Komnas Perempuan Apresiasi Korban di KPI Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual

Salah satu karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS bersama istrinya, mengadukan kasusnya ke Komnas Perempuan atas kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang ia alami. Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian MS dan mendukung upaya yang akan dilakukan korban

Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian salah satu karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS bersama istrinya yang mengadukan kasusnya ke Komnas Perempuan pada Kamis, 30 September 2021.

Pengaduan dilakukan secara virtual dengan didampingi oleh  penasehat hukum dan Koalisi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual dalam Lembaga Negara yang terdiri dari LBH APIK, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Our Voice, Warta Feminis, LBH Pers dan Konde.co.

Pengaduan ini bertujuan untuk menginformasikan peristiwa kekerasan seksual yang telah ia alami dan terjadi di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dampak, langkah yang diambil dan perkembangan advokasi kasusnya.

MS melaporkan ke Komnas Perempuan sebagai lembaga HAM yang memiliki fokus dan keahlian dalam hal kekerasan seksual untuk mendapatkan pertimbangan pada situasi yang ia hadapi, termasuk juga dampak yang dialami oleh anggota keluarganya, dalam hal ini pada istri dan ibundanya.

Kekerasan seksual, sebagaimana dialami MS, memiliki dampak yang bertautan secara psikis, fisik, seksual dan juga sosial ekonomi, yang jika tidak ditangani segera dapat berdampak fatal.

Dalam kasus MS, pengalaman kekerasan seksual ini mengakibatkannya stres, depresi, dan kesedihan berlanjut, sehingga mempengaruhi kesehatan fisiknya, seperti kerap mengalami sakit lambung dan insomnia. Dampak ini juga mengena pada anggota keluarga terdekat dan mempengaruhi relasi suami istri ataupun ayah ke anak, selain pada kapasitasnya untuk bekerja. Saat bersamaan, MS juga menghadapi penyangkalan atas kekerasan seksual yang ia alami, proses hukum yang seolah tak berujung, dan dukungan pemulihan yang terbatas.

Dalam pernyataan pers nya, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyatakan bahwa situasi penyangkalan yang dihadapi MS adalah menjadi bagian dari potret sosial masyarakat kita yang tengah dihadapkan pada situasi darurat seksual. Potret ini sangat dipengaruhi oleh rape culture, suatu cara pandang di masyarakat yang mendukung atau membenarkan serangan seksual (Brownmiller, 1975; Hurt, 1980).  Akibatnya terjadi  pembiaran secara masif dan berdurasi panjang, bahkan mengarah pada potensi keberulangan dan seolah tidak tersentuh hukum. Rape culture juga dapat terjadi di dunia kerja. 

“Kekerasan seksual di dunia kerja penting untuk segera diatasi oleh negara sebagai bagian dari tanggung jawabnya atas hak asasi manusia. Hal ini selaras dengan mandat Konvensi ILO No. 190 untuk mengakhiri kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja.”

Konvensi ILO 190 telah mendefinisikan kekerasan dan pelecehan berbasis gender sebagai perilaku, praktik atau ancaman yang bertujuan, mengakibatkan, atau kemungkinan akan mengakibatkan kerugian fisik, psikologis, seksual, sosial dan/atau ekonomi.

Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini dalam lima tahun terakhir telah menerima pelaporan langsung 2.698 kasus kekerasan seksual, 119 di antara terjadi di tempat kerja. Komnas Perempuan berpendapat bahwa semua pihak perlu dengan sungguh-sungguh menyikapi situasi kekerasan seksual, termasuk untuk memastikan pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan, serta tidak berulang di masa mendatang, pada siapa pun, baik laki-laki maupun perempuan.

“Dalam kasus Sdr. MS, tampak jelas bahwa pemulihan korban juga perlu diperluas kepada anggota keluarganya, yang terdampak secara tidak langsung dari peristiwa kekerasan seksual itu dan sekaligus berperan penting sebagai penyokong pemulihan korban.”

Proses pemulihan bagi korban bukanlah sebuah proses yang terpisah dari layanan lainnya, melainkan perlu dilakukan sejak awal korban melaporkan kasus hingga korban berdaya. Selama korban masih dianggap belum pulih, layanan pemulihan harus tetap dilakukan.

“Pembelajaran dari kasus ini pun memperlihatkan kebutuhan korban kekerasan seksual akan payung hukum yang menjamin dan melindungi korban kekerasan seksual. Maka menjadi penting pembahasan dan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Theresia Iswarini

Komisioner Komnas Perempuan yang lain, Dewi Kanti menyatakan bahwa Komnas Perempuan selanjutnya mengapresiasi dan mendukung upaya-upaya MS untuk memperjuangkan keadilannya melalui mekanisme hukum yang tersedia baik pidana maupun administrasi

“Komnas Perempuan juga mendukung dan merekomendasikan Kepolisian untuk melakukan penyidikan kasus ini secara transparan dan profesional serta bekerjasama dengan lembaga layanan pemulihan korban,” kata Dewi Kanti

Lalu Komnas Perempuan mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk membangun kerjasama lintas institusi untuk menguatkan upaya penyikapan dalam menangani kasus ini secara akuntabel dan memastikan ketidakberulangan melalui pengembangan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di tempat kerja

Selanjutnya mengajak Kementerian/ lembaga untuk turut mendukung pengembangan kebijakan dan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di tempat kerja dan mengingatkan DPR RI dan pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU terkait tindak pidana kekerasan seksual untuk sangat penting untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi warga negara, termasuk untuk bebas dari kekerasan seksual di tempat kerja.

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!