6 Hal Penting: Kenapa Kita Harus Hentikan Kekerasan Dan Pelecehan di Dunia Kerja

Apakah kamu pernah mengalami kekerasan dan pelecehan di dunia kerja? Jutaan buruh mengalaminya. Ada 6 hal penting yang harus kamu tahu tentang apa itu kekerasan dan pelecehan di dunia kerja dan bagaimana cara mengatasinya.

Kamu pernah mengalami kekerasan dan pelecehan di tempat kerja? Jika pernah, maka kamu tidak sendirian. Jutaan buruh di dunia mengalami hal yang sama, menjadi korban kekerasan dan pelecehan di tempat kerjanya.

Tanggal 21 Juni 2019 atau sekitar 2 tahun lalu, menjadi momen yang paling penting bagi para buruh sedunia karena negara-negara di dunia kemudian mengakui bahwa kekerasan dan pelecehan di dunia kerja merupakan persoalan di seluruh negara di dunia.

Di tanggal itu, Badan Perburuhan Dunia International Labour Organization (ILO) mengesahkan Konvensi ILO 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja dan Rekomendasi 206. Ini artinya kekerasan dan pelecehan yang menimpa pekerja di seluruh dunia kemudian diakui oleh PBB dan negara-negara di dunia sebagai sebuah persoalan yang harus diselesaikan.

Konvensi ILO 190 ini disahkan dalam Konferensi Perburuhan Internasional/International Labour Conference (ILC) yang berlangsung di Jenewa, Swiss. Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja Indonesia dalam forum tersebut sepakat mendukung pengesahan Konvensi dan Rekomendasi ILO tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.

Negara-negara anggota PBB yang menyetujui selanjutnya harus meratifikasi konvensi untuk diterapkan menjadi dasar hukum di negaranya masing-masing.

Mengapa konvensi ini menyebut dunia kerja, dan bukan tempat kerja? Apa pentingnya konvensi ini?.

Yuk, simak 6 hal penting tentang Konvensi ILO 190 yang disusun oleh Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja:

Apa itu Konvensi ILO 190 Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja?

Konvensi ILO 190 adalah konvensi yang mengatur stop kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Pemerintah dan pengusaha harus menjamin tidak adanya kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Tindakan untuk melakukan stop kekerasan, pelecehan dan diskriminasi yang terjadi secara global sudah disepakati dalam Konferensi ILO dan Pemerintah Indonesia ikut menandatangani Konvensi ILO 190 tentang stop kekerasan dan pelecehan di dunia kerja pada Juni 2019. Data-data tentang kekerasan yang terjadi pada para pekerja yang dibuat di bawah ini kemudian akan digunakan untuk membuat kertas kerja meminta pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi ILO 190 dalam peraturan perundangan di Indonesia.

Mengapa Disebut Dunia Kerja, Bukan Tempat Kerja?

Disebut dunia kerja karena pekerja mengalami kekerasan, pelecehan dan diskriminasi tak hanya di tempat kerja saja, namun sejak pekerja di rumah seperti apakah perempuan mendapatkan bagian kerja yang sama dengan laki-laki, ketika di jalan, ketika sedang mengikuti workshop, magang, wawancara kerja, ketika makan, di kamar mandi, di tempat kerja hingga kembali pulang ke rumah. Oleh karena itu, konvensi menyebut dunia kerja, bukan tempat kerja.

Kekerasan dan Pelecehan Apa Saja yang Biasa Dialami Para Pekerja?

Data Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja, sebuah networking yang mengadvokasi kekerasan dan pelecehan di dunia sejak tahun 2017 di Indonesia mendapatkan data bahwa kekerasan, pelecehan dan diskriminasi yang terjadi dalam dunia kerja terjadi dalam banyak bentuk, baik secara kekerasan fisik, verbal maupun psikologi, yang memberi dampak pada banyak orang dengan berbagai cara yang berhubungan dengan gender, ras, bentuk tubuh, agama, kelas, usia, seksualitas, orientasi seksual dan kekuasaan.

Berbagai penelitian dan data yang diinventarisir menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender yang terjadi dalam dunia kerja memberikan dampak negatif yang serius pada partisipasi perempuan dalam angkatan kerja dan produktivitas kerja.

Kondisi pelecehan dan kekerasan yang umum dialami buruh terutama buruh perempuan antaralain Pelecehan dan atau kekerasan seksual meliputi: dicolek, meraba bagian tubuh tertentu, catcalling, tubuh dipepet dan godaan seksual (termasuk melalui digital), pemeriksaan haid. Kekerasan verbal: makian merendahkan, dibentak, dimarahi di hadapan pekerja yang lain, dilempar barang, dan digebrak meja. Pelanggaran hak meternitas dan kekerasan ekonomi meliputi: pelanggaran upah, lembur tidak dibayar, PHK, dan putus kontrak karena hamil atau melahirkan.

Kekerasan yang dialami Pekerja Rumah Tangga (PRT) antaralain: beban kerja yang tidak terbatas, pemberlakuan jam kerja yang panjang bisa melebihi 16 jam per hari, tidak ada waktu istirahat yang jelas, tidak ada libur mingguan dan cuti tahunan, tidak ada jaminan social, mengalami kekerasan psikis meliputi: intimidasi, isolasi, caci maki dan direndahkan.

Bagi pekerja disable dan kelompok minoritas, diskriminasi luar biasa yang dialami sepertikriteria kerja dan ketentuan kerja yang tidak inklusif membuat mereka tersingkir dari dunia kerja. Kriteria pekerja yang harus sehat jasmani dan rohani, bertinggi badan tertentu dan berpenampilan menarik sering menghambat para penyandang disabilitas dan kelompok minoritas untuk mendapatkan pekerjaan. Yang lainnya, tidak adanya akses yang sama pada pekerjaan untuk disable dan kelompok minoritas.

Sedangkan pekerja media dan industri kreatif masih mengalami Syarat-syarat perekrutan yang bias bagi pekerja media (terutama televisi) dan industri kreatif dengan hanya menerima calon pekerja yang dianggap memiliki wajah menarik dan postur tubuh yang proporsional, Jam kerja yang sangat tinggi. Mitos yang didengungkan di tempat kerja kepada para pekerja: jika bekerja tidak melebihi jam kerja maka dianggap tidak mempunyai etos kerja, pekerja kreatif dan koresponden/kontributor diperkerjakan secara sepihak dan tidak ada kontrak kerja serta perlindungan kerja serta kelebihan kerja atau over work.

Mengapa Konvensi ILO 190 Penting Segera Diratifikasi?

Konvensi ini dibutuhkan karena tempat kerja yang menjadi tempat seseorang menghabiskan hampir sebagian besar waktunya masih dihantui dengan risiko kekerasan dan pelecehan seksual. Konvensi 190 dan Rekomendasi 206 dapat memberikan landasan hukum bagi semua pihak tentang kekerasan dan pelecehan dalam dunia kerja; baik itu pekerja, pihak manajemen, dan serikat buruh untuk menghadapi masalah ini.

Apa Yang Khas yang Terdapat Dalam Isi Konvensi?

Konvensi ILO 190 Konvensi Stop Pelecehan dan Kekerasan di Dunia Kerja merupakan konvensi yang spesifik karena di dalamnya berisi:

1.Pertama, tak hanya mengatur tentang kekerasan dan pelecehan yang dialami buruh di tempat kerja saja, namun di dunia kerja, yang artinya Konvensi mengatur kekerasan dan pelecehan yang terjadi di rumah, di jalan, hingga di tempat kerja.

2.Yang kedua, Konvensi juga mengakui bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang banyak dialami pekerja perempuan akan berimbas pada kerja-kerja mereka.

3.Yang ketiga, konvensi ini memberikan pengakuan kepada seluruh pekerja tidak hanya pekerja informal tetapi juga non formal seperti pekerja rumah tangga, pekerja disable, sebagai pekerja dll.

4.Yang keempat, dalam konvensi mahasiswa magang/ internship, relawan,dll diakui sebagai pekerja yang punya hak seperti pekerja lainnya.

Apa Yang Harus Dilakukan Pemerintah Indonesia?

Dalam kurun waktu 2 tahun ini, negara yang telah mengambil langkah formal ratifikasi Konvensi 190 ada 7 negara, antaralain Uruguay, Fiji, Samoa, Fanuatu, dll.

Indonesia belum meratifikasinya. Sebagai anggota PBB yang telah mengadopsi ini dalam sidang ILO di tahun 2019, pemerintah harus meratifikasi KILO 190 untuk menghentikan stop kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Jika pemerintah mengesahkan, maka pemerintah akan dipandang baik di mata internasional karena mempunyai kebijakan stop kekerasan di negaranya.

Bagi perusahaan pemberi kerja, kekerasan dan pelecehan di dunia kerja akan berdampak negatif terhadap reputasi perusahaan dan produktivitas kerja, terutama ketika manajemen pemberi kerja tidak menyediakan mekanisme respon untuk mengatasi kekerasan dan pelecehan di lingkungannya termasuk akses terhadap pemulihan bagi korbannya.

Jadi tidak ada alasan lagi untuk segera mengesahkan Konvensi ILO 190 untuk stop kekerasan dan pelecehan di dunia kerja

(Tulisan ini Merupakan Bagian Dari Program “Suara Pekerja: Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja” yang Mendapat Dukungan Dari “VOICE”)

Luviana

Setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar paruh waktu di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas

Let's share!

video

MORE THAN WORK

Mari Menulis

Konde mengundang Anda untuk berbagi wawasan dan opini seputar isu-isu perempuan dan kelompok minoritas

latest news

popular