Pemerintah Janji Transgender Akan Dipermudah Dapatkan KTP dan Dokumen Kependudukan

Kementerian Dalam Negeri mengatakan akan memudahkan kelompok transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik.

Perkumpulan Suara Kita, organisasi yang memperjuangkan kesetaraan dan keadilan bagi kelompok LGBT menyambut positif kebijakan pemerintah yang akan mempermudah para transgender untuk mendapatkan KTP elektronik

Sudah sejak lama kelompok transgender merasa dibedakan ketika ingin mendapatkan layanan publik, termasuk dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), yang menjadi dasar untuk mengurus berbagai dokumen lain dan memperoleh layanan publik.

Itulah sebabnya kelompok ini menyambut baik niat pemerintah untuk mempermudah pengurusan dokumen kependudukan bagi mereka.

Audi Manaf dari “Perkumpulan Suara Kita,” yang merupakan organisasi yang memperjuangkan kesetaraan dan keadilan bagi kelompok LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) menyambut positif kebijakan pemerintah untuk menerbitkan KTP elektronik dan kartu keluarga bagi kaum transgender.

Ini penting, ujar Audi, karena banyak kaum transgender yang lari dari keluarga mereka ketika masih berumur belia atau berusia di bawah 18 tahun dan belum waktunya mendapat KTP. Ada juga kaum transgender yang kehilangan kartu identitasnya karena hidup mereka biasanya berpindah-pindah.

“Selama ini kan negara itu tidak pernah peduli. Jangankan sama transgender, pernah nggak sih negara mendata penduduk kita sudah dapat KTP semua nggak sih? Apalagi ketika dia transgender. Kan nggak pernah dicari, nggak pernah jemput bola,” ujar Audy.

KTP elektronik dan kartu keluarga, tegas Audy, dapat membantu warga transgender memperoleh akses terhadap beragam layanan pemerintah, seperti kesehatan dan pendidikan.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan semua warga negara Indonesia – termasuk kelompok transgender – harus memiliki KTP elektronik dan kartu keluarga. Namun, ia menegaskan tidak ada kolom jenis kelamin transgender yang akan disebutkan secara terang-terangan di dalam KTP elektronik.

Menurutnya, KTP elektronik dan kartu keluarga bagi kaum transgender sama seperti warga negara Indonesia lainnya.

“Jenis kelaminnya juga hanya ada dua, laki-laki atau perenmpuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain, jenis kelamin yang ketiga, atau jenis kelamin transgender. Sesuai dengan Undang-undang Adminduk (Administrasi Kependudukan), normatif bahwa di Indonesia hanya ada dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang ketiga,” kata Zudan.

Menurut Zudan, kalau dia laki-laki, di dalam KTP elektronik dicatat sebagai laki-laki. Jika perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dia mencontohkan tidak ada nama alias seperti Sujono alias Jenny. Jadi, tegas Zudan, dicatat sesuai jenis kelamin aslinya kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan telah mengubah jenis kelamin.

Dalam pertemuan secara virtual dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, Audy mengatakan pemerintah akan mempermudah persyaratan bagi kaum transgender untuk memproses KTP elektronik dan kartu keluarga, yakni nama asli, alamat rumah, nama ayah, nama ibu.

Perekaman dan pencetakan KTP akan dilakukan di kantor Kementerian Dalam Negeri atau kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat.

Sejauh ini, lanjut Audy, sudah tercatat 232 kaum transgender yang terdata untuk dibuatkan KTP elektronik oleh Kementerian Dalam Negeri. Dia mengharapkan dalam enam bulan 50-60 persen kaum transgender di Indonesia sudah bisa memperoleh KTP elektronik ini.

Lebih jauh Audy berharap media ikut membantu edukasi masyarakat tentang kelompok transgender agar tidak ada lagi yang berpandangan negatif terhadap mereka. [fw/em]

(Foto/ ilustrasi: Pixabay)

(Sumber: Voice of America)

Fathiyah Wardah

Jurnalis Voice of America (VOA)
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!