KOMPAKS Kecam KPI Dalam Penanganan Kekerasan Seksual Karena Abaikan Korban

Jaringan aktivis perempuan yang tergabung dalam KOMPAKS mengecam Komisi Penyiaran Indonesia/ KPI dalam menangani kasus kekerasan seksual yang menimpa salah satu karyawan disana. KOMPAKS menuntut KPI melibatkan tim eksternal dalam penanganan ini supaya ada pengawasan dari publik

Pasca pemberitaan yang masif terkait kasus perundungan dan kekerasan seksual terhadap salah satu pekerja di Komisi Penyiaran Indonesia/ KPI, KOMPAKS melihat perkembangan terbaru terkait penanganan kasus ini menunjukkan situasi yang tidak berpihak pada korban, yaitu atas rencana pelaporan balik oleh pihak terlapor kasus perundungan dan pelecehan di KPI dengan menggunakan UU ITE.

Yang kedua, adanya informasi mengenai upaya penyelesaian di luar hukum melalui proses mediasi yang mempertemukan pihak terlapor dengan korban tanpa didampingi kuasa hukum korban, serta pengupayaan penyelesaian secara damai dan pencabutan laporan ke polisi melalui penandatanganan surat pernyataan.

Hal ini dinyatakan para aktivis KOMPAKS, jaringan masyarakat sipil yang terdiri dari 101 platform, kolektif maupun organisasi dengan isu kemanusiaan dan keberagaman, terutama kekerasan seksual. Hal ini merespons situasi terbaru dari laporan peristiwa kekerasan seksual dan perundungan yang terjadi di lingkungan KPI Pusat atas pelaporan korban pada September 2021

KOMPAKS menilai korban tidak seharusnya dapat dilaporkan balik atas laporan yang akan maupun telah dibuat. Hal ini didasarkan pada Pasal 10 UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Korban juga tidak dapat dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan SKB yang diterbitkan Menteri Kominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri tentang Pedoman Implementasi Pasal-pasal Tertentu dalam UU ITE, yakni tuduhan terhadap pihak terlapor harus dibuktikan terlebih dahulu dalam proses hukum.

KOMPAKS mengapresiasi langkah kepolisian yang tegas menolak laporan pencemaran nama baik yang dituduhkan pada korban. Upaya-upaya pembungkaman suara korban dengan menggunakan UU ITE sudah terbukti merugikan korban dan berdampak pada korban- korban kekerasan lainnya yang menjadi enggan untuk mengungkap atau melaporkan kasusnya. Selama ini, polisi lebih sering memprioritaskan tindak lanjut laporan pencemaran nama baik dibandingkan laporan kasus kekerasan seksual yang dialami korban, maka dari itu, penolakan laporan ini sudah sepatutnya menjadi norma baru yang dapat digunakan oleh pihak kepolisian ketika menerima laporan dari pihak terlapor pelaku kekerasan seksual.

Penyelesaian kasus di internal KPI

KOMPAKS selanjutnya mengecam sikap dan respons KPI dalam menangani laporan kekerasan seksual dan perundungan yang justru mengabaikan hak dan kepentingan korban. Pengabaian laporan yang dilakukan korban selama bertahun-tahun menunjukkan kelalaian KPI dalam menjamin ruang kerja yang aman bagi korban.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga negara yang berwenang mengatur Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk lembaga penyiaran, sepatutnya juga berkaca dan memastikan bahwa nilai dasar dan aturan yang diterapkan oleh lembaganya, juga dilaksanakan dalam internal lembaganya.

Kasus kekerasan seksual yang terjadi pada dan dilakukan oleh pegawai KPI, menjadi bukti nyata KPI justru tidak bisa memberikan contoh atas aturan yang dibuat dan dikeluarkan olehnya sendiri yang tertuang dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pendoman Perilaku Penyiaran dan Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran yang melarang/membatasi lembaga penyiaran untuk membuat program siaran bermuatan kekerasan, termasuk kekerasan seksual karena dapat memicu trauma bagi korban.

Kekerasan seksual dan perundungan yang dialami korban telah berlangsung sejak 2011 dengan terduga pelaku yang diketahui melalui pesan korban sebanyak 7 orang dan merupakan kolega tempat korban bekerja. Namun hingga kini, tidak ada upaya konkret dari KPI untuk melindungi dan memberikan keamanan bagi korban.

Berdasarkan informasi dari pemberitaan media, pihak KPI memfasilitasi pertemuan antara pihak terlapor pelaku dan korban. Terlepas dari berbagai versi pemberitaan yang simpang siur di media, KOMPAKS menyayangkan sikap KPI untuk memfasilitasi pertemuan yang tidak berimbang bagi korban.

Penting bagi lembaga negara seperti KPI untuk dapat memahami kondisi korban yang masih trauma untuk bertemu dengan terduga pelaku atau pihak terlapor secara langsung dan tanpa didampingi kuasa hukum, apalagi terlapor pelaku adalah atasan korban di KPI yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari korban dalam lingkungan kerjanya.

Upaya mediasi damai antara terduga pelaku atau pihak terlapor dan korban tidak seharusnya menghentikan proses hukum yang berlangsung di kepolisian.

Laporan korban tidak dapat dicabut para pihak yang memilih damai, dikarenakan pasal yang diduga digunakan oleh Kepolisian yaitu Pasal 289 dan Pasal 281 Jo. 335 KUHP6 bukanlah delik aduan. Kesepakatan damai tidak dapat digunakan sebagai dasar laporan dicabut dan tidak akan menghentikan proses penyidikan. Kepolisian harus terus melanjutkan proses penyidikan.

Mempertimbangkan rangkaian kejadian tersebut, KOMPAKS menuntut pihak kepolisian untuk terus melanjutkan proses penyidikan terhadap laporan kekerasan seksual dan perundungan yang dialami oleh korban, secara transparan dan mengutamakan perlindungan dan pemulihan korban dan keluarga korban

Menuntut Ketua Komisi Penyiaran Indonesia beserta jajarannya untuk bertanggung jawab atas kelalaiannya dengan memastikan tidak lagi terjadi kekerasan (termasuk kekerasan seksual) dalam institusinya dan menciptakan ruang kerja yang aman dengan memiliki standar prosedur operasional (SOP) lembaga mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (termasuk kekerasan seksual) yang berperspektif pada kepentingan korban

KPI harus memiliki keberpihakan kepada korban dengan menjamin kebutuhan, perlindungan, dan keamanan pada korban, serta memastikan korban dan keluarganya memperoleh dukungan psikososial yang memadai dan agar korban selalu didampingi oleh kuasa hukumnya selama proses hukum berlangsung.

Lalu libatkan pihak eksternal yang berpengalaman dalam penanganan kasus kekerasan seksual dan perundungan dalam proses penanganan kasus ini oleh KPI sehingga bisa menyeimbangkan ketimpangan relasi kuasa dari pihak- pihak di dalam KPI yang menjadi terduga pelaku atau pihak terlapor

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!