Perkosaan Yang Dilakukan Polisi Di Maluku Utara Termasuk Penyiksaan Seksual

Perkosaan yang dilakukan aparat kepolisian di Maluku Utara pada seorang anak perempuan korban pada Juni 2021 tidak hanya merupakan tindak kekerasan seksual, namun juga merupakan penyiksaan seksual

Kasus perkosaan terhadap anak perempuan (16 tahun) terjadi di sebuah kantor polisi di Maluku Utara pada tengah Juni 2021. Kasus ini bukan merupakan kasus kekerasan seksual biasa, melainkan merupakan tindak penyiksaan sekual.

Dikutip dari Tempo.co, perkosaan ini terjadi ketika korban kemalaman untuk pulang. Keluarga korban menitipkan pada pelaku yang seorang polisi di Polsek Jailolo Selatan, Maluku Utara. Namun disana, polisi justru melakukan perkosaan pada korban

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyatakan Komnas Perempuan mendukung penuh upaya korban dalam memperjuangkan keadilan dan pemulihan pada kasus penyiksaan seksual di Polsek Jailolo, Maluku Utara.

“Komnas Perempuan juga mendorong pihak kepolisian, jaksa dan hakim untuk mengusut secara tuntas, mengupayakan proses hukum yang memutus impunitas sekaligus mendukung upaya pemulihan korban, termasuk atas restitusi dan dukungan psikososial pada korban,” kata Andy Yentriyani dalam pernyataan sikap Komnas Perempuan

Perkosaan dan serangan pada tubuh dan seksualitas adalah pengalaman khas berbasis gender yang dihadapi perempuan dalam konteks penyiksaan. Dalam kasus di Jailolo, selain perkosaan, juga ditemukan adanya tindak pelecehan seksual secara verbal saat interogasi awal terhadap korban dan teman korban yang ditangkap dan ditahan bersama.

Pelecehan seksual juga termasuk dengan pertanyaan yang menghakimi cara berpakaian ataupun kondisi lain yang direkatkan dengan moralitas dan seksualitas korban.

Data Komnas Perempuan menyebut, pengalaman serupa ini juga banyak dilaporkan oleh Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) kepada Komnas Perempuan dan lembaga penyedia layanan.

“Sebagai contoh, seorang perempuan yang ditahan karena disangka membawa heroin 1 kilogram di Bandara Soekarno Hatta mengadukan bahwa sewaktu pemeriksaan ia mengalami pelecehan seksual dan ancaman perkosaan oleh anggota kepolisian agar mengakui heroin tersebut adalah miliknya.”

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan. Hal ini juga mengacu pada Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (CAT) yang telah diratifikasi melalui UU No. 5 Tahun 1998.

“Disebut penyiksaan karena selain dilakukan oleh aparat, peristiwa tersebut terjadi di tengah proses penahanan korban yang awalnya dimaksudkan untuk mengambil keterangan. Komnas Perempuan juga mencatat bahwa ada tindakan yang disengaja oleh rekan pelaku perkosaan untuk memisahkan korban dari temannya yang sebelumnya ditahan bersama. Kondisi korban juga diperburuk dengan tindak pemerasan yang diduga dilakukan oleh aparat lain dari satuan provos.”

Theresia Iswarini, komisioner Komnas Perempuan lainnya mengatakan bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun. Namun, landasan pemidanaan untuk memutus impunitas pelaku sayangnya masih sangat terbatas.

“Akibatnya, dalam kasus penyiksaan akan dikenakan pasal tentang  kejahatan biasa. Demikian pula dengan UU Perlindungan Anak. Kasus perkosaan dalam konteks penyiksaan seksual akan masih disamakan dengan perkosaan secara umum, padahal ada kekuasaan atau otoritas negara yang disalahgunakan. Untuk mengatasi jurang hukum ini, tindak pidana penyiksaan seksual telah diusulkan menjadi bagian dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yang meski telah menjadi prioritas legislasi 2021 namun belum jelas waktu pembahasannya,” kata Theresia Iswarini  

Hari Anti Penyiksaan pada 26 Juni mengingatkan bahwa kasus penyiksaan seksual di Jailolo merupakan tanda bahwa tindak penyiksaan seksual tidak boleh ditolerir dan karenanya tidak boleh berulang.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa atas kasus ini harusnya pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan melakukan pemeriksaan secara tuntas untuk memutus impunitas pelaku penyiksaan seksual.

“Pengusutan tidak terbatas pada pelaku langsung perkosaan, tetapi juga kepada rekan pelaku yang turut melakukan pelecehan seksual pada saat interograsi dan turut memisahkan kedua tahanan, serta kepada aparat yang melakukan pemerasan pada korban dan memastikan dukungan bagi pemulihan korban yang terintegrasi di semua tahapan proses hukum, sejak masa penyelidikan hingga pasca putusan, termasuk dengan memastikan hak atas restitusi dan dukungan pemulihan psikososial.”

Lalu meminta lembaga pengada layanan, termasuk jajaran Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA) Maluku Utara dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memastikan jaminan keamanan dan dukungan pemulihan bagi korban

“Secara umum Komnas Perempuan juga meminta DPR RI dan Pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang mencakup pengaturan tegas mengenai penyiksaan seksual dan  meratifikasi Optional Protocol Konvensi Menentang Penyiksaan (OPCAT) dan  DPR RI, Pemerintah memastikan revisi KUHP memuat pengaturan tegas tentang tindak pidana penyiksaan juga melakukan pembaharuan KUHAP yang mengatur pemeriksaan terhadap pelaku penyiksaan agar terhindar dari konflik kepentingan dan menjadikan alat bukti yg didapat dengan cara menyiksa adalah batal demi hukum,” kata Siti Aminah Tardi

(Foto/ ilustrasi: Pixabay)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!