Aktivis Kritik KPI Yang Memperbolehkan Tayangan Perkawinan Artis di Televisi

Setelah perkawinan artis Atta Halilintar disiarkan secara live di televisi, selanjutnya yang akan disiarkan secara langsung adalah pernikahan Rizky Billar. Para aktivis mengkritik Komisi Penyiaran yang mendukung penayangan acara personal seperti ini menjadi konsumsi publik

Setelah perkawinan artis Atta Halilintar, satu lagi perkawinan artis yang akan disiarkan secara live di televisi, yaitu perkawinan Rizky Billar dan Lesti Kejora. Kompas.com menulis, pernikahan tersebut akan disiarkan langsung dalam acara “Cinta Abadi Leslar” di stasiun televisi ANTV.

Rencana penayangan pernikahan Rizky dan Lesti ini akan dilakukan selama 11,5 jam. Para aktivis penyiaran mempertanyakan atas rencana ini karena sudah kesekian kalinya televisi menayangkan perkawinan artis yang menggunakan frekuensi publik dan Komisi Penyiaran Indonesia/ KPI terkesan membiarkan.

Kritik para aktivis ini terangkum dalam diskusi yang diselenggarakan Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran/ KNRP tentang “kehidupan privat artis di TV: tinjauan konten dan etika iklan”, pada 1 Juli 2021

Menanggapi kritik terhadap KPI ini, Agung Suprio, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia/ KPI pusat menyatakan bahwa dalam pengamatan KPI, perkawinan artis selama ini selalu memicu komentar antar 2 blok, yaitu blok yang setuju dan blok yang menolak tayangan perkawinan.

Agung Suprio mencontohkan, dalam tayangan perkawinan Atta dan Aurel, hal ini juga terjadi. Jadi ada kelompok yang menolak acara tersebut, namun ternyata lebih banyak lagi netizen yang mendukung acara seperti ini untuk live di televisi

Kata Agung, yang menolak adalah penonton berumur 30 tahun ke atas dan secara umum penolakannya karena tak pantas menayangkan tayangan privat ke publik dan menggunakan frekuensi publik

Namun KPI juga melihat lebih banyak netizen yang setuju jika perkawinan artis ini disiarkan secara live, ini dilihat dari banyaknya suara-suara netizen yang berkomentar di media sosial KPI

“Jadi ketika itu akun sosmed KPI dibanjiri oleh akun-akun yang mendukung Atta dan Aurel yang rata-rata milenial, umurnya 20 tahun ke bawah. Jadi yang setuju ini mengatakan bahwa mereka membutuhkan tayangan Atta dan Aurel karena mereka para fans ini tidak harus datang ke pernikahan Atta secara langsung. Ada juga yang mendukung dari perspektif religius yang mengatakan bahwa Atta telah mengajarkan soal menikah muda, ini bagus, agar tidak berzinah.”

Karena alasan-alasan inilah, maka Agung Suprio mengatakan, KPI kemudian memperbolehkan tayangan perkawinan artis di televisi.  

“Jadi hanya 1 orang yang menolak dan yang mendukung lebih banyak di sosial media KPI. Ini trend anak muda, tidak nonton tv tapi menjadi atensi. Ketika Atta dan Aurel manggung, anak-anak muda pada nonton. Jadi yang menolak hanya 1, dan yang mendukung 30 dalam satu hari.”

Jadi secara kuantitas, karena pendukung Atta dan Aurel lebih, yaitu 1:30, maka KPI menyimpulkan bahwa publik mayoritas mendukung perkawinan artis secara live. Agung Suprio juga mengatakan bahwa ternyata Atta dan Aurel menjadikan anak-anak muda kemudian belajar tentang budaya, yaitu perkawinan budaya Jawa seperti ritual midodareni.

“Sebagai orang Jawa, saya juga jadi belajar soal midodareni dari perkawinan Atta dan Aurel, kemarin saya tidak tahu apa itu midodareni… sekarang media adalah alat pesan bagi anak muda karena dari pernikahan Atta dan Aurel mereka menjadi belajar budaya Jawa dari pernikahan ini.”

“Orang luar negeri juga menonton pernikahan Atta karena ini budaya Jawa, rating dan share televisinya juga bagus dan memberikan pendidikan budaya pernikahan Jawa. Sebagai orang Jawa, saya jadi tahu budaya Jawa yang sedetail itu dari pernikahan ini.”

Agung Suprio juga menyatakan bahwa pernikahan ini juga dihadiri oleh Presiden.

“Ada juga budaya Minang juga dalam pernikahan tersebut. Jadi pertama, durasi tak boleh panjang, ada implikasi dan sosialisasi tentang budaya dan Prokesnya yang ketat. Waktu itu Prokesnya ketat dan dipatuhi orang-orang dalam pernikahan tersebut…. jadi tayangan Atta membawa implikasi yang luas….yang penting tayangan itu tak boleh itu menjelek-jelekkan pasangannya atau tayangan yang merusak reputasi obyek.”

KPI saat ini sedang bernegosiasi dengan pihak ANTV untuk perkawinan Rizky dan Lesti agar siarannya tidak terlalu panjang. KPI mengaku sedang merevisi aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran/ P3SPS yang mengikat televisi, namun ia juga menjelaskan bahwa P3SPS juga memperbolehkan televisi untuk menayangkan tayangan artis secara live, ini diatur dalam pasal 13 dan 14 P3SPS

Eni Maryani, salah satu dosen penyiaran mempertanyakan soal istilah publik menurut KPI ini, karena jika yang berkomentar adalah fans Atta Halilintar, maka apakah ini bisa disebut sebagai publik?

“Karena ini seperti fans sepak bola, apakah ini bisa disebut sebagai publik?.”

Salah satu aktivis KNRP dan dosen komunikasi, Lintang Ratri juga mempertanyakan pernyataan KPI dalam aturan P3SPS. Karena dalam pasal 13 P3SPS menyatakan bahwa program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi dalam objek isi siaran. Dan program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.

“Jadi di ayat 2 disebutkan, tayangan seperti ini tidak boleh menjadi mata acara dan menjadi kesleuruhan isi mata acara, kalau KPI membolehkan, bukan berarti menjadi pembenaran atas P3SPS ini, ini menunjukkan KPI yang tidak bisa membaca aturan yang dibuatnya sendiri.”

Protes Lintang ini beralasan karena selama ini perkawinan artis selalu lebih panjang durasinya dari program acara, atau kadang disiarkan dengan bentuk acara baru yang dibuat oleh pengelola tv

Mufti Nurlatifah, dosen komunikasi Universitas Gajah Mada/ UGM menyatakan bahwa penting untuk melihat perspektif dan etika dalam diskursus seperti ini, ini harus dibicarakan karena tidak seragam dalam melihatnya.

Dalam soal tayangan ini, Mufti pernah menanyakan ke mahasiswanya bagaimana komentar mereka atas tayangan Atta, dan ternyata banyak yang mendukung karena fans Atta yang sangat banyak di Youtube.

“Peristiwa ini bukan pertamakali, perkawinan artis sudah terjadi berkali-kali, ada teguran tapi lalu dialog. Di balik itu semua, acara ini mencetak rating yang tinggi, ada unsur budaya, tapi seberapa penting bagi publik? Ini juga harus dilihat.”

Bambang Sumaryanto, ketua badan musyawarah etika Dewan Periklanan Indonesia menyatakan, industri media memang punya wajah yang beragam dan orang kreatif harus memahami keberagaman.

“Yang harus dibahas, ini ada keberagaman, ada aturan, apakah ini semua akan diserahkan pada industri?. Harus ada aturan, kita harus tanya apa motivasinya? mungkin ada banyak irisan di televisi, karena ini selalu terkait dengan iklan, riset perusahaan, kepentingan publik.”

Ada banyak sekali perkawinan artis yang disiarkan secara live di televisi, yaitu sejak tahun 2014 yang diawali dengan pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang menikah di tahun 2014

Pada tahun 2001 ada pernikahan Eko Patrio dan Viona ditayangkan di TVlalu pernikahan Olla Ramlan dan Muhammad Aufar Hutapea di TV pada tahun 2012Dude Harlino dan Alyssa Soebandono juga secara langsung pada tahun 2014, lalu pernikahan Bunga Citra Lestari dan mendiang Ashraf Sinclair yang disiarkan secara langsung di TV Indonesia dan Malaysia pada 2008Pada 2019 kemarin, publik dapat menyaksikan pernikahan Irish Bella dan Ammar Zoni.

Lalu di tahun 2019  pernikahan Baim Wong dan Paula Verhoeven juga disiarkan di TV. Pernikahan presenter Andika Pratama dan Ussy Sulistiawaty juga sempat disiarkan di televisi pada 2012, lalu pernikahan Anang Hermansyah dan Ashanty juga ditayangkan di TV yang pada tahun 2012

Pada tahun 2018 penikahan Vicky Prasetyo dan Angel Lelga juga disiarkan di TV,  momen ijab kabul Sule saat mempersunting Nathalie Holscher juga disiarkan di secara live streaming pada Minggu 15 November 2020, lalu pernikahan Reza dan DA Valda dan Perkawinan Atta dan Aurel

Pernikahan artis yang ditayangkan secara live ini mendapatkan banyak kritik dari aktivis penyiaran di Indonesia. Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran/ KNRP, koalisi yang terdiri dari 160 organisasi dan individu, dalam wawancara yang dilakukan Konde.co pada 13 Maret 2021 menyatakan, bahwa frekuensi penyiaran itu milik publik dan seharusnya digunakan utk kepentingan publik, bukan kepentingan personal seperti lamaran yang seharusnya itu hanya menjadi urusan keluarganya Atta dan Aurel

“Apakah tayangan lamaran ini ada unsur edukasi dan etika publik? tayangan hiburan yang mendidik banyak kog, kalau yang begini dibiarkan terus, maka konstruksi hiburan yang tidak mendidik makin merajalela.  Kalau ini juga dibiarkan, zaman cucu kita lebih kasihan lagi, seperti apa tayangan buat mereka nantinya. Frekuensi milik publik akan makin hilang karena digunakan untuk kepentingan personal.”

Penayangan ini memang menggeser kepentingan publik yang seharusnya menjadi tayangan televisi dalam menyiarkan persoalan publik, seperti kemiskinan, kebijakan pemerintah, kekerasan seksual serta problem publik lainnya. Namun yang terjadi adalah tayangan lamaran atau pernikahan yang jika kita tanya: apakah tayangan seperti ini ada hubungannya dengan Ima yang miskin dan sulit ke rumah sakit karena tarifnya mahal harganya? Apakah ada hubungannya antara perkawinan Atta ini dengan kenaikan harga yang menjerat rakyat selama Covid?

Maka banyak aktivis penyiaran yang menyebutnya sebagai kegiatan yang membajak frekuensi milik publik

(Foto: okezone)

Luviana

Setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar paruh waktu di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!