Serangan Pada Veronica Koman: Ancaman Untuk Perempuan Pembela HAM

Rumah orang tua pengacara dan pembela HAM, Veronica Koman mendapatkan serangan berupa pelemparan barang yang menimbulkan ledakan. Serangan sudah dilakukan 2 kali dalam sebulan ini. Ini merupakan serangan terhadap perempuan pembela HAM

Serangan dan ancaman tiba-tiba diterima keluarga pengacara sekaligus aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Veronica Koman.

Serangan tersebut dilakukan dua kali, pertama pada 24 Oktober 2021 dan yang kedua, pada hari Minggu 7 November 2021.

2 orang berkendara menggunakan motor dan memakai jaket ojek online serta 1 penumpang mengenakan baju biasa, tiba-tiba menggantungkan benda di pagar rumah orangtua Veronica Koman.

Barang itu berwarna biru, kemudian Pekerja Rumah Tangga (PRT) dari dalam rumah keluar dan membawa masuk barang warna biru tersebut ke dalam rumah. Mereka meletakkannya di dalam rumah. Jam 8 malam, keluarga dari suami Veronica Koman datang dan kemudian barang tersebut ditaruh di gerbang pintu masuk.

Untuk serangan pertama yang terjadi di rumah orangtua Veronica Koman, barang tersebut meledak.

Michael Hilman, aktivis Papua mengungkap, kejadian teror pertama terjadi 24 Oktober 2021 lalu. Lalu ada lagi ketika pagi pukul 10.26 WIB pada 7 November 2021 kemarin, ada ojek online yang mengantarkan paket atas nama: Veronica Koman. Padahal keluarga tidak ada komunikasi dan berinteraksi dengan Veronica Koman soal pengiriman paket yang dimaksud.

“Kami lalu mendapatkan informasi ini, dan kesana dan Densus 88 melakukan pemeriksaan, rupanya isinya bangkai ayam dan tulisan teror-teror yang ancamannya kepada Veronica Koman. Saya perwakilan orang Papua dan sangat prihatin sangat mengecam keras atas tindakan teror, Veronica adalah salah satu aktivis HAM yang konsisten membela orang Papua.”

Kompas.com menulis, temuan terbaru polisi menyebut, sumber ledakan diduga kuat berasal dari petasan. Selain serpihan ledakan dan juga percikan cat warna merah, polisi juga turut mengamankan secari kertas berisi pesan bernada ancaman.

Isinya sebagai berikut: “If the police and aparat dalam maupun luar negeri tidak bisa menangkap ‘Veronica Kuman@hero, pecundang, dan pengecut, kami terpanggil bumi hanguskan dimanapun anda bersemnunyi maupun gerombolan pelindungmu”.

Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid sudah 2 kali melaporkan insiden ini ke polisi. Dalam insiden pertama tidak ada yang terluka. Dalam insiden kedua juga tidak ada yang terluka, tapi Usman Hamid menilai insiden ini adalah ancaman cukup serius untuk Veronica Koman dan keluarganya.

“Ini adalah kerja-kerja yang membahayakan human right defenders, Veronica sebagai pengacara, anggota Peradi dan pengacara HAM untuk Papua,” Usman Hamid dan Michael Hilman menyatakan ini dalam konferensi pers yang diadakan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pembela HAM, pada 8 November 2021 secara daring

Sebelumnya pada tanggal 24 Oktober 2021, serangan serupa juga sempat terjadi dan telah dilaporkan ke polisi, namun belum terungkap siapa pelakunya. Sejak dua tahun terakhir, Veronica Koman dan keluarganya memang kerap mendapatkan intimidasi dari berbagai pihak akibat aktivitasnya dalam membela hak-hak asasi orang Papua.

Teror yang diterima Veronica Koman tak hanya terjadi sekali namun sudah berkali-kali dan terjadi selama 3 tahunan ini. Amnesty Internasional Indonesia mencatat, ini bukan pertama kalinya Veronica menghadapi intimidasi. Selama dua tahun belakangan, ia sudah menghadapi pelecehan, intimidasi dan ancaman, termasuk ancaman pembunuhan dan pemerkosaan, atas segala aktivitasnya mengungkap pelanggaran HAM di Papua.

Ia pernah dituduh melakukan “penghasutan” hanya karena mengunggah postingan Twitter tentang serangan terhadap asrama mahasiswa Papua pada tanggal 17 Agustus. Polisi menuduh dirinya ‘menghasut’ dan melanggar Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal 160 Kitab Hukum Pidana, serta Undang-Undang Penghapusan Diskriminatif Ras dan Etnis, karena mereka menganggap unggahan itu sebagai berita palsu.

Memutuskan tinggal di luar negeri dan untuk alasan keamanan, Veronica Koman juga pernah dinyatakan sebagai tersangka dan banyak mengalami kekerasan digital dengan ungkapan yang tidak aman dan bernada pelecehan seksual, mendapat ancaman rasis karena ia seorang Tionghoa dan diskriminatif karena ia beragama Kristen, dan pembelannya kepada Papua yang persoalannya sangat kompleks.

“Yang ia sampaikan bersifat faktual, hilangnya aktivis di Papua dan ditangkap oleh aparat yang disampaikannya melalui media sosial. Kita tentu menilai kerja-kerja Veronica adalah kerja sah dan harus mendapatkan perlindungan dari negara,” kata Usman Hamid

Usman memahami bahwa pemerintah punya pandangan berbeda soal ini, tapi masyarakat sipil juga boleh menggunakan pemahaman yang berbeda. Konferensi pers ini adalah wujud keprihatinan pada kondisi para pembela HAM di Indonesia

Sosiolog Universitas Indonesia, Thamrin Amal Tomagola yang hadir dalam konferensi pers menyatakan, serangan ini telah menyerang kehormatan negara, negara harus hadir melindungi masyarakat.

Aktivis Kontras, Muhammad Rezaldy, meminta polisi menyelidiki kasus tersebut, soal transaksi yang dilakukan melalui ojek online hingga bom dengan daya ledak rendah.

“Apakah ada transaski ojol di hari itu dan polisi harus gerak cepat, ada bom daya ledak rendah, dan kita bisa melihat bahwa kejadian ini pasti terencana.”

Komnas Perempuan mengecam peristiwa ini, keluarga korban Women Human Right Defenders atau perempuan pembela HAM sering sekali menjadi sasaran serangan, seperti keluarga korban kadang tidak begitu memahami peristiwa, dan Komnas Perempuan melihat bahwa serangan ini mereka nilai terlalu berlebihan.

Theresia Iswarini, Komisioner Komnas Perempuan menyatakan yang terjadi dalam peristiwa ini merupakan serangan yang tidak hanya terjadi pada korban namun juga keluarga, ini pendekatannya harus dilakukan secara humanis dan pendekatannya yang harus dilakukan pada keduanya

“Serangan juga terjadi pada keluarga aktivis, KBGO karena serangan yang dilakukan adalah segregasi yang cukup kuat dan harusnya negara melakukan perlindungan. Dan Komnas Perempuan merekomendasikan Kepolisian RI agar segera mengusut tuntas, agar ada perlindungan terhadap keluarga Veronica Koman, agar mencegah keberulangan dan meminta LPSK dan Komnas HAM untuk jaminan perlindungan dan trauma yang dialami.”

Kontras mencatat, sebanyak 116 penyerangan terhadap pembela HAM terjadi selama setahun ini di Indonesia, misalnya pada aktivis Walhi dan banyak aktivis lain yang menyuarakan kebebasan berekspresi, namun ini semua belum diusut tuntas.

“Kasus-kasus yang berkaitan dengan ini sering sekali mengalami kemandegan. Yang pertama tidak ada kemauan dari aparat kepolisian, padahal mereka mampu dan punya perangkat, yang kedua belum ada mekanisme hukum untuk pembela HAM,” kata Muhammad Rezaldy

Nelson Nikodemus Simamora, aktivis LBH Jakarta menyatakan, tidak ada kaitan antara aktivitas Veronica dengan keluarganya, dan tidak pada tempatnya dikaitkan dengan kasus yang dialami Veronica. Nelson melihat, banyak pelaku teror yang tak hanya menyerang individu, namun juga menyerang keluarganya, cara-cara ini banyak dilakukan oleh para pelanggar HAM

Sasmito, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, mengingatkan pentingnya keselamatan narasumber untuk diingat jurnalis yang menulis tentang korban teror dan serangan seperti ini, karena keluarga juga harus mendapatkan perlindungan dalam penulisan sebagaimana dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

(Foto: Facebook)

Luviana

Setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar paruh waktu di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!