Transpuan Berhak Dapatkan Zakat Fitrah, Tak Boleh Dibatasi Agama Atau Jenis Kelamin

Waria atau transpuan berhak mendapatkan zakat fitrah, tak dibatasi oleh agama atau jenis kelamin, karena waria adalah kelompok rentan yang berhak mendapatkan zakat fitrah sama seperti yang lain

Kesempatan kerja hampir tidak ada lagi bagi waria atau transpuan yang Lanjut Usia atau Lansia. Karena dulu tidak bisa menamatkan sekolahnya dan identitasnya sebagai waria yang dipinggirkan oleh situasi, maka para waria Lansia ini hidup sehari-harinya sangat sulit, ditambah lagi oleh situasi pandemi.  

Waria asal Jogjakarta, Shinta Ratri menyatakan bahwa selama pandemi ini waria lalu berjualan atau menjadi pengamen, karena mereka rata-rata tidak sekolah dan tak punya peluang kerja, maka hanya itu yang dapat mereka lakukan.

Waria Lansia ini juga orang yang mempunyai banyak hutang. Mereka sangat kesulitan untuk membayarnya, boro-boro untuk hidup enak, untuk makan saja mereka kerap berhutang. Menghadapi lebaran sepertinya merupakan situasi yang tambah sulit, apalagi ini merupakan tahun kedua di masa pandemi.

Maka Lembaga Suara Kita kemudian berinisiatif mengadakan diskusi soal penggalangan dana: bagaimana menjelang lebaran ini waria Lansia ini bisa menerima zakat sekaligus mengajak orang lain untuk berzakat bagi para waria. Maka digelarlah diskusi zakat untuk transpuan ini pada 7 Mei 2021

Pimpinan pondok pesantren dan Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahe’i yang hadir dalam diskusi mengkategorikan waria secara umum atau waria lansia ini sebagai waria duafa, dan waria ini seharusnya mendapatkan zakat karena mereka termasuk kelompok rentan.

Hartoyo, aktivis Suara Kita bertanya: apakah setiap lembaga boleh mengelola zakat? Imam Nahe’I menyatakan, pemberian zakat itu tidak boleh membeda-bedakan kelompok, agama, dll  karena seharusnya zakat itu diperuntukkan untuk semua kelompok miskin, maka semua lembaga bisa mengelola zakat asalkan diperuntukkan untuk orang miskin atau kelompok rentan

“Jadi bukan harus atas nama agama, karena seharusnya zakat itu digunakan untuk kelompok miskin.”

Selama ini dalam Islam dikenal ada 2 macam zakat, yaitu zakat mal dan zakat fitrah dimana zakat fitrah ini fungsinya untuk mensucikan badan.

“Fakir miskin itu siapapun yang miskin dan lapar dan tidak mengenal jenis kelamin harus diberikan zakat. Kadang ada zakat yang malah harus didaftarkan menurut agama tertentu, padahal sedekah itu adalah untuk fakir miskin dan kelompok rentan, siapapun dia berhak untuk menerima zakat ini.”

Intinya zakat ini berfungsi untuk mengentaskan kemiskinan untuk kelompok rentan dan miskin, intinya siapapun yang lapar, Islam menganjurkan ini.

“Transpuan yang rentan ini sangat berhak menerima zakat.”

Selain berhak menerima zakat, para transpuan juga berhak mengelola zakat, apalagi zakat ini diperuntukkan bagi kelompok kecil yang sangat rentan.

Hamid Abidin, Direktur eksekutif Perhimpunan Filantropi Indonesia mengatakan dalam diskusi ini bahwa pengembangan fundrising untuk waria ini sangat penting diperjuangkan. Saat ini potensi zakat di Indonesia ada Rp. 200 trilyun, walau masih sedikit yang teroganisir yaitu baru sekitar Rp. 15 trilyun, namun potensi zakat di Indonesia ini sangat besar.

“Penggalangan zakat sudah maju dan melalui digital yang dikelola lembaga zakat, pemerintah dan komunitas. Yang penting melihat akar masalah untuk menyelesaikan kemiskinan. Potensi waria bisa dikembangkan.”

Pemberian zakat juga tidak usah bersyarat sulit, misalnya harus beragama tertentu, jika hal seperti ini terus dilakukan, maka kelompok transpuan akan tersingkir dari penilaian-penilaian ini karena selama ini ada banyak sekali penilaian terhadap waria atau transpuan seperti dianggap orang dari agama lain, tak punya agama, tak bisa masuk surga, terkutuk, dll

Imam Na’hei menyatakan bahwa agama tidak pernah membedakan latar belakang keyakinan dan agama, yang penting donasi ini untuk semua yang lapar

“Jika masih membeda-bedakan penerima zakat, ini malah merendahkan agama karena agama tidak membedakan satu sama lain.”

Suara Kita kemudian menggalang donasi “Jalinan Kasih Tranpuan (Jakat)” yang akan dimulai untuk para waria atau transpuan untuk donasi agar mereka bisa berlebaran. Donasi ini bisa disumbangkan minimal Rp. 35 ribu

(Foto/ ilustrasi: Pixabay)

Marina Nasution

Jurnalis televisi yang murtad dan kini mualaf di Konde.co Pengagum paradoks semesta, gemar membeli buku tapi lupa membaca.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!