Majelis Eksaminasi Tolak Putusan MA Soal SKB 3 Menteri Tentang Seragam Perempuan

Majelis eksaminasi menolak putusan yang dikeluarkan majelis hakim Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang seragam sekolah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi

Harapan akan pemberlakuan kembali Surat Keputusan bersama (SKB) 3 Menteri tentang seragam sekolah, yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, menyeruak setelah Majelis Eksaminasi memutuskan menolak putusan pembatalan tersebut.

Majelis Eksaminasi menolak dasar pertimbangan yang disusun oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam memutuskan uji materi SKB 3 Menteri tersebut.

Anggota Majelis Eksaminasi Sulistyowati Irianto mengatakan pertimbangan yang disusun hakim sebagian besar berdasar pada nilai dan moralitas yang bertumpu pada satu penafsiran agama ketimbang argumentasi filosofis, sosiologis dan yuridis.

Selain itu, Sulistyowati juga menyoroti pertimbangan hakim yang dinilai tidak memiliki perspektif keadilan pada perempuan, pelanggaran hak anak, dan tidak mempertimbangkan praktik diskriminasi terhadap anak dan perempuan di masyarakat.

“Menyesatkan publik dengan mengatakan bahwa SKB 3 Menteri bertentangan dengan Undang Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Konvensi Hak Perempuan, dan Konvensi Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia,” ujar Sulistyowati saat membacakan putusan eksaminasi secara daring, Senin (1/11/2021).

Sulistyowati menambahkan majelis eksaminasi juga menolak putusan yang telah dikeluarkan majelis hakim MA yang menyatakan bahwa SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Majelis Eksaminasi juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada kementerian dan lembaga dalam putusannya. Di antaranya meminta ketiga kementerian untuk memperkuat substansi SKB 3 Menteri yang kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang seragam sekolah. Ketiga kementerian juga diminta untuk melakukan literasi hukum dengan perspektif keberagaman dan hak asasi manusia.

“Meminta Mahkamah Agung memastikan hakim-hakim yang memeriksa perkara berdimensi hak asasi manusia yang meletakkan adanya kerentanan dan perhatian khusus pada hak perempuan, hak anak, dan kelompok rentan lainnya dan khususnya memiliki pengetahuan dan perspektif keadilan perempuan pendekatan interseksionalitas,” kutipan rekomendasi dalam putusan eksaminasi.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi membantah jika MA dinilai tidak memiliki perspektif HAM dan perempuan dalam memutuskan suatu perkara. Menurut Sobandi, lembaganya telah melakukan penguatan hakim agar memiliki perspektif tersebut. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.

“Mahkamah Agung telah mensosialisasikan Perma tersebut kepada hakim dan aparatur pengadilan secara umum. MA juga telah memasukkan materi tentang perspektif HAM dan perempuan ke dalam pelatihan calon hakim,” tutur Sobandi di Jakarta, Senin (1/11/2021).

Sobandi juga membantah mekanisme pemeriksaan permohonan uji materi di lembaganya dilakukan secara tertutup atau tidak memberikan kesempatan bagi para pihak untuk hadir. Ia mengatakan bahwa undang-undang membatasi MA agar memutus perkara selama 14 hari kerja sejak permohonan diajukan. Karena itu, MA akan kesulitan menghadirkan para pihak seperti persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Selain menolak putusan MA, Majelis Eksaminasi juga meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan eksaminasi terhadap putusan ini sesuai dengan kewenangannya.

Komisioner Komisi Yudisial Sukma Violetta mengatakan akan mempelajari putusan majelis eksaminasi atas putusan MA tentang SKB 3 Menteri seragam sekolah. Menurutnya, publik atau lembaga negara seperti Komnas Perempuan dapat melaporkan kepada lembaganya jika menemukan pelanggaran kode etik hakim. Kata dia, KY menerima lebih dari 1.500 laporan dalam setiap tahun.

“Nantinya Komisi Yudisial akan menindaklanjuti laporan tersebut, menganalisa, dan memeriksa pihak terkait. Apabila ada indikasi pelanggaran kode etik hakim maka Komisi Yudisial meminta laporan hakim terlapor,” ujar Sukma Violetta.

Sebelumnya, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mengajukan permohonan uji materi terkait SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah. MA kemudian membatalkan SKB 3 Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

SKB 3 Menteri ini hadir setelah sebelumnya terdapat kasus di Sumatra Barat di mana salah satu sekolah mewajibkan semua siswa perempuan, baik yang beragama Islam maupun non-Islam, untuk mengenakan kerudung. [sm/rs]

(Sumber: Voice of America)




Sasmito Madrim

Jurnalis Voice of America (VOA)
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!