Tahukah Kamu: 29 November Adalah Hari Perempuan Pembela HAM Sedunia

Tahukah kamu bahwa hari ini 29 November kita memperingati Hari Perempuan Pembela HAM?. Namun Situasi Perempuan Pembela HAM (PPHAM)/ Women Human Rights Defenders di Indonesia masih mengalami berbagai ancaman

Hari ini tanggal 29 November 2021 kita memperingati Hari Perempuan Pembela HAM Internasional.

Peringatan ini masuk dalam rangkaian  16 Hari Kampanye 16 Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) yakni kampanye internasional  penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Kampanye ini dimulai 25 November dan ditutup pada 10 Desember di Hari Hak Asasi Manusia (HAM)

Secara internasional, kesadaran tentang pentingnya pengakuan atas keberadaan perempuan pembela HAM atau Women Human Right Defenders (WHRD) mulai terjadi ketika ada peristiwa dibunuhnya Mirabal bersaudara (Minerva, Maria dan Patria) atas kekejaman pemerintahan Rafael Trujillo di Republik Dominika. Tragedi meninggalnya Mirabal bersaudara menjadi penanda pentingnya perjuangan hak-hak perempuan, terutama dengan diakuinya kekerasan berbasis gender.

Para pembela HAM ini kemudian diakui keberadaan dan perjuangannya dan harus mendapatkan perlindungan dalam Deklarasi pembela hak asasi manusia pada tahun 1984 dan disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 29 November 1998 yang dikenal sebagai Hari Pembela Hak-hak Asasi Manusia. Namun sayang, di Indonesia pengakuan atas keberadaan perempuan pembela HAM ini masih jauh dari pengakuan.

Perempuan Pembela HAM (PPHAM) adalah perempuan yang berjuang membela HAM serta mereka yang bekerja membela hak-hak perempuan dan isu kesetaraan gender. 

Mereka umumnya dikenal dalam berbagai sebutan, seperti Pekerja Sosial, Pendamping (UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga), Pekerja Kemanusiaan, Aktivis Perempuan, Pendamping Korban, Community Organizer,  Pemberi Bantuan Hukum (UU No. 16/2011 tentang Bantuan Hukum), Pekerja HAM, dan Relawan Sosial (UU No. 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial).

Para perempuan pembela HAM di Indonesia selama ini melakukan kerja-kerja advokasi kasus-kasus HAM, mereka sering menghadapi berbagai ancaman. Dalam bekerja, para perempuan pembela HAM seringkali mengalami ancaman, kekerasan, stigma dan diskriminasi dalam berbagai bentuk baik yang dilakukan oleh negara dalam hal ini oleh pemerintah, aparat, juga dari kelompok patriarki, kelompok nasionalis militeristik serta korporasi kapitalis.

Kondisi ini membuat PPHAM mempunyai kendala dalam bekerja. Perempuan pembela HAM seringkali kurang diakui dan tidak terlihat upayanya dalam melakukan pembelaan HAM. Padahal mereka mempunyai kontribusi dalam memajukan demokrasi dan memastikan Negara melakukan tindakan untuk menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM. Selain itu PPHAM mengalami persoalan kesehatan dan kesejahteraan yang terabaikan hingga sakit dan meninggal.

Secara eksternal PPHAM menghadapi  resiko dan kerentanan lebih banyak ketimbang Laki-laki Pembela HAM, karena risiko dan kerentanan yang berbasis gender. Perempuan pembela HAM menghadapi tantangan yang disebabkan oleh aktivitas atau perjuangan mereka dalam mempromosikan, melindungi dan menegakkan hak-hak asasi manusia, khususnya hak perempuan. Mereka juga berhadapan dengan kerentanan dan kekerasan khusus berupa serangan terhadap tubuh dan seksualitas perempuan yang merupakan elemen utama penilaian kesucian dan harga diri perempuan di dalam masyarakat yang patriarkal.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (2007) menengarai PPHAM mengalami setidaknya 10 jenis serangan khas karena isu dan semata ia perempuan, seperti ancaman perkosaan, pengerdilan kapasaitas, penyiksaan seksual, eksploitasi identitas perempuan, dan terror seksual. Laporan Walhi (2018)  tidak kurang dari 163 Pembela HAM menerima serangan, sementara dalam catatan Yayasan Perlindungan Insani Indonesia/ YPII (2019) hanya 13% dari total 290 PPHAM di Indonesia yang melakukan perlawanan atas serangan yang mereka alami.

Lebih jauh, Pembela HAM dan PPHAM dalam menjalankan pelayanannya sering kali lalai memikirkan kesejahteraan dirinya, mereka  tidak memiliki akses  perlindungan sosial,  kondisi ekonomi yang terbatas, bahkan  merasa tidak memiliki cukup waktu untuk meningkatkan aktualisasi diri melalui  pendidikan. Padahal dalam Resolusi Sidang Umum PBB (2013) dan Deklarasi Marakesh (2017) memandatkan setiap Negara anggota PBB untuk menjamin perlindungan dan kesejahteraan PPHAM.

Oleh karena itu, merespon dari situasi PPHAM di atas, aktivis perempuan, Damairia Pakpahan dari PERSAUDARIAN Women Human Right Defenders (WHRD) menyatakan, sebagai suatu jaringan Perempuan Pembela HAM merekomendasikan kepada masyarakat luas agar lebih mengetahui dan memahami kerja dan pelayanan PPHAM serta terlibat dalam kampanye pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak PPHAM

“Lalu korporasi agar mengakui dan menghormati hak-hak PPHAM dalam memperjuangkan pemajuan hak asasi manusia dan Negara agar mengakui, menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak PPHAM sebagaimana dimandatkan dan diatur dalam Resolusi Sidang Umum PBB (2013) dan Deklarasi Marakesh (2017),” kata Damairia

PERSAUDARIAN WOMEN HUMAN RIGHT DEFENDERS WHRD terdiri dari beberapa organisasi seperti debtWATCH Indonesia (dWI), Forum Pengada Layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan (FPL), Indonesia untuk Kemanusiaan (IKA), Institute of Women’s Empowerment (IWE), Jaringan Antar Umat Beragama (Jakatarub), Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga JALA PRT, KEMITRAAN Partnership for Governance Reform (KEMITRAAN) , Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi (KPIKD), Konde.co, Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPUK) Aceh, Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapulidi, Solidaritas Perempuan Aceh (SP Aceh), Suluh Perempuan,  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jabar, Yayasan Paska Aceh, Yayasan Perlindungan Insani Indonesia (YPII).

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!