Kisah Korban Pelecehan Seksual di Kampus UI: Ditertawai dan Diabaikan Bertahun-Tahun

Cerita trauma pelecehan seksual ini datang dari Gendhis, salah satu karyawan korban pelecehan seksual di Kampus Universitas Indonesia (UI). Sudah 3 tahun mengurus kasus pelecehan seksual yang dialaminya, ia malah ditertawai dan diabaikan

Memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Selama 4 hari yaitu 22-25 November 2021, Konde.co mengeluarkan artikel khusus tentang trauma dan perlawanan korban “Trauma Korban: Tribute untuk Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual.” Upaya ini dilakukan untuk para korban agar bercerita, menuntaskan persoalan dan traumanya

Kisah ini dituturkan oleh seorang korban kekerasan seksual di salah satu kampus di Jakarta pada tim redaksi Konde.co, minggu lalu, 17-19 November 2021. 

Korban bernama Gendhis, bukan nama sebenarnya. Dia adalah karyawan perempuan atau Tenaga Pendidik (Tendik) di kampus negeri yang membawa nama negara kita, Universitas Indonesia (UI). 

Bertahun-tahun lamanya, Gendhis mesti menanggung trauma. Pelecehan seksual yang dia alami secara terus menerus oleh laki-laki sesama rekan kerjanya, tak banyak dapat perhatian dari atasannya. 

Gendhis menghubungi Konde.co pada Rabu (17/11/2021). Ia bercerita pernah mengalami kejadian pelecehan seksual secara cukup intens sejak tahun 2017 hingga 2019. Sampai pelaku pensiun pada 2019, persoalan itu tidak juga diselesaikan oleh UI. Bahkan malah trauma yang dirasakan Gendhis masih terus membayang hingga kini. 

Pelaku merupakan rekan satu unit kerja Gendhis. Dia berusia lebih tua dan terbilang senior secara pergaulan sosial di tempatnya bekerja. Bisa dibilang, ada relasi kuasa yang kuat yang dilakukan pelaku sehingga menjadikan Gendhis, tak bisa berkutik. 

Apa saja pelecehan seksual yang dialami Gendhis? Suatu waktu, pelaku pernah membuat gurauan tentang buah zakarnya kepada Gendhis. Dia menunjuk alat kelaminnya, saat perempuan itu sedang makan bakso di pantry kampus. Di lain kesempatan, pelaku pernah pula membikin lelucon tentang posisi bersenggama. Padahal, saat itu mereka sedang membahas jadwal piket di lantai 3 gedung kampus. 

“Mau di atas apa di bawah?”

“Lantai 1 Pak,” jawab Gendhis menghindari istilah ‘atas-bawah’.

“Tuh, Ayang (sayang) saya sukanya di bawah, perempuan mah gitu ya gak mau capek maunya  di bawah, gapapa deh saya yang capek saya yang di atas,” ujar Gendhis menirukan ucapan pelaku kepada rekan-rekan lainnya kala itu.  

Pelaku juga pernah membisiki telinga Gendhis “Kalo pisang saya suka gak?” saat Gendhis menolak ditawari pisang sale oleh rekan lain di pantry, karena kebetulan Gendhis tidak doyan pisang sale. 

Di depan kaca meja kerja Gendhis yang transparan, laki-laki itu kerap pula berdiri dengan tatapan sensual. Gesture bibir mau mencium, bahkan pernah menjulur-julurkan lidahnya. 

Tak sampai di situ, pelaku juga pernah mengirimi Gendhis pesan teks “Ayang kangen..” di malam hari, di luar jam kerja dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan urusan pekerjaan. 

Pelaku, lalu mengkonfrontir Gendhis ke rekan-rekan lain tentang pesan teksnya yang tidak  Gendhis balas dengan bilang “Ayang saya sombong banget deh, semalam saya chat  bilang kangen gak dibales, masa sama suami begitu ya..”

Dan masih banyak sekali perilaku dan dialog pelaku yang membuat saya tidak nyaman. Saya merasa ada di fase kebingungan dalam waktu lama karena teman di unit saya  mewajarkan pelecehan yang dilakukan oleh pelaku dan menganggapnya sebagai  gurauan,” cerita Gendhis.

Dianggap Guyonan, Minim Respons 

Ironisnya, apa yang dialami Gendhis dianggap guyonan belaka. Bukannya menjadi ‘ruang aman’, tak sedikit rekan satu unit kerjanya malah menertawainya. Itu terjadi kala mereka mendengar dialog pelaku yang bernuansa seksual dan tidak sopan kepada Gendhis. 

Pun saat rekan-rekan Gendhis, malah menyetujui jadwal piket yang mau disamakan dengan pelaku. Gendhis juga sering mendapatkan gurauan bahwa dia adalah ‘istri muda’ bagi pelaku dan selalu bergurau bahwa pelaku, pulang ke rumah Gendhis setiap tiga hari sekali. Sementara tiga hari lainnya, di rumah istri tua. Gurauan itu sama sekali tidak lucu bagi Gendhis. Perasaan marah pun tak bisa dipungkiri. 

“Saya  marah sekali pada kalian, yang hanya diam padahal melihat raut muka saya tidak pernah  merasa nyaman atas perlakuan pelaku dan saya selalu diam tidak merespon atau menjawab  dialog pelaku,” ucap Gendhis. 

Gendhis lalu mengadukan apa yang ia alami kepada pimpinan fakultas. Surat itu  ia ajukan pada 19 November 2018, namun tak juga mendapatkan respons. Padahal, dia sudah menguraikan keluhannya secara detail sampai pada dialog yang kerap diucapkan pelaku hingga gesture pelaku yang tidak sopan. 

Email  aduan itu, Gendhis kirimkan ke alamat email Wakil Dekan bidang Sumber Daya Manusia/ SDM di fakultasnya. Dalam email itu, dia sebetulnya tak ada permintaan yang muluk-muluk, misalnya meminta pelaku untuk diberi sanksi atau hukuman. Apalagi berharap adanya regulasi dari  fakultas untuk mengatur isu ini. Terlalu muluk baginya, mengharapkan adanya regulasi yang berubah. Namun dia pengin ada sesuatu yang berubah, sehingga perlakuan pelecehan itu tidak menjadi teror baginya  

“Kekerasan seksual secara fisik saja sulit dibuktikan dan diusut, apalagi kasus saya secara  verbal yang lebih sulit lagi untuk dibuktikan. Ini yang membuat saya (bahkan mungkin ada  korban lain) diam dan tenggelam dengan mental yang cedera tanpa ditolong,” kata Gendhis.  

Dia pun pernah merasakan putus asa soal ini, sudah banyak cerita tentang kekerasan dan pelecehan seksual di kampusnya ini, namun tidak kunjung ada regulasi di fakultas bahkan di tingkat  universitas. Perasaan putus asa, kalaupun diungkapkan hanya akan menemui  jalan buntu dan identitas sebagai korban bisa jadi bola api yang menggelinding dan  membuat kebakaran di grup-grup chat karyawan. 

“Perasaan putus asa kalau identitas saya terungkap saya akan jadi bahan omongan,” lanjutnya. 

Dalam email aduan itu, Gendhis mengungkap dirinya sebetulnya berupaya mendesak supaya ada edukasi dan sosialisasi untuk  seluruh tenaga kependidikan di fakultas tentang batasan sexual harassment. Jadi, bukan berfokus membahas tentang sebutan korban dan pelaku.

“Tidak ada tanggapan dari email  aduan saya hingga pelaku pensiun pada Oktober 2019. Bahkan hingga hari ini saya tidak mendapat jawaban kenapa aduan saya tidak ditanggapi,” kata Gendhis.  

Trauma Peristiwa Muncul Setiap Waktu

Padahal, tepat bulan ini adalah tiga tahun dia melaporkan ke pihak fakultas. Selama masa itu, tentu jadi masa yang tak mudah bagi Gendhis. 

Sebagai orang yang didera trauma, Gendhis mengatakan peristiwa pelecehan seksual itu telah membuat mentalnya cedera. Termasuk, mengganggu aktivitas sosialnya, mengubah pola perilaku hingga hilangnya rasa penghargaan diri. 

Hingga pada puncaknya, Oktober 2021 lalu, Gendhis sempat relaps dan kilatan-kilatan trauma (termasuk  trauma sexual harassment ini) selalu menghantui pikirannya. 

Kilatan trauma itu muncul setelah pagi pada Oktober 2021 itu, ada sesi zoom bersama para atasannya di kampus yang memberikan sosialisasi untuk karyawan. Layar zoom dengan wajah para atasannya itu terus-menerus ada dalam pikirannya hingga muncul rasa marah yang  meluap-luap. Tanpa Gendhis tahu, ini saya marah kenapa?. 

Karena kewalahan dengan emosi yang tiba-tiba itu, Gendhis melanjutkan, symptoms cedera mentalnya kemudian muncul. Tangan kaki kebas, lalu menjalar kebas ke betis,  paha, perut, atas bibir hingga seluruh wajahnya kebas dan kaku. Gendhis juga sesak  nafas. Lalu, adiknya melarikannya ke UGD. 

Setelah pulang dari UGD, baru Gendhis bisa mengurai isi dalam pikiran bahwa meluapnya marah saat pikiran menayangkan layar zoom dengan wajah-wajah atasannya di kampus. Sebab, dia teringat pelecehan seksual yang dia alami di unit kerjanya. Sudah dilaporkan, namun tidak ada tanggapan. 

“Melalui surat terbuka ini, saya ingin tau apakah email saya itu sudah dibaca? Kenapa  email saya tidak ditanggapi dan apa alasan email aduan saya tidak mendapat tanggapan  hingga hari ini? Melalui surat terbuka ini pula saya ingin adanya kepastian bahwa fakultas  akan bertanggung jawab untuk melakukan pencegahan, penanganan dan menyediakan  layanan aduan, perlindungan dan pendampingan untuk civitas akademika (khususnya  tenaga kependidikan) di fakultas ini,” ujar Gendhis. 

Kala itu, hanya segelintir orang yang berempati pada Gendhis. Salah satunya, atasan di unit kerjanya. Seorang pimpinan perempuan yang menerima ceritanya dengan hangat. Dia memvalidasi bahwa bertahun-tahun itu, Gendhis telah mengalami masa yang berat. Untuk setiap pagi berangkat kerja harus bertemu pelaku. Dia juga mendukung proses terapi Gendhis dengan Psikiater dan mendukung kesembuhan mentalnya. 

“Yang memeluk saya dengan erat saat saya menangis di tengah cerita, yang mengusap kedua lengan saya saat suara saya bergetar karena harus bercerita sambil kembali merasakan perasaan traumanya,” ucap Gendhis. 

Atasan Gendhis itu juga sempat menyampaikan penyesalannya karena kala pelaku yang telah pensiun tahun 2019 itu, tidak mendapatkan sanksi apapun. Termasuk, menyesal tidak bisa memberikan bantuan bagi Gendhis. 

Cerita Gendhis pada pada atasannya itu terjadi sekitar bulan lalu. Hanya saja, Gendhis mengatakan saat cerita itu Ia sampaikan, tak ada pula arahan untuk mekanisme pengaduan pelecehan seksual yang semestinya dilakukan. Termasuk,  follow up ke Wakil Dekan terkait kasus itu. 

“Beliau juga gak bilang bahwa saya akan, menemui Wakil Dekan, beliau gak bilang gitu. Dan aku juga gak nanya-nanya. Ibu kontak Wakil Dekan gak? Gak ada,” imbuh Gendhis ketika dihubungi Konde.co, Jumat (19/11/2021).

Jawaban Kampus Atas Kasus Ini 

Dikonfirmasi Konde.co, Wakil Dekan Bidang SDM mengatakan dirinya sebagai Wakil Dekan 2 tidak pernah menerima laporan dari korban. 

“Saya tidak pernah menerima pengaduan yang dimaksud. Saya malah baru tahu dari Anda,” tulis Wakil Dekan Bidang SDM itu melalui pesan singkat kepada Konde.co, Jumat (19/11/2021). 

Dia menyatakan, email (yahoo) yang digunakan korban untuk melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya memang hampir tidak pernah dibuka. Dia pun mengatakan, hanya menggunakan email resmi dari universitas. 

Padahal alasan korban menggunakan email yahoo itu, karena sebelumnya Sekretariat Wakil Dekan fakultasnya itu sempat mengirimkan pengumuman bahwa yang bersangkutan selalu menggunakan email Wakil Dekan (yahoo) yang aktif. Tak ada informasi soal email resmi di universitas itu.

Di satu sisi, upaya korban menghubungi langsung Wakil Dekan SDM itu juga disebabkan ketidaknyamanannya untuk melaporkan unit SDM. Sebab, fakultas kala itu juga belum memiliki layanan konseling. 

“Saya akan telusuri dulu,” kata Wakil Dekan Bidang SDM itu. 

“Gak ada artinya ditelusuri sekarang, sudah terjadi, saya sudah cedera mental, pelaku sudah pensiun dengan damai,” kata korban menanggapi perkataan Wakil Dekan itu melalui Konde.co. 

Mendesak Permendikbud Penanganan Kekerasan Seksual 

Gendhis merasa sedih sekaligus senang atas terbitnya Permendikbud No 30 Tahun 2021. Sedih karena saat dia mengalami pelecehan seksual, Permendikbud tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual itu belum ada. Padahal, poin-poin pada pasal aturan itu yang dia butuhkan saat itu. Namun satu sisi, dia melihat asa atas lahirnya payung hukum yang adil bagi korban kekerasan seksual. 

Dirinya melihat adanya harapan yang dulu tidak bisa dia dapatkan sebagai korban. Kala itu, masih belum ada layanan aduan atau konseling di  fakultas tempatnya bekerja. Apalagi satuan tugas (satgas) yang diwacanakan akan ada di Permendikbud. Menurutnya, kampus sudah semestinya wajib melakukan edukasi, sosialisasi hingga memberikan sanksi untuk pelaku. 

Maka dari itu, Gendhis sangat mendukung dengan adanya Permendikbud 30. Sebab melalui Permendikbud tersebut, kampus juga akan jadi punya kewajiban untuk memberikan pendampingan, perlindungan dan pemulihan bagi korban. 

“Saya mendukung sekali peraturan ini karena menjadi korban tanpa adanya regulasi yang  bisa menangani keluhan saya, membuat saya berada dalam kebingungan akan nilai dalam  masyarakat, khususnya di lingkungan kampus tempat saya bekerja,” kata Gendhis. 

Selasa, 26 Oktober 2021, memang menjadi kabar baik. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim, akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS).

Kemendikbud menyatakan bahwa kampus berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Riset yang dilakukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang dilaunching pada 1 Agustus 2021 menyebut, kampus menyumbang kekerasan seksual yang tinggi dengan pelaku kekerasan seksual adalah dosen dan mahasiswa. Riset ini dilakukan YLBHI bersama 17 LBH kota yang menjadi anggota YLBHI.

Permen ini berisi pencegahan kekerasan seksual, penanganan laporan dan peningkatan keamanan di kampus. Permen PPKS ini dengan sendirinya juga memberikan perlindungan dan penanganan jika ada laporan kekerasan.

Dari video Kemendikbud didapatkan data, pencegahan melalui pembelajaran akan dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi dengan mewajibkan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mempelajari modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang ditetapkan oleh Kementerian dimana dalam modul ini terdapat pencegahan kekerasan seksual.

Sedangkan untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa juga diminta untuk turut melakukan upaya pencegahan dengan cara membatasi pertemuan dengan satu sama lain secara individu di luar area kampus, di luar jam operasional kampus, dan/atau untuk kepentingan lain selain proses pembelajaran.

Peraturan ini juga mengatur perihal penanganan kasus kekerasan seksual, dimana Perguruan Tinggi diwajibkan untuk melakukan pengadaan melalui pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban.

Pendampingan yang dimaksud disini diberikan kepada korban atau saksi yang merupakan sivitas akademika. Pendampingan berupa konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi, dan/atau bimbingan sosial dan rohani. 

Dengan dikeluarkannya Permen PPKS ini, harapannya kampus dan civitas akademika lebih terbuka dan tak lagi menjadi tempat darurat kekerasan seksual.

Nurul Nur Azizah

Bertahun-tahun jadi jurnalis ekonomi-bisnis, kini sedang belajar mengikuti panggilan jiwanya terkait isu perempuan dan minoritas. Penyuka story telling dan dengerin suara hujan-kodok-jangkrik saat overthinking malam-malam.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!