 26 KUHAP, saksi juga adalah orang yang mendengar langsung tentang adanya tindak pidana. Dalam hal ini saksi telah mendengarkan langsung dari korban tentang pemerkosaan yang dialaminya, dan UU Perlindungan Anak juga melarang setiap orang membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak

Azriana Manalu juga menyatakan, Majelis Hakim Banding telah menyimpulkan hasil Visum et Repertum yang dihadirkan sebagai alat bukti pada persidangan tingkat pertama menjadi tidak bernilai sebagai alat bukti yang sempurna untuk menetapkan terdakwa sebagai pelaku pemerkosaan, karena meskipun hasil visum memperlihatkan ada luka robekan pada selaput dara anak yang diduga karena benturan benda tumpul namun hasil visum juga memperlihatkan tidak ada lecet, pendarahan ataupun sperma pada alat kelamin korban.

“Selain juga karena hasil visum tidak membuktikan terdakwa sebagai pelaku pemerkosaan. Majelis Hakim Banding dalam hal ini mengabaikan fakta tentang visum yang baru dilakukan 3 bulan setelah pemerkosaan terjadi, sehingga tentu hanya bekas robekan yang terlihat, sementara lecet, bekas darah apalagi sperma tentunya sudah hilang. Majelis Hakim Banding juga keliru menganggap hasil visum bisa membuktikan pelaku tindak pidana, karena visum adalah hasil pemeriksaan medis, bukan Putusan Pengadilan. Dengan mengabaikan visum sebagai alat bukti, Majelis Hakim Banding telah mengangkangi hukum acara yang sah.”

Selain persoalan di atas, para aktivis juga menyesalkan minimnya perlindungan yang diberikan Pemerintah Daerah kepada korban selama proses peradilan berlangsung, membiarkan korban berada dalam kekuasaan dan pengaruh keluarga pelaku, bahkan diakses langsung oleh pengacara pelaku.

“Patut diduga upaya-upaya mempengaruhi dan intimidasi terhadap korban telah berlangsung pada masa-masa ini. Bahkan hingga saat ini belum ada skema yang jelas untuk pemulihan komprehensif bagi anak korban yang telah tidak memiliki ibu lagi dari sejak kecil, dan saat ini ia dititipkan pada neneknya dari pihak ibu yang juga miskin.”

“Kami juga menyayangkan minimnya upaya pemantauan terhadap pemenuhan hak-hak anak dan pengawalan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA), yang telah dibiayai oleh dana publik untuk menjalankan mandatnya,” kata Azriana

Para aktivis meminta DPR Aceh dan Gubernur Aceh, segera merevisi Qanun Jinayat dengan mencabut Pasal tentang Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual, agar pemenuhan hak-hak korban pada proses peradilan bisa diupayakan

Selain itu para aktivis juga meminta pemerintah melakukan sesuatu untuk anak korban perkosaan.

“Sekarang anak hidup dengan neneknya yang miskin dan bagaimana dia agar tidak dapat dijangkau oleh ayahnya yang merupakan pelaku, pemerintah Aceh harus punya skema perlindungan anak yang jelas. Ini butuh skema yang komprehensif, bukan cuma parsial. Ini terjadi karena ketimpangan relasi kuasa dari pelaku terhadap korbannya,” tutup Azriana

(Foto/ ilustrasi: Pixabay)

Luviana

Setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar paruh waktu di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!