Keluar Pulau Cari Rumah Sakit untuk Korban Kekerasan: Catatan 23 Tahun Komnas Perempuan

Harus menjangkau rumah sakit dengan cepat untuk membantu korban kekerasan seksual, kondisi ini banyak dialami para perempuan pembela HAM di kepulauan. Cerita ini mereka paparkan dalam ulangtahun Komnas Perempuan yang ke-23, tentang tantangan bagi pembela HAM dalam mengadvokasi korban kekerasan seksual.

Apa yang dialami para perempuan pembela HAM ketika mendampingi kasus-kasus yang dialami perempuan korban?

Yustina dari Lembaga Lambu Ina yang selama ini mengadvokasi kasus kekerasan seksual di Sulawesi menyatakan soal sulitnya akses transportasi bagi korban, akses layanan korban yang sangat terbatas, apalagi jika korban berada di pulau-pulau terpencil yang harus menjangkau kota kabupaten untuk mendapatkan layanan.

Ia sering mengalami ini dalam mendampingi korban, misalnya harus merujuk ke layanan depresi korban, dimana korban harus pergi jauh ke Kendari dan menempuh perjalanan selama 4 jam, ini sangat tak mudah bagi korban. Pendamping korban juga harus bekerja keras dan sedih jika korban tak bisa tertangani dengan cepat.

“Dalam konteks kepulauan sangat terhambat, masyarakat juga masih sering menyalahkan korban dan sistem hukum yang masih buruk,” kata Yustina.

Bersama para perempuan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) lainnya, Yustina melakukan testimoni ini dalam acara peringatan ulangtahun Komnas Perempuan yang ke-23, pada 27 Oktober 2021 melalui daring.

Ellen Kusuma dari Safenet juga punya cerita soal ini. Sebagai pendamping korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), literasi keamanan digital masih sangat kurang dirasakan bagi perempuan. Untuk menggunakan internet saja masih kurang, banyak hal yang masih menjadi tantangan dan tidak tahu bagaimana menghadapi kasus. Sedangkan untuk menyediakan bukti juga masih sangat sulit.

Sierly Anita Gafar, seorang pendamping korban lain menyatakan, selama ini yang membuatnya miris adalah ketika ia dan korban menghadapi Aparat Penegak Hukum (APH) yang tak berpihak pada korban.

“Perspetif APH yang belum bertanya pada korban di tingkat polisi, kejaksaan dan persidangan. Perspektif hakim masih buruk dan tidak berpesrpektif korban dan tidak mendapatkan haknya,” kata Sierly Anita Gafar.

Kondisi buruk juga dialami Nining Elitos. Sebagai pendamping buruh dari KASBI, Nining Elitos merasakan bahwa persoalan perempuan masih dianggap sepele di perusahaan, apalagi jika persoalannya menimpa buruh kontrak, mereka bisa langsung di PHK dengan gampang.

“Bagi saya hambatan itu tidak hanya eksternal, tapi juga cara pandang dan kita hidup dalam hegemoni. Pasti terluka jika tidak mendapatkan keadilan, tapi tidak bisa, padahal hukumnya sudah ada, ketika mau menggunakan cuti haid dan hamil, malah di PHK. Kita sebagai pendamping juga tak mudah karena suka ditanya, itu harusnya sudah bersyukur diberikan pekerjaan, ini masih banyak terjadi.”

Sejak pandemi Covid-19 menerjang dunia sekitar dua tahun lalu, setiap dari kita dalam ruang yang beragam berjuang menyikapi dampak yang ada. Pandemi kemudian memperburuk situasi ini.

Dalam kondisi buruk ini, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyatakan bahwa di tingkat komunitas, banyak solidaritas terus berdatangan lewat individu dan kelompok yang bergerak bersama. Ini sebuah contoh yang menggembirakan.

“Bahu membahu, gotong-royong meringankan beban anggota komunitas yang terdampak. Sementara masing-masing dari kita berjuang, tetapi derajat dampak yang dialami memang beragam. Pada kelompok masyarakat yang lebih marginal dengan identitas yang berlapis, dampak yang dialami akan lebih bertumpuk dan menyebabkannya terpuruk, seperti perempuan, warga miskin, disabilitas ataupun mereka yang hidup dalam stigma,” kata Andy Yentriyani.

Menyikapi kondisi ini, Komnas Perempuan mencatat, ada yang bergerak dengan dapur umum untuk meringankan beban ekonomi akibat pandemi. Ada pula yang mengorganisir pembuatan masker sehingga kelangkaan dan beban biaya dari alat pelindung diri dapat diatasi. Sejumlah perempuan kemudian mengawal isu ketahanan pangan, mengajak warga untuk membangun kebun mandiri bahkan di tengah kota. Ada pula pengumpulan donasi untuk menyangga kebutuhan obat-obatan, vitamin dan makanan bergizi bagi rekan-rekan perempuan pembela HAM yang bertarung dengan virus. Ada juga yang membuka layanan konseling gratis bagi warga ataupun membangun kelompok-kelompok dukungan untuk self-healing yang mengalami gangguan psikologi akibat dampak pandemi.

“Meski inisiatif-inisiatif ini berskala kecil dan terserak, namun ia memiliki makna yang sangat penting dalam bangunan ekosistem bermasyarakat kita di tengah krisis. Apalagi di tengah sumber daya terbatas pemerintah dalam mengatasi dampak pandemi, yang juga harus berhadapan dengan carut marut koordinasi bahkan hantaman korupsi.”

Kondisi serupa ini juga diamati dan bahkan dijalani dalam upaya penghapusan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.

Andy Yentriyani melihat, di masa pandemi, perempuan akibat struktur di dalam masyarakat menghadapi berbagai dampak yang berbeda dari laki-laki. Di awal pandemi, survei Komnas Perempuan menunjukkan bahwa durasi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga menjadi berlipat ganda ketika kebijakan pandemi mendorong semua aktivitas dari rumah.

Keletihan fisik dan psikis, ketegangan dan bahkan peningkatan intensitas kekerasan oleh pasangan, terutama dialami oleh perempuan dari ekonomi menengah ke bawah. Apalagi ketika keluarganya pun kehilangan mata pencaharian akibat pemutusan hubungan kerja atau karena mereka memiliki usaha kecil yang bersandar pada aktivitas kantoran yang cukup lama terhenti. Dalam kondisi beban ekonomi serupa ini, perempuan juga lebih rentan eksploitasi tenaga kerja dan perdagangan orang.

“Karenanya, tidaklah heran bahwa pada awal pandemi tahun lalu, jumlah kasus yang dilaporkan juga meningkat sebagaimana dilaporkan oleh banyak lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan. Di Komnas Perempuan, laporan langsung juga meningkat 68% daripada tahun 2019, dengan jumlah 2389 kasus. Pada tahun 2021, jumlahnya bahkan sudah jauh berlipat ganda, sampai September 2021 ini sudah lebih 4000 kasus yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan.”

Pelaporan Korban Meningkat

Selain kondisi pandemi, meningkatnya keberanian korban untuk melaporkan serta akses pelaporan melalui media informasi dan teknologi menjadi faktor lain peningkatan pengaduan. Selain kekerasan di ranah personal, juga terjadi di ranah publik dan negara.

Kasus kekerasan seksual meningkat drastis dan semakin kompleks, misalnya saja baru-baru ini kita dengar kasus penyiksaan seksual berupa penyediaan jasa seksual oleh anggota kepolisian terhadap anak dan istri dari tahanan. Begitu juga peningkatan tajam kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender lainnya di ruang siber.

“Pada lain kesempatan, kita bisa membincangkan ragam kasus yang dilaporkan. Dalam kesempatan ini, saya ingin menekankan pada situasi penanganan yang kita miliki. Sebelum pandemi, kita sudah mengetahui bahwa lembaga-lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan, baik yang dijalankan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat menghadapi banyak tantangan di tingkat eksternal maupun internal. Biaya visum, ketersediaan rumah aman, koordinasi penanganan kasus dan dukungan pemulihan adalah sejumlah isu yang kerap diangkat.”

Berbagai persoalan ini menjadi semakin tampak di masa pandemi. Tambahan biaya untuk protokol kesehatan, kapasitas layanan yang berkurang karena tidak serta merta semua layanan dapat dipindah ke daring ataupun seperti rumah aman, kapasitas orang yang dapat ditampung juga berkurang. Pemindahan layanan ke daring juga memperpanjang durasi penanganan kasus dalam setiap harinya. Padahal, para pendamping juga harus menyikapi dampak pandemi di level personal dan di dalam keluarganya. Semua ini menyebabkan banyak pendamping yang menghadapi kondisi lejar atau burn out.

“Kondisi serupa inilah yang semakin kerap Komnas Perempuan temui. Karena tidak melakukan pendampingan satu per satu kasus, dalam pengelolaan pengaduan Komnas Perempuan menggunakan mekanisme rujukan melalui kerjasama lintas pihak. Namun, semakin banyak mitra-mitra Komnas Perempuan yang menyatakan bahwa mereka sudah tidak bisa lagi memberikan pendampingan karena sumber daya yang tidak lagi memungkinkan.”

Dalam kondisi serupa ini, ada beberapa upaya yang sudah dilakukan oleh para pendamping baik secara individual maupun kelembagaan. Merekalah para Perempuan Pembela HAM yang tak lelah berjuang dan membantu para korban yang bekerjasama dengan banyak pihak

Komnas Perempuan Lakukan Perubahan Perpres 65 Tahun 2005

Andy Yentriyani juga memaparkan tentang situasi di institusi Komnas Perempuan juga tidak sedang baik-baik saja.

Selama lebih dari satu dekade, khususnya setelah tahun 2017 pasca pertemuan dengan presiden Jokowi, Komnas Perempuan mengupayakan untuk melakukan perubahan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005 tentang Komnas Perempuan.

Mengapa mengubah Perpres ini? Persoalan paling utama adalah batasan bagi Komnas Perempuan untuk hanya dapat memiliki 45 badan pekerja, dimana 15 orang di antaranya adalah staf pelaksana. Kompleksitas persoalan kekerasan terhadap perempuan, tuntutan jangkauan daerah yang semakin luas, kebutuhan untuk melakukan pemantauan hingga pelaksanaan rekomendasi, energi untuk mengawal perubahan kebijakan, serta tata kelola managerial dalam birokrasi yang padat karya menyebabkan batasan ini menjadi kendala yang sangat luar biasa.

Hampir semua badan pekerja Komnas Perempuan memikul beban yang bertumpuk karena jumlah sumber daya manusia yang terbatas. Demikian juga kawan-kawan relawan yang menjadi bagian dari tulang punggung kerja komnas Perempuan.

Perubahan Peraturan Presiden ini jua dibutuhkan dalam kerangka memperkuat implementasi pelaksanaan mandat Komnas Perempuan sebagai lembaga nasional HAM yang berfokus pada upaya penciptaan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pemenuhan HAM perempuan.

Hal sesederhana mengenai penyetaraan anggota komisi paripurna dengan lembaga sejenis berdampak langsung pada keleluasaan dan efektivitas penyelenggaraan program.

Luviana

Setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar paruh waktu di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!