Stella Monica: Sebagai Konsumen yang Kritis, Tak Layak Dijerat UU ITE

Setelah pergi ke salon, wajah Stella Monica berubah memburuk. Stella lantas membagikan pengalaman buruknya di salon ini di media sosial, tetapi ia justru digugat. Konsumen yang kritis seperti Stella Monica justru harus dijerat dengan pasal pencemaran nama baik.

Menjalani perawatan di klinik kecantikan jadi harapan Stella Monica. Wajahnya bisa berubah dan ia akan mendapatkan pelayanan yang baik, dan informasi yang lengkap.

Itu juga yang diharapkan oleh Stella Monica saat mengikuti treatment di Klinik L’Viors di Jalan Embong Ploso, Surabaya pada 2019 lalu. Tapi hasil yang didapat ternyata tak sesuai harapan, sebagai konsumen Stella lantas membagikan pengalamannya di media sosial. Tujuannya agar teman-temannya tidak mengalami hal yang sama.

Namun unggahan Stella yang berisi percakapan dengan kawannya saat menjalani perawatan di klinik L’Viors Surabaya dianggap telah mencemarkan nama baik klinik kecantikan tersebut. Kuasa hukum Klinik L’Viors Surabaya menilai, apa yang dilakukan Stella Monica bukan curhat, melainkan pencemaran nama baik. Akibat unggahannya, Stella kemudian digugat

Sidang kasus Stella Monica masih berlangsung hingga hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Stella dilaporkan atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur pasal 27 ayat 3  Undang-undang (UU) nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Pasal karet yang dikenakan pada Stella kemudian diprotes banyak pihak. Unggahan Stella dinilai sebagai kritik dan review seorang konsumen yang merasa kecewa dengan apa yang dialaminya. Sementara dalam surat dakwaan disebutkan, Stella dianggap mendistribusikan dan mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diakses dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dengan cara mengunggah screenshot percakapan direct message dengan saksi T. M dan A yang mengarah pada kegagalan klinik L’Viors dalam menangani pasiennya.

Eksepsi atau keberatan yang dibacakan kuasa hukum Stella pada Rabu, 19 Mei 2021 dinilai sudah masuk materi perkara sehingga ditolak hakim. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara.

Meski kecewa, Stella harus tunduk pada keputusan ini. Namun, Stella tak menyerah begitu saja, dukungan juga datang dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Koalisi Pembela Konsumen (Kompak). Didampingi Kompak, Stella melaporkan balik Klinik L’Viors atas dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. 

Stella sebagai konsumen yang dirugikan sempat lima kali menempuh mediasi, namun gagal mencapai titik temu. Mediasi terakhir pada (31/8) juga menemukan beberapa produk dari klinik kecantikan tersebut dijual bebas di marketplace meski tak memiliki izin edar dari BPOM. Dari temuan itu, Stella melaporkan L’Viors dengan pasal 106 UU nomor 36/2009 UU Kesehatan), dan pasal nomor 2 UU nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Stella juga melaporkan Klinik L’Viors Surabaya dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE karena dianggap telah mencemarkan nama baik. Alasannya, Stella hanya mengunggah curhatan dan percakapan dengan kawannya yang memiliki keluhan serupa setelah berobat di klinik L’Viors.

Apa yang terjadi pada Stella bisa saja terjadi pada orang lain. Ini sebabnya pengenaan pasal karet berjudul ‘pencemaran nama baik’ di UU ITE bisa menjadi alat kriminalisasi bagi siapapun dan berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan ruang demokrasi di Indonesia. 

Tak sedikit pejabat publik yang menggunakan pasal karet ini untuk membungkam aktivis, atau masyarakat yang kritis terhadap kinerja pemerintah. Penggunaan pasal karet bisa mengancam kebebasan berpendapat.

Kejanggalan di Pengadilan

Moch Dimas Prasetyo, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengungkap sejumlah kejanggalan dalam persidangan kasus, seperti adanya surat kuasa ganda, pelapor yang tidak memiliki legal standing, fakta bahwa yang menangani Stella adalah dokter umum. 

“Dari awal dibacakan dakwaan kami melihat legal standing saja sudah keliru dalam pelaporan. Pelapor adalah seorang dokter yang mendapat surat kuasa dari CEO klinik kecantikan, pak Rudi selaku CEO itu bukan direksi, padahal pada legal standing jika perusahaan tersebut berbentuk PT yang harusnya berhadapan dengan badan hukum, adalah direksi,” kata Dimas pada diskusi publik yang digelar oleh Kompak pada Jumat (22/10).

Dimas melanjutkan, “Dalam pemeriksaan itu ada surat kuasa yang ganda, dalam bekas perkara hanya ada satu surat kuasa, yang tertanggal 4 juli 2020, sedangkan dalam laporannya jelas tertanggal 28 Februari 2020, terbitnya LP lebih dahulu daripada surat melapor. ada surat kuasa ganda yang dimasukkan dalam kasus ini,”

Dimas juga menyoroti sikap hakim yang menolak eksepsi dengan alasan sudah masuk pada pokok perkara. Kondisi ini dinilai akan mempersempit porsi pembelaan. “Beberapa kali tim Penguasa Hukum ingin menggali fakta, seringkali disanggah, seakan-akan ruang pembelaan ini sangat sempit. alasannya tidak ada kaitannya antara pertanyaan tersebut dengan kasus,” tutur Dimas.

Terkait saksi yang dihadirkan pelapor, yakni dokter yang pernah menangani Stella statusnya adalah dokter umum, hal ini mengisyaratkan jika pelayanan yang diterima Stella tak sesuai dengan apa yang seharusnya didapatkan. Dimas menegaskan, unggahan Stella merupakan pengalaman empirik yang dibagikan dengan tujuan agar orang lain tidak bernasib sama dengannya. 

“Ada salah satu saksi yang bercakap dengan Stella yang kemudian di-share, dari yang disampaikan beberapa saksi, mereka semua selaras bahwa apa yang disampaikan terkait pengalamannya di klinik, dan mereka adalah salah satu pasien klinik,” terang Dimas.

Kuasa hukum mendatangkan saksi ahli yang saat ditanya apa itu konsumen, semua ahli selaras menjawab bahwa konsumen adalah orang yang menggunakan barang atau jasa,dan tidak ada yang dinamakan mantan konsumen. Jadi, meski Stella sudah tidak lagi berlangganan di L’Viors, Stella masih dikategorikan sebagai konsumen,” ujar Dimas menceritakan apa yang terjadi pada persidangan terakhir. 

UU Perlindungan Konsumen juga menjamin hak-hak fundamental konsumen, seperti informasi yang benar, pelayanan, dan hak untuk didengarkan keluhannya. Apa yang dialami Stella dengan fakta empirisnya, menurut Dimas adalah contoh konsumen yang mengeluhkan pelayanan yang diterimanya dan dimaksudkan agar orang lain tidak mengalami kasus serupa.

“Artinya pasal yang digunakan tidak bisa dilepaskan dalam pasal 30 dan beberapa ahli selaras dengan keterangan dengan ahli yang didatangkan penasihat hukum, penafsiran 27 ayat 3 tidak bisa dilepaskan pada pasal 310 dan pasal 311 KUHP,” imbuh Dimas. 

Pasal karet ‘pencemaran nama baik’ yang dikenakan pada Stella juga dialami oleh beberapa orang lainnya. Nenden Sekar Arum Head Division of FOE SAFEnet menjelaskan pasal karet UU ITE ini makin liar digunakan. Korban adalah masyarakat biasa yang melontarkan kritik, dan dikriminalisasi oleh pemilik relasi kuasa.

“Apa yang disampaikan Stella adalah bentuk kritik yang sah, bagaimana itu adalah hak. maka jika kita lihat jaksa menuntut 1 tahun, itu adalah berlebihan. ini juga menunjukkan bahwa penggunaan pasal karet di UU ITE ini semakin liar, banyak institusi yang menggunakan UU ITE untuk menghadapi sebuah kritik,” kata Nenden.

Menurut Nenden, sepanjang Oktober 2021 setidaknya ada 30 kasus dengan pola yang hampir sama. Ia mengingatkan, sudah banyak pihak yang menyuarakan keresahan pada penerapan pasal karet ini. Namun, sampai saat ini public tidak tahu bagaimana respon Pemerintah. 

Banyaknya korban tak membuat Pemerintah untuk segera melakukan revisi, namun tidak ada kata tidak mungkin jika masyarakat terus menuntut keadilan.

Reka Kajaksana

Penulis dan Jurnalis. Menulis Adalah Jalan Ninjaku
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!