Kini, Para Transpuan Bisa Akses KTP Dan Layanan Publik

Kabar gembira datang dari komunitas transpuan. Kini para transpuan bisa mendapatkan Kartu Tanda Penduduk/ KTP. No one left behind bukan hanya sekedar jargon, namun pada Rabu, 2 Juni 2021 kemarin, ini sudah terealisasikan secara nyata dari aksi afirmasi yang dilakukan oleh pemerintah melalui Ditjen Dukcapil

Salah satu kelompok yang paling terdampak akibat pandemi Covid-19 adalah transpuan. Studi yang dilakukan oleh Komunitas Puzzle Indonesia di Bandung pada tahun 2020 terkait kajian hambatan kepemilikan KTP di komunitas transgender di Kota Bandung, mendapati bahwa 84,2% responden mendapat pengalaman buruk dan terhambat mengakses pelayanan publik karena tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk/ KTP.

Sementara penelitian yang sama menyatakan bahwa sebagian besar hambatan dikarenakan ketidaknyamanan para transpuan dalam mengurus KTP.     

Dalam beberapa studi yang dilakukan oleh LSM Indonesia AIDS Coalition (IAC), teridentifikasi bahwa para transpuan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan publik serta program bantuan sosial dikarenakan tak memiliki KTP dengan alasan yang beragam. Hal ini semakin diperparah dengan situasi pandemi dimana banyak populasi kunci yang kehilangan pekerjaan atau pendapatan namun tidak dapat mengakses bantuan sosial pemerintah.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam KTP menjadi nomor identitas penduduk yang bersifat unik, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup dan selamanya.  NIK ini menjadi penting karena menjadi alat identifikasi dan kroscek dalam mengakses layanan publik termasuk layanan kesehatan, serta program-program bantuan sosial pemerintah. Bukti fisik dari NIK ini juga tertera menjadi sebuah alat identifikasi fisik yang disebut dengan nama Kartu Tanda Penduduk/ KTP.

KTP menjadi alat identifikasi kependudukan resmi dan diperlukan guna menjadi alat verifikasi utama untuk mengakses bantuan sosial pemerintah, juga untuk mendapatkan akses ke vaksinasi COVID-19. Selain itu, NIK dan KTP juga sangat penting digunakan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Jaminan Kesehatan Nasional/ JKN baik melalui skema Penerima Bantuan Iuran/ PBI maupun skema mandiri / pekerja.

Menyikapi situasi ini, beberapa organisasi di Jakarta dimotori oleh LSM Suara Kita bersama dengan komunitas transpuan Jabodetabek dan LSM Indonesia AIDS Coalition, sejak April 2021, melakukan pertemuan-pertemuan dengan pemerintah melalui Dirjen Dukcapil agar memberikan fasilitas dalam proses perekaman data dan pembuatan KTP elektronik bagi komunitas transpuan.

Melalui pendataan online yang dilakukan kelompok ini di tahap berikutnya, kini telah terdata sebanyak 297 transpuan di seluruh Indonesia akan difasilitasi dalam proses pembuatan KTP. Dari jumlah sebanyak ini, tercatat hanya ada ada 54 orang transpuan yang telah mempunyai KTP. Hal ini terungkap dalam sebuah acara simbolis yang dilakukan atas kerjasama LSM Suara Kita dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri yang memberikan pada 29 orang transpuan penerima KTP pada hari Rabu, 2 Juni 2021 bertempat di kantor Disdukcapil Tangerang Selatan.

“KTP ini adalah hak mendasar bagi setiap warga negara. Kami dari LSM Suara Kita sangat mengapresiasi sekali terobosan yang dilakukan oleh Dukcapil dalam memfasilitasi perekaman dan pembuatan KTP sebagai kartu identitas penduduk ini bagi kelompok transpuan.” kata Hartoyo, Ketua dari LSM Suara Kita yang dihubungi Konde.co pada 2 Juni 2021

Selama ini, kelompok transpuan jarang sekali mendapatkan perhatian yang cukup dari pemerintah dalam struktur sosial ekonomi di masyarakat, sehingga inovasi dari Disdukcapil ini membangkitkan harapan bagi kami semua bahwa negara ada dan hadir bagi semua.

No one left behind bukan hanya sekedar menjadi jargon namun ini terealisasikan secara nyata dari aksi afirmasi yang dilakukan oleh Ditjen Dukcapil,” Hartoyo menambahkan.

Mendapatkan KTP, yang mungkin bagi mayoritas warga masyarakat adalah sebuah hal yang biasa, telah menjadi sebuah pemberianberharga bagi komunitas transpuan. Kerap kali hak dari transpuan mendapatkan pelayanan dasar terabaikan dikarenakan luputnya mereka dalam sistem pendataan nasional yang dilakukan pemerintah.

Audi, seorang perwakilan dari komunitas transpuan di Depok yang secara intensif mengadvokasi pembuatan KTP bagi komunitasnya, kepada Dukcapil, Audi mengatakan bahwa dengan memiliki KTP ini,  dia merasa setara dengan warga masyarakat indonesia lainnya.

“KTP menjadi pintu pembuka jalan bagi rekan-rekannya komunitas transpuan guna mendapatkan layanan dasar yang sangat dibutuhkan seperti terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah maupun vaksinasi COVID-19.”

Hartoyo menambahkan bahwa tantangan terbesar dari proses pendataan kolektif pada kelompok transpuan adalah banyak dari anggota komunitas ini sudah tidak lagi mempunyai dokumen pendukung sehingga ketika dilakukan penelusuran NIK oleh pihak Disdukcapil dan Kemendagri, maka datanya tidak keluar.

Namun hal ini masih akan terus diverifikasi. Hartoyo dari tim Suara Kita berencana membuat tim berbasis komunitas guna terus pelakukan pendataan dan penelusuran sehingga harapannya di tahun 2022 pihaknya bisa membantu pembuatan KTP seluruh transpuan di seluruh Indonesia.

“Harapan digantungkan kepada tim yang dibentuk oleh Ditjen Disdukcapil Kemendagri agar terus mau membantu kelompok transpuan yang selalu terpinggirkan dalam mendapatkan akses ini,” kata Hartoyo

Ke depan, Hartoyo dan tim juga akan melakukan pendekatan serupa kepada BPJS sebagai pengelola Jaminan Kesehatan Nasional serta Kementerian Kesehatan agar para transpuan yang telah mempunyai NIK dan KTP ini bisa tercatat sebagai anggota JKN serta mendapatkan vaksin COVID-19 agar terlindung di masa pandemi seperti sekarang ini.

Luviana

Setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar paruh waktu di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!