Sesat Pikir Televisi Atas Saipul Jamil: Pelaku Kekerasan Malah Dianggap Pahlawan

Televisi malah memberikan karpet merah bagi penyanyi, Saipul Jamil. Setelah keluar dari penjara karena kasus pedofilia, tayangan infotainment TV kompak menayangkan arak-arakan Saipul sampai ketika Saipul mandi di laut

Artis Saipul Jamil dielu-elukan di televisi seperti pahlawan, konfigurasi inilah yang terjadi di televisi ketika TV memberikan karpet merah ketika Saipul Jamil keluar dari penjara.

Dalam teori media, inilah yang kemudian disebut sebagai konfigurasi yang menunjukkan bagaimana media memandang: orang yang dianggap sebagai pelaku, malah dijadikan pahlawan. Media dengan cepat memutar balikkan peristiwa begitu saja dan menganggap peristiwa kekerasan yang dilakukan Saipul Jamil yang dulu sebagai peristiwa yang sudah lalu, tanpa memperhitungkan ruang bagi korban

Aktivis perempuan Evie Permata Sari dari Lembaga Partisipasi Perempuan, menyatakan bahwa konfigurasi televisi yang menganggap Saipul Jamil sebagai pahlawan ini sangat berbahaya karena menghilangkan substansi dalam melihat sebuah kasus. Perlakuan media ini dengan sendirinya tak pernah melihat korban dan keluarga korban sebagai entitas penting. Entitas keartisan Saipul lebih penting, padahal  inilah contoh sensasi media yang telah menafikan korban

“Bagaimana pelaku pedofil tidak akan jera bila pelakunya setelah keluar dari masa tahanan tidak mendapatkan sanksi sosial juga dari masyarakat. Ini yang akan membuat pelaku bisa melakukan kejahatannya lagi karena dianggap kejahatannya bisa terhapus hanya dengan ditahan berapa tahun, dan begitu keluar, langsung dapat karpet merah, ” kata Evie Permatasari kepada Konde.co

Evie mempertanyakan bagaimana korban dan keluarga korban melihat tayangan ini.

“Bagaimana perasaan korban dan keluarganya? apakah korban sudah mendapatkan pemulihan? Apakah korban sudah selesai menghadapi traumanya?.”

Tayangan Saipul Jamil ini banyak mendapat kecaman setelah ditayangkan di Trans TV, dan kemudian direplikasi di Youtube. Tayangan ini langsung mendapatkan penolakan di laman petisi Change.org.

Petisi ini ditujukan pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang semestinya bertindak sebagai watchdog televisi. Dalam petisi yang sudah ditandatangani sebanyak 304.122 inidvidu pada 5 September 2021 siang, petisi mengajak masyarakat agar memboikot Saipul Jamil.

“Saipul Jamil adalah penyanyi dangdut kelahiran 41 tahun lalu. Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus. Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul  karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini. Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara. Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, PK-nya kandas. PK Saipul Jamil itu diketok pada 11 Desember 2017. Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan. Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma. Sungguh sangat berharap stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan memboikot mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) muncul.”

Artis @Ernestprakasa di twitter, 5 September 2021 juga menuliskan status protesnya pada KPI: “Oh, ternyata bau bangkai dari matinya nurani stasiun TV yang memperlakukan mantan napi pelecehan seksual bagaikan pahlawan. Ke mana KPI?!?! Oh iya lupa, lagi sibuk nyoret-nyoretin biji pake spidol… Parah banget dasar Komisi Penyiaran Indianapolis.

Valentina Sri Wijayati, aktivis pendidikan dan HAM alumni IHRTP 2008 di Equitas, Montreal melihat, bahwa tayangan seperti ini memperlihatkan literasi hak asasi manusia yang sangat rendah. Televisi gagal melihat perspektif HAM dalam peristiwa ini

“Frekuensi televisi itu milik publik, harusnya ada penguatan perspektif hak asasi manusia di media, namun media malah melakukan sebaliknya, malah mengelu-elukan pelaku, dan ini tentu bukan praktik baik terhadap publik dan HAM,” kata Valentina pada Konde.co

Valentina Wiji menyatakan bahwa KPI seharusnya memberikan sanksi pada media yang menayangkan ini karena telah melakukan praktek buruk bagi korban dengan mengelu-elukan pelaku di media

Tak hanya Trans TV, media infotainment lain juga menayangkan keluarnya Saipul Jamil dari penjara. Tak hanya menayangkan kegiatan lain yang dilakukan Saipul Jamil ketika keluar dari penjara, Intens investigasi misalnya, juga menayangkan bagaimana Saipul Jamil saat melakukan nazar pergi ke laut. Intens menyiarkan Saipul Jamil yang mandi di air laut. Hal ini seolah menggambarkan bahwa artis, pelaku yang sedang mandi di laut, adalah peristiwa penting yang wajib diketahui publik

Evi Mariani, jurnalis anggota divisi gender dan kelompok marjinal Aliansi Jurnalis Independen/ AJI Indonesia dihubungi Konde.co pada 5 September 2021 melihat, peristiwa perayaan Saipul Jamil oleh media-media infotainment ini mengingatkannya pada industri media ketika berada dalam satu perdebatan panjang mengenai industri entertainment dan tanggung jawab mereka pada kepentingan publik.

Industri entertainment selama ini memang beroperasi dengan prinsip-prinsip komersil dan seringkali menunjukkan ketidakpekaan mereka terhadap etika secara umum dan tanpa tuntutan akuntabilitas publik.

Evi Mariani melihat, dulu ketika Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengatakan bahwa pekerja infotainment adalah wartawan, disitulah ada perdebatan.

Banyak wartawan berita yang tidak terima, karena mereka merasa wartawan infotainment itu berbeda: informasinya kerap bukan informasi publik, tapi informasi pribadi selebriti yang disiarkan, kerap tanpa pertimbangan etika. Di sisi lain, ada yang mengatakan, keputusan itu bagus, karena dengan demikian pekerja infotainment bisa diminta mematuhi Kode Etik Jurnalistik/ KEJ, atau dengan kata lain, selalu mengukur kepentingan publik, bukan kepentingan komersil, ketika bekerja.

“Tetapi sejauh ini saya melihat baik PWI maupun KPI memang belum efektif menjadikan industri infotainment menjadi satu industri yang bisa mempertanggungjawabkan kegiatannya kepada rakyat banyak. Padahal, dengan regulasi yang ketat, industri ini bisa berubah menjadi lebih beretika.”

Jika menuntut “wartawan” infotainment ikut Kode Etik Jurnalistik masih kontroversial, sebenarnya menuntut mereka untuk bekerja berdasarkan etika umum, common sense saja cukup. Industri ini harusnya peka dengan korban dan keluarga korban, yang hampir pasti harus menanggung konsekuensi kesehatan mental yang panjang sekali.

“Trauma bisa terpicu lagi, dan keadilan bagi korban yang sudah kurang lebih dicapai dengan hukuman pada Saipul Jamil bisa jadi “hangus” gara-gara industri entertainment gagal menjalankan etika dasar,” kata Evi Mariani

Berbeda dengan para aktivis, KPI seperti tertulis dalam suara.com menyatakan, selagi Saipul Jamil tidak menginspirasi orang untuk melakukan tindakan asusila saat tampil di televisi, hal itu tidak menjadi masalah.KPI tidak mempermasalahkan terkait latar belakang si artis tersebut, namun lebih memperhatikan isi konten tayangannya.

Aktivis penyiaran menyatakan, pernyataan KPI ini seperti memberikan teks tapi tanpa konteks. Pernyataan seperti ini akan semakin memberikan karpet merah bagi televisi

Luviana

Setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar paruh waktu di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!