Jika Tak Ada Akses dan Kesempatan, Dimana Disable Harus Bekerja?

Jika tak ada akses dan kesempatan, dimana para disable harus bekerja? Karena para penyandang disabilitas menghadapi kemiskinan dan pengangguran yang cukup besar jumlahnya.

Riska, adalah salah satu perempuan penyandang disable yang saat ini bisa bekerja secara mandiri. Sekarang Riska sudah bekerja di sebuah toko di Jakarta. Dengan bekerja, Riska menjadi percaya diri dan bisa memutuskan masa depannya sendiri.

Banyak penyandang disable yang membutuhkan ini, yaitu punya akses dan kesempatan untuk bekerja. Namun sayang, tidak semua bisa dalam posisi ini.

Para penyandang disabilitas seringkali menghadapi kemiskinan dan pengangguran yang cukup besar jumlahnya. Maka belajar dari Riska, yang penting bagi disable adalah diberikan akses dan kesempatan untuk bekerja.

Program Officer International Labour Organization/ ILO Jakarta, Lusiani Julia dalam diskusi diskusi bertajuk Kesetaraan gender di dunia kerja yang diselenggarakan oleh ILO, 11 Agustus 2021 menyatakan bahwa problemnya hingga sekarang akses dan kesempatan bagi pekerja disable yang belum merata

Dalam UU Disabilitas dalam pasal 53 ayat (1) UU 8/2016 disebutkan, pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Pasal 53 ayat (2) UU ini juga menyebutkan, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja pengusaha wajib mempekerjakan tenaga kerja penyandang disable minimal 1% dari pekerja yang ada di perusahaannya.

Mengapa penyediaan lapangan kerja bagi pekerja disable ini sangat penting? Persatuan Bangsa-Bangsa/ PBB mencatat, 80% dari penyandang disabilitas masih hidup di bawah garis kemiskinan. Sebagian besar dari mereka tinggal di daerah pedesaan dimana akses terhadap pelayanan sangat terbatas.

Lebih dari 90 persen dari anak-anak yang penyandang disabilitas di negara berkembang tidak bersekolah, menurut data UNICEF. Penyandang disabilitas memiliki kemungkinan kecil untuk dipekerjakan dibandingkan dengan mereka yang tidak disable

Tingkat melek huruf bagi orang dewasa penyandang disabilitas sebesar 0,3 persen dan 0,1 untuk perempuan penyandang disabilitas, menurut data UNDP. Data juga menunjukkan, ketika para pekerja ini dipekerjakan, seringkali mereka bekerja untuk pekerjaan yang dibayar rendah dengan kemungkinan promosi yang sangat kecil serta kondisi kerja yang buruk.

Ketidakmampuan secara fisik tidak hanya mempengaruhi para penyandang disabilitas,  namun juga keluarga mereka. Banyak dari anggota keluarga yang harus menjadi care giver atau pendamping, ini yang kadang tidak dipikirkan banyak orang

Tendy Gunawan, staf ILO menambahkan, bahwa para disable umumnya 60% tidak lulus SD dan kebanyakan bekerja informal dan di bidang agriculture. Umumnya mereka bekerja di dekat rumah karena akses yang belum ada. Walaupun bekerja, gajinya kecil, kebanyakan kerja sendiri atau kerja rumahan. 

“Banyak disabilitas yang dipasung, kebanyakan disable mental, jika punya akses, maka bisa hidup seperti yang lainnya. Para disable ini biasanya tinggal dengan orangtua, terpencil dan kurang informasi. Yang memutuskan nasib mereka adalah keluarga, orangtua.”

Akses Apa Saja Yang Dibutuhkan Penyandang Disable?

Pada tanggal 13 Desember 2006 PBB mengeluarkan Resolusi Nomor A/61/106 mengenai Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Resolusi dari konvensi tersebut memuat hak – hak penyandang disabilitas dan menyatakan akan diambil langkah-langkah untuk menjamin pelaksanaan konvensi ini.

Konvensi ini memastikan agar penyandang disabilitas mendapatkan penikmatan penuh atas semua hak-hak asasi manusia dan kebebasan fundamental.

“Konvensi ini menandai sebuah ‘pergeseran paradigma’ dalam perilaku dan pendekatan terhadap para penyandang disabilitas. Para penyandang disabilitas tidak dilihat sebagai obyek kegiatan amal, perlakuan medis, dan perlindungan sosial, namun dilihat sebagai manusia yang memiliki hak yang mampu mendapatkan hak-hak itu serta membuat keputusan terhadap hidup mereka sesuai dengan keinginan dan ijin yang mereka berikan seperti halnya anggota masyarakat lainnya,” kata Tendy Gunawan

Konvensi ini memberikan pengakuan universal terhadap martabat penyandang disabilitas. Prinsip-prinsip umum yang dicakup dalam Konvensi termasuk partisipasi dan pelibatan penuh dan efektif, kesempatan yang sama, pelibatan, non-diskriminasi dan aksesibilitas.

Aksesibilitas merupakan hal penting dalam memberikan kesempatan bagi mereka yang memiliki disabilitas untuk dapat hidup secara mandiri dan berpartisipasi penuh dalam kehidupan yang antaralain terdiri dari:

1.Aksesibilitas fisik

Yaitu berupa bangunan, transportasi, dll. Akses ke sarana pendidikan, akses masuk ke pengadilan, akses masuk ke rumah sakit dan akses ke tempat kerja merupakan hal penting bagi seseorang sehingga bisa menikmati hak asasi manusianya

2.Aksesibilitas informasi dan komunikasi

Aksesibilitas pada dunia maya sangatlah penting melihat begitu pentingnya internet dalam mengakses informasi, namun juga aksesibilitas kepada dokumentasi (Braille) atau informasi aural (bahasa isyarat).

Bagi sebagian penyandang disabilitas, pekerjaan biasa mungkin bukanlah pilihan yang dapat dilakukan karena beberapa alasan. Agar dapat mendorong kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Rekomendasi ILO No. 168 menyatakan bahwa tindakan- tindakan itu harus melibatkan ‘bantuan pemerintah yang tepat agar bisa dilakukan berbagai jenis sheltered employment bagi para penyandang disabilitas yang tidak dapat mengakses jenis pekerjaan biasa”

Seperti yang ditekankan oleh Rekomendasi 168, ada berbagai bentuk dari sheltered employment. Konsep dari sheltered employment sendiri tidak memiliki arti yang sama bagi semua orang karena beberapa negara melihat perlu, untuk tujuan perencanaan, membedakan antara berbagai bentuk pekerjaan dan kesempatan kerja.

Misalnya di Irlandia, sebuah komite dibentuk untuk memberikan saran akan strategi dalam mempekerjakan penyandang disable.

Hal-hal seperti ini harus diterapkan untuk memberikan akses dan kesempatan bagi penyandang disable.

(Artikel ini mendapatkan dukungan dari International Labour Organization/ ILO)

Luviana

Setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar paruh waktu di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!