Bapak DPR, Dengarkan Suara Korban Kekerasan Seksual Dan Segera Sahkan RUU PKS

Suara korban seharusnya cepat menggedor DPR untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang tak juga disahkan

Martha Hebi, sudah lama menjadi pendamping korban kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual yang selama ini ia tangani selama ini sangat merugikan perempuan.

Berbasis di Sumba, Nusa Tenggara Timur, Martha kemudian juga menangani tragedi kawin tangkap disana. Ia menceritakan beberapa kasus yang ia tangani, tentang banyaknya korban kekerasan seksual yang adalah anak-anak, dengan usia yang masih sangat belia. Demikian juga dengan korban kawin tangkap. Ditemukan di jalan oleh laki-laki, dan tahu-tahu bisa ditangkap dan diajak menikah. Mereka harus mau melakukan itu semua karena ada yang percaya bahwa itu bagian dari adat yang harus dipatuhi

Tragedi kawin tangkap di Sumba, adalah salah satu kekerasan berbasis gender dan budaya yang sangat merugikan perempuan. Perempuan kehilangan rasa aman, bahkan di dalam rumahnya.

“Seorang perempuan atau anak perempuan bisa diambil paksa di pasar, mata air, atau bahkan di rumahnya sendiri untuk kemudian dipaksa masuk rumah laki-laki, lalu dikawinkan, jika perempuan menolak maka perempuan itu akan diraba-raba (dilecehkan),” ujarnya.

Martha mengungkapkan ini dalam audiensi Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang digelar pada Kamis, 21 Oktober 2021. Beberapa perempuan pendamping korban dalam audiensi itu juga berkesempatan untuk memberikan testimonial mereka selama mendampingi ratusan kasus yang terjadi di daerahnya. 

“Ada satu kasus korbannya adalah anak-anak berusia 13 tahun, ia diambil dari atas kasurnya, di rumahnya sendiri, pagi-pagi setelah ia bangun tidur, karena korban berontak dan menolak, maka ia diperkosa bergilir oleh 10 laki-laki,” terangnya.

Martha Hebi begitu memahami pola pikir dan tradisi yang berlaku di Sumba, ia jelas menyatakan jika kekerasan seksual adalah bentuk diskriminasi hanya karena ia terlahir sebagai perempuan.

Banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di daerah, Komnas Perempuan bahkan meyakini jika apa yang ditemukan hanyalah fenomena gunung es. Ini juga yang dirasakan oleh Saraiyah, perempuan asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini juga mengungkapkan hal senada.

Ia menjelaskan, bahwa terjadi banyak sekali perkawinan anak di Lombok, sejak usai gempa Lombok. Setidaknya ada 115 kasus perkawinan anak di Lombok Utara, ia mendampingi kasus-kasus itu dengan sepenuh hati. 

“Meski saya dapat ancaman dan penyingkiran dari masyarakat, namun saya tetap membela hak anak-anak, dan korban kekerasan seksual, agar mendapat keadilan yang setimpal, ini adalah kasus yang mencederai kemanusiaan,” ungkapnya pada forum, di depan DPR RI.

Perempuan yang berprofesi sebagai pedagang kue itu, kini masih percaya bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan mampu membawa angin segar bagi korban kekerasan seksual. Mengingat selama ini tidak ada payung hukum yang spesifik melindungi hak-hak korban.

RUU TPKS juga dianggap mampu mempercepat pembangunan Negara Republik Indonesia. Dengan memberi perlindungan terhadap perempuan, dan maka Indonesia juga melindungi masa depan bangsa. Dipaparkan Ninik Rahayu, akademisi sekaligus aktivis perempuan, bahwa RUU TPKS harus memiliki landasan perspektif gender yang baik, karena kekerasan seksual merupakan kejahatan yang terjadi karena relasi yang timpang.

“Karena salah satu tugas DPR adalah pengawasan, maka RUU ini adalah salah satu yang wajib diawasi dengan ketat, sebab terjadinya kekerasan seksual karena problematika struktural dan kultural yang sudah ada sejak lama,” terangnya.

“RUU ini harus dilaksanakan dengan pisau gender sebagai analisis sosial, kita harus menemukenali pengalaman perempuan yang sangat berbeda dengan pengalaman laki-laki, dalam berbagai lapisan kehidupan manusia, kita juga harus memahami konsekuensi sosial yang membakukan karakter,” kata Ninik.

JIka sudah sah, pun RUU TPKS ini wajib diawasi dengan ketat bagaimana implementasinya di masyarakat. Ninik percaya, DPR bisa melakukan tugas-tugasnya sebagai badan wakil rakyat. 

Dari keseluruhan audiensi, semua networking perempuan sepakat, jika dalam proses pengesahan RUU TPKS ini, tidak boleh ada yang tertinggal, baik perempuan maupun kelompok rentan lain.

Dalam forum, juga jelas tergambar jika, RUU ini harus bisa menjadi tindak pidana khusus. Sebab dalam banyak hal, kekerasan seksual adalah kekerasan yang didasari karena ketimpangan dan diskriminasi gender yang terjadi di tengah masyarakat.

Angka kekerasan seksual yang semakin tahun semakin bertambah drastis, menuntut adanya penanganan serius yang bisa melindungi dan menjamin hak korban secara hukum. Selama ini kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual selalu disalah artikan menjadi sebuah tindakan asusila, berlandaskan kekhilafan, padahal kekerasan seksual adalah tindak pidana kekerasan yang bisa merenggut keselamatan nyawa korban.

Reka Kajaksana

Penulis dan Jurnalis. Menulis Adalah Jalan Ninjaku
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!