Dugaan Perkosaan di Ponpes Cibiru: Pelaku Rayu Korban dan Janji Akan Sekolahkan Sampai Universitas

Sebanyak 14 orang santriwati diduga menjadi korban perkosaan oleh pengasuh pondok pesantren tempat mereka menimba ilmu. Tujuh santriwati akhirnya hamil dan melahirkan, dan anak mereka dieksploitasi pelaku untuk keuntungan ekonominya sendiri.

Belum hilang kesedihan masyarakat atas kasus yang menimpa NRW, korban kekerasan seksual yang akhirnya memutuskan bunuh diri di Mojokerto, Jawa Timur, publik kembali dibuat tersentak oleh kasus perkosaan yang tak kalah memilukan.

Setidaknya 14 santri perempuan (santriwati) menjadi korban kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan HW, pengampu sebuah pondok pesantren di kawasan Cibiru Bandung, Jawa Barat. Kekerasan seksual yang dilakukan HW ini terjadi sejak 2016 hingga 2021. Para santri yang menjadi korban kekerasan seksual rata-rata berusia 13-16 tahun, dengan tujuh santri di antaranya telah melahirkan bayi. Bahkan, salah satu korban telah melahirkan dua anak.

Kasus itu pertama kali dilaporkan ke pihak kepolisian Mei silam, namun publik baru mengetahuinya saat sidang ketujuh dengan agenda mendengar keterangan saksi digelar di  Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Selasa (07/12/2021).

HW, pemilik dan pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Bandung Jawa Barat dihadapkan ke pengadilan dengan tuduhan telah melakukan pemerkosaan terhadap anak-anak di bawah umur.

Ia didakwa telah melanggar pasal 81 ayat 1 dan 3 UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam keterangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diterima Konde.co pada Kamis (9/12/2021) disebutkan, saat ini LPSK memberikan perlindungan kepada 29 orang (12 orang diantaranya anak di bawah umur) baik saksi, pelapor maupun korban yang bersaksi dalam proses persidangan digelar di PN Kota Bandung dari tanggal 17 November sampai 7 Desember 2021.

“Dari 12 orang anak di bawah umur, 7 diantaranya telah melahirkan anak Pelaku,” demikian keterangan LPSK tersebut.

Kegiatan perlindungan (penjemputan, pendampingan dalam persidangan, akomodasi penginapan dan konsumsi serta pemulangan), diberikan agar memastikan para saksi dalam keadaan aman, tenang dan nyaman saat memberikan keterangan agar dapat membantu Majelis Hakim dalam membuat terang perkara.

Pada saat memberikan keterangan di persidangan, para saksi dan/ atau korban yang masih belum cukup umur didampingi orang tua atau walinya. LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi psikologis bagi korban serta fasilitasi Penghitungan Restitusi yang berkasnya siap disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pengadilan Negeri Bandung.

LPSK juga memberikan bantuan layanan medis saat salah 1 Saksi Korban menjalani proses persalinan di RS.

Eksploitasi ekonomi.

Dari data yang dihimpun LPSK, dalam melakukan aksinya pelaku mengumpulkan para korban di sebuah rumah yang dijadikan asrama Ponpes Manarul Huda. Pelaku kemudian membujuk rayu anak didiknya hingga menjanjikan para korban akan disekolahkan hingga ke tingkat universitas.

Dari keterangan saksi, juga terungkap adanya dugaan penyalahgunaan dana bantuan. LPSK berharap pihak kepolisian dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap dugaan eksploitasi dan kekerasan kepada para korban. Dan menelusuri kejelasan perihal aliran dana bantuan yang diduga telah disalahgunakan oleh pelaku.

Fakta di persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh Pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil Pelaku.

Salah satu saksi bahkan memberikan keterangan bahwa Ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas. Tak hanya itu para korban juga dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru.

Dalam menangani kasus ini, LPSK mendapat dukungan sepenuhnya dari DP3AKB dan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat. UPTD PPA telah melakukan langkah awal dalam memberikan pendampingan korban dan lantas memberikan laporan kepada LPSK RI.

LPSK juga mengapresiasi gerak cepat Polda Jabar yang segera menangkap dan memproses pelaku. Seperti diketahui kasus ini dilaporkan pada April dan mulai disidangkan pada pertengahan November 2021. Proses cepat ini juga tak lepas dari dukungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang fokus dalam pengungkapan kasus ini.

LPSK berharap Majelis Hakim dapat memberikan hukuman yang adil bagi pelaku.

Fungsi Pengawasan Kemenag

Meski aparat penegak hukum cukup responsive menangani kasus ini, tetap muncul pertanyaan tentang pengawasan di lingkup pondok pesantren yang selama ini memang cenderung tertutup. Fungsi Kementerian Agama (Kemenag) sebagai lembaga yang menaungi pendidikan di madrasah dan pesantren dipertanyakan.

Pihak Kemenag melalui Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag menyebut, pihaknya dalam posisi dilematis menyikapi kekerasan seksual di lingkup pesantren yang tertutup dan enggan diintervensi.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengatakan, pihaknya sudah mengetahui kasus ini sejak awal kasus ini dilaporkan yakni pada Mei 2021 silam. Namun mereka sengaja menutup rapat kasus ini dengan alasan untuk melindungi dan kasihan dengan para santri yang sedang menimba ilmu di pesantren ini.

Langkah ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama lembaga swadaya masyarakat pendampingan perempuan dan pihak kepolisian yang menangani kasus ini.

“Kasihan juga santrinya. Waktu itu kami langsung berkoordinasi dengan pihak Polda, NGO, bersepakat hukum tetap berproses. Artinya kiainya tetap diproses, korban juga mendapat pendampingan,” kata Waryono sebagaimana dikutip BBC.

Ketika dimintai tanggapannya atas kejadian yang menimpa santriwati di Pondok Tahfiz Al-Ikhlas Cibiru ini, Yulianti Muthmainnah, anggota jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) mengatakan Negara lewat Kemenag yang membawahi pengelolaan pesantren harus turun tangan dalam menyelesaikan persoalan ini. 

Ia menegaskan, banyak orang tua yang menitipkan putra/putrinya untuk ‘mondok’ di pesantren, karena nilai lebih yang ditawarkan yakni pendidikan agama, akhlak dan kemandirian. Alumni sebuah pesantren di Jakarta Selatan ini memaparkan, kultur di pesantren yang sangat meninggikan posisi ustad/ustadzah sebagai pendidik dan pembina santri.

Sehingga jika ada ustad yang menyalah-gunakan penghormatan itu hanya untuk memuaskan syahwatnya, menurutnya ini sebuah kedzaliman yang luar biasa dan tidak boleh dibiarkan. Pelaku, ujarnya, harus mendapat hukuman setimpal untuk memberi efek jera sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi.

“Negara tidak boleh absen, dan harus mengambil tindakan. Negara tidak boleh mengabaikan hak-hak korban atas keadilan, pemulihan, dan kebenaran, sehingga terjadi pembiaran dan kejadian ini bisa berlangsung selama bertahun-tahun,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada Konde.co, Kamis (9/12/2021) siang.

Yulia yang juga penulis buku ‘Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak’ itu juga mendorong lembaga-lembaga filantropi di Jawa Barat untuk mengeluarkan dana zakat bagi para korban kekerasan seksual, karena mereka memenuhi empat indikator asnaf mustahik yakni fakir, miskin, riqab dan fisabilillah.

Ia menengarai ada keterlibatan atau setidaknya pembiaran dari orang dalam, sehingga pelaku bisa melakukan perbuatannya selama bertahun-tahun dan korbannya mencapai belasan orang santriwati. Untuk itu, para pengampu lain juga perlu dimintai keterangan, bagaimana proses pendidikan diselenggarakan di pesantren itu. Yulia juga mengingatkan perlunya diambil tindakan segera untuk melindungi santri di pondok pesantren itu.

“Negara harus tegas, dengan menutup pesantren itu, dan tahun depan tidak boleh menerima santri baru sampai dipastikan mereka telah melakukan pembenahan secara internal,” imbuhnya.

Yulia yang juga Alumni Pengkaderan Ulama Perempuan Rahima Angkatan pertama tahun 2005 ini menambahkan, untuk menjaga keberlangsungan pendidikan para santri, ada dua opsi yang bisa dilakukan.

Pertama, adalah dengan memindahkan para santriwati ke pesantren lain di lingkungan terdekat, dengan terlebih dahulu dilakukan verifikasi keamanan proses pendidikan yang dilakukan. Namun, jika jumlah santri yang harus dipindahkan terlalu banyak dan pesantren lain tidak mampu menampungnya maka bisa diambil opsi lainnya.

“Datangkan guru/pengajar baru yang sudah dipastikan memiliki perspektif perempuan dan kesetaraan gender,” ujarnya.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang di pondok pesantren lain, Yulia meminta Kemenag agar secara rutin menurunkan timnya ke lapangan. Turunkan tim secara random, ujarnya, untuk melakukan assesment terhadap penyelenggaraan pendidikan di pondok pesantren yang selama ini memang cenderung tertutup.

“Lakukan sidak secara random, bikin questioner yang dibagikan kepada santri dan santriwati untuk diisi pada saat itu juga tanpa ada intervensi dari pengasuh ponpes. Pertanyaannya seputar tindakan pelecehan/kekerasan seksual yang mungkin dialami para santri/santriwati,” ujarnya.

Dari hasil pooling ini, lanjutnya, Kemenag bisa mengetahui kondisi secara umum di pesantren dan dari sana bisa merumuskan role model pencegahan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

Mantan santri ini menilai, selama ini Kemenag masih bersikap pasif dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Kemenag, ujarnya, hanya menunggu pengaduan yang masuk. Kalaupun ada pengaduan yang masuk, belum tentu kasusnya diproses dengan cepat.  

Untuk itu Yulia menagih Kemenag untuk mewujudkan komitmennya untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang berada dalam naungannya.

“Sebelumnya Menteri Agama sudah menyatakan komitmennya untuk mencegah dan menghapus  kasus kekerasan di lingkungan pendidikan berbasis agama. Kini kita tagih janjinya. Ini bisa dijadikan momen untuk meninggalkan legacy pak menteri,” pungkasnya.          

Kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren

Merujuk data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kekerasan seksual di lingkungan pesantren tergolong tinggi. Dari total 51 pengaduan kekerasan di lembaga pendidikan yang diterima Komnas Perempuan dari 2015 hingga Agustus 2020,

kasus kekerasan di pesantren menempati posisi terbanyak kedua (19% dari total 51 pengaduan) di bawah kekerasan di universitas (27%).

Bentuk kekerasan seksual yang diadukan antara lain meliputi perkosaan, pencabulan dan pelecehan seksual. Sementara kekerasan seksual di lingkungan pesantren antara lain berupa manipulasi santriwati sehingga terjadi perkawinan antara korban dengan pelaku; atau dengan kata lain terjadi pemaksaan perkawinan. Ada pula yang dimanipulasi dengan alasan memindahkan ilmu, ancaman akan terkena azab atau tidak akan lulus dan hapalan akan hilang.

Pelaku kekerasan terbanyak adalah guru/ustadz. Sedangkan para korban umumnya adalah peserta didik yang berada dalam kondisi tidak berdaya (powerless) karena relasi kuasa korban dengan guru/ustadz, atau kepala sekolah yang dipandang  memiliki kuasa otoritas keilmuan dan juga termasuk tokoh masyarakat.

Sedangkan hambatan yang dihadapi dalam pencegahan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual adalah impunitas terhadap pelaku, lingkungan pendidikan sendiri yang lebih memberikan perlindungan terhadap pelaku dengan alasan demi menjaga nama baik institusi.

“Jika korban menempuh penyelesaian pidana, kadang terjadi penundaan berlarut. Misalnya saja dalam kasus kekerasan seksual di pesantren Jombang yang menimbulkan kelelahan baik bagi korban maupun pendamping, dan menyebabkan korban-korban lain memilih bungkam atas kekerasan seksual yang menimpanya,” demikian bunyi laporan yang dirilis pada Mei 2021 ini.

Kekosongan hukum karena lembaga pendidikan belum memiliki Prosedur Standar Operasional untuk Pencegahan, Penanganan dan Pemulihan Korban memperburuk kondisi ini. 

Esti Utami

Selama 20 tahun bekerja sebagai jurnalis di sejumlah media nasional di Indonesia
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!