Waria Juga Manusia: Berhak Dapatkan Hidup Layak

Waria atau transpuan juga manusia, yang berhak mendapatkan hidup dan pekerjaan yang layak.

Bagi seorang waria atau transpuan, upaya mendapatkan hidup dan pekerjaan layak bisa jadi berkali lipat lebih sulit. Kondisi sosial masyarakat yang masih belum bisa menerima ekspresi gender, orientasi seksual hingga stigma cara berpakaian dan tingkah laku, masih jadi hambatan bagi mereka mengakses hidup dan kerja yang layak.  

Belum lagi, para waria juga mesti dihadapkan dengan kendala pengurusan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Meski sudah ada upaya pemerintah yang menggalakkan KTP transgender, namun kondisi di lapangan masih banyak kesulitan. Persoalan identitas yang dianggap tabu dan membingungkan, masih terjadi.   

Sulitnya akses dunia kerja formal, juga menjadikan waria ‘mau tak mau’ harus terus menyambung hidup dengan bekerja di sektor informal. Bagi seorang waria yang mempunyai modal sosial yang tinggi (privilege) dan mumpuni, memang bisa saja dia mendapatkan kesempatan untuk bekerja misalnya sebagai fashion designer, model, pengusaha dan lainnya. Tapi, seberapa banyak? 

Tak ada pilihan lain, waria yang tidak mempunyai cukup banyak privilege mesti bekerja apa saja. Misalnya saja banyak yang akhirnya membuka salon. Namun sayangnya, jalannya pun tak selalu mulus. Sebab mereka harus tetap mengurus birokrasi perizinan yang tak jarang ruwet. 

Sebagian lainnya ada pula yang kemudian memutuskan melakoni pekerjaan sebagai pengamen. Mudah? Tentu tidak. Mereka juga menghadapi kendala paling laten yaitu ‘kejar-kejaran’ dengan Satpol PP hingga Perda kota setempat yang berdalih menjaga ketertiban masyarakat, namun pada praktiknya berpotensi diskriminatif.  

Padahal, bagi sebagian waria, pekerjaan mengamen adalah sebuah seni. Dia bisa menampilkan nyanyian diiringi alat musik yang dalam istilah Jawa disebut “kentungan” atau biasa disebut teman waria sebagai alat “ icik-icik”. Lalu, mereka juga mendandani diri mereka semenarik mungkin, untuk mencuri perhatian masyarakat. 

Usaha yang dilakukan untuk mengamen juga bermacam-macam. Mereka bergoyang untuk menghibur mata yang melihat, kemudian menyapa masyarakat dengan nada bicara genit dan menggelikan. Masyarakat yang terhibur pun, kemudian terpancing untuk memberi dukungan berupa materi. 

Ada pula, para waria pengamen yang tetap menyanyi, meski suara yang bisa mereka tampilkan tidak bernada. Alias semampunya, dengan melakukan lipsync menirukan gaya penyanyi aslinya dengan tabuhan alat musik atau sound system yang mereka jinjing. Berbagai cara itu, mereka lakukan agar bisa terus bertahan hidup. Sebab, mereka telah tersingkir dari dunia pekerjaan formal. 

Para waria ini, memang menghadapi akar permasalahan yang begitu kompleks. Mereka terutama yang mengamen, rata-rata adalah waria yang terusir hingga akhirnya keluar dari rumah serta keluarganya. 

Wujudkan Kerja dan Hidup Layah Pada Waria

Salah satu aturan problematik yang semakin memperparah peminggiran waria adalah dengan adanya Perda Gepeng (gelandangan dan pengemis). Aturan itu, seolah menyamaratakan pekerjaan waria pengamen sebagai gepeng yang berhak ‘diangkut’ dan semakin kesulitan mencari penghasilan. 

Jika waria pengamen dianggap sebagai gelandangan saya tidak setuju, karena waria pengamen juga memakai keahlian menghibur. Keahlian ini bersifat karunia dari Sang Pencipta. Menurut saya, mereka memakai modal alat musik ini semua juga merupakan suatu usaha nyata yang harus dilihat oleh pemerintah yang menyusun Perda Gepeng.

Kemudian istilah pengamen sendiri, jika kita tilik kembali istilah tersebut adalah sebuah pekerjaan seni. Namun, profesi pengamen apalagi jika itu bagi waria, maka masih seringkali dianggap sebelah mata. 

Saya berharap, kedepannya pemerintah Indonesia mencontoh negara Bulgaria Tengah yang mengizinkan pengamen untuk mencari nafkah di jalan-jalan kota kota utama. Negara ini, bahkan menyebut pengamen sebagai musisi jalanan dan memberikan semacam surat izin  untuk mencari nafkah. Syaratnya, harus memiliki pendidikan diploma musik.

Di kota Madrid juga misalnya, pada tahun 2013 juga membuka audisi untuk pengamen jalanan termasuk waria, pemerintahan kota lantas membuat sistem zonasi. Pertama, zona pertama untuk pengamen yang memiliki ijazah. Mereka diperbolehkan mengamen di fasilitas publik misalnya pusat perbelanjaan daerah wisata. 

Sementara, zona kedua untuk pengamen yang tidak memiliki ijazah. Mereka tetap diperbolehkan bekerja, namun mereka harus paling tidak memiliki pengalaman menyanyi atau di bidang musik dan pernah mengikuti kompetisi musik.

Melihat negara lain yang membuat sistem untuk pengamen tersebut, saya menilai,  sudah sepatutnya aturan yang lebih manusiawi itu ditiru oleh negara tercinta Indonesia. Ini tak lain, karena waria memiliki berbagai persoalan sosial, dan salah satu jalan paling memungkinkan bagi mereka untuk mencari nafkah adalah dengan mengamen. 

Tentu saja mereka mengamen dengan harapan juga dihargai sebagai manusia bukan sebagai gelandangan. Waria adalah manusia, yang juga berhak mendapatkan pekerjaan yang layak.

Jessica Ayudya Lesmana

Penulis Waria Autodidak dan Kontributor Konde.co
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!