Aktivis: PKS Ajak Kadernya Poligami Dengan Janda, Ini Bentuk Narasi Misogini

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajak para kadernya yang mampu, untuk berpoligami dengan janda. Aktivis #SaveJanda dan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) memprotes keras. Dalih poligami dengan menolong janda dan anak yatim ini mengkhianati perjuangan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membuat program solidaritas tiga pihak. Dilansir dari Detik.com pada 29 September 2021, program ini dilakukan untuk mengajak para kader PKS yang mampu, untuk berpoligami dengan janda.

Aturan itu tercantum dalam program UPA di poin 8 yang berbunyi: anggota laki-laki yang mampu dan siap beristri lebih dari satu mengutamakan pilihannya kepada aromil dan awanis. Dikonfirmasi Detik.com, Ketua Dewan Syariah Pusat PKS, Surahman Hidayat membenarkan aturan tersebut. PKS mengatakan poligami sebelumnya sudah diatur dalam agama dan dilakukan oleh Rasul.

Komunitas #SaveJanda mengecam keras apa yang dilakukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Program yang secara spesifik mendorong para kader partai tersebut untuk melakukan poligami dengan janda, dinilai #SaveJanda sangat merendahkan perempuan janda.

Dihubungi Konde.co, Mutiara Proehoeman, Founder Komunitas #SaveJanda menyatakan, ini merupakan narasi yang misoginis atau membenci perempuan, karena perempuan janda hanya menjadi obyektifikasi saja dalam program ini

“Sebagai partai politik, seharusnya PKS lebih peka terhadap beban berlapis yang dialami perempuan berstatus janda di Indonesia akibat stigma negatif terhadap mereka. Narasi-narasi misoginis seperti himbauan kader untuk berpoligami dengan janda ini hanya memperburuk stigma tersebut.”

Lebih jauh Mutiara menghimbau kepada semua pihak untuk berhenti memposisikan perempuan sebagai obyek, karena pernikahan bukanlah hadiah, apalagi upaya pertolongan bagi perempuan.

Pernikahan menurut Mutiara merupakan kesepakatan bersama dua belah pihak sebagai subyek, yang didasari oleh kesadaran, cinta dan kasih sayang antara keduanya. Dalih menolong janda dan anak yatim dengan poligami ini dinilai sebagai sebuah narasi kemunduran yang mengkhianati perjuangan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.

“Kami menyadari bahwa kemiskinan masih menjadi problem bagi banyak perempuan di Indonesia, terlebih janda. Tapi tentu saja solusi bagi kemiskinan dan kesulitan ekonomi perempuan bukanlah poligami. Solusi bagi kemiskinan yang dialami oleh perempuan janda adalah program-program pemberdayaan, bantuan modal usaha, pelatihan-pelatihan serta akses terhadap lapangan pekerjaan. Anak yatim dibantu dengan beasiswa atau program orang tua asuh, bukan mempoligami ibunya,” kata Mutiara.

Nani Zulminarni, pendiri dan ketua Yayasan PEKKA (Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga) juga memprotes program ini. Nani mengatakan bahwa agenda PKS ini merupakan langkah mundur dalam memajukan kesejahteraan, keadilan dan martabat seluruh warga negaranya, termasuk perempuan dan anak-anak.

Pengalaman PEKKA mengorganisir para perempuan kepala keluarga menunjukkan, poligami justru membuat buruk kondisi perempuan dan anak-anak

“Pengalaman kami mengorganisir perempuan kepala keluarga (Pekka) lebih dari 20 tahun di seluruh wilayah Indonesia, memberikan pembelajaran bahwa perkawinan “poligami” cenderung memberikan dampak sosial buruk kepada perempuan dan anak.  Komunitas Pekka yang kami organisir selama ini terdiri dari janda karena suami meninggal ataupun bercerai, dan juga perempuan terlantarkan dan korban perkawinan poligami.  Kami  melihat kemampuan secara moril dan materiil yang dijadikan syarat poligami oleh PKS sesungguhnya sangat subyektif, hanya didasarkan pada kepentingan dan sudut pandang laki-laki sebagai pelaku poligami.  Sementara kondisi  dan kebutuhan perempuan dan anak-anak secara moril, psikis, dan  materiil jelas tidak dianggap dan tidak menjadi pertimbangan.”

Nani Zulminarni yang dihubungi Konde.co melihat bahwa kelembagaan perkawinan adalah sebuah sistem sosial terkecil dimana setiap jiwa berinteraksi memenuhi kebutuhannya sebagai manusia, mewujudkan cita-cita pembentukan keluarga yaitu kesejahteraan dan kebahagiaan bagi setiap anggotanya.

“Dan kebutuhan dasar manusia bukan hanya terkait materi namun juga hati, perasaan, jiwa dan spiritualnya. Dengan demikian, menggunakan tolok ukur kemampuan materiil dan moril  laki-laki saja untuk mempromosikan  poligami sangat tidak adil, mengabaikan dan melanggar hak perempuan dan anak dalam keluarga, serta merendahkan keluarga sebagai sebuah institusi sosial dimana sistem nilai dan martabat kemanusiaan di bangun oleh semua anggotanya.”

Keberadaan perempuan kepala keluarga (Pekka) yang jumlahnya hampir 25% kepala keluarga di Indonesia, membuktikan bahwa perempuan yang menjadi janda karena berbagai sebab, telah memimpin  keluarganya  dan membesarkan anak-anaknya dengan kemampuan materill dan moril yang mereka miliki. 

“Jika ingin memuliakan anak yatim harusnya dapat dilakukan dengan cara membangun sistem sosial yang memungkinkan setiap anak tumbuh dan berkembang secara maksimal dan berkualitas dalam kondisi keluarga yang beragam.” 

Misalnya dengan melahirkan kebijakan, mengalokasikan anggaran, mengelola dana zakat dan sumbangan untuk membangun sistem yang melindungi anak yatim dan perempuan agar sejahtera dan terbebas dari kemiskinan, peminggiran dan berbagai bentuk kekerasan. 

Sementara itu praktek poligami merupakan konstruksi kelembagaan keluarga  yang berpotensi  memberi pengaruh negatif bagi  tumbuh kembang anak. 

Luviana

Setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar paruh waktu di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!