KPI Bentuk Tim: Fokus pada Pemulihan Korban Kekerasan Seksual

Setelah 3 bulan terjadi dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), KPI akhirnya membentuk tim untuk menangani kasus kekerasan seksual yang dialami pegawainya. Tim beranggotakan anggota KPI dan para aktivis HAM

Setelah beberapa saat tak diberitakan, proses penanganan kasus perundungan dan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali jadi perhatian. 

Hingga kini proses itu masih terus berjalan. Terbaru, tim penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual yang berasal dari unsur koalisi masyarakat sipil dan komisioner KPI telah dibentuk. 

Tim ini bekerja dalam upaya kebijakan pemulihan korban sampai pembentukan standar operasional penanganan (SOP). Salah satu anggota tim, Hartoyo mengatakan, tim ini merupakan hasil dari usulan koalisi masyarakat yang peduli atas penanganan kasus kekerasan seksual di KPI. 

Setelah melakukan serangkaian dialog dengan KPI, Kominfo hingga Komnas HAM, tim yang beranggotakan 7 (tujuh) orang ini pun akhirnya berjalan dengan mengacu pada perspektif korban. 7 anggota tersebut antara lain adalah Dian Kartika Sari, Hartoyo, Azriana Manalu, Sri Nurherwati, Marcia Soumokil dan 2 anggota KPI, Mulyo Hadi dan Mimah Susanti

“Semua itu kami komunikasikan dengan korban. Jumlahnya harus lebih banyak dari masyarakat sipil dari 7 orang, korban mintanya ketuanya bukan komisioner,” ujar Hartoyo dalam konferensi pers bersama KPI di Jakarta, Selasa (30/11/2021). 

Seiring berjalannya proses peradilan bagi korban, Hartoyo bilang, tim independen ini akan mendesak adanya ‘alternatif keadilan’ bagi korban. Setidaknya, untuk pemenuhan bagi kebijakan pemulihan korban, sanksi ke pelaku, hingga adanya mekanisme penanganan kasus di internal lembaga KPI. 

“Karena tau kan, kekerasan seksual (KS) sulit dibuktikan. Keadilan lain, salah satunya yang saya harus apresiasi, KPI mensupport pengobatan, ke psikolog, dan psikiater, yang harus kita apresiasi dan memberikan ruang ke kami untuk memberikan masukan dan tahapan-tahapan yang harus kami lakukan di persoalan ini,” terangnya. 

Ketua Tim Penanganan dan Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Seksual di KPI, Dian Kartika Sari merinci, saat ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam penanganan kasus di KPI ini. Mulai dari menyusun berbagai kelengkapan alat (tools) yang berguna dalam mengidentifikasi persoalan. Mulai dari korban, keluarga korban, pengacara, psikolog hingga lembaga penegak hukum di kepolisian. 

Pada tanggal 20 November 2021 lalu, Dian mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian wawancara kepada pengacara korban hingga psikolog korban yang memberikan rekomendasinya. Pihaknya juga mengaku terus intens berkomunikasi dengan korban dan keluarganya. 

Sampai saat ini, menurut Dian, kondisi korban sudah semakin membaik. Meskipun beberapa waktu lalu, sempat berduka akibat istrinya yang mengalami keguguran. 

“Gugur kandungan karena tingkat stress yang masih tinggi, Senin (ini) kami berkunjung. Situasi korban sudah tenang, dan terstruktur bicaranya,” kata Dian. 

“Kami melihat sebenarnya, sudah ada kemampuan survival mulai muncul. Kami mengkonfirmasikan yang diceritakan. Surat ke Pak Jokowi yang viral, dan setelah itu, peristiwa apa yang dihadapi, dia sudah menjawab dengan baik,” imbuhnya. 

Dalam rentang waktu 6 bulan ini makanya, timnya itu akan terus bergerak dalam penanganan kasus di KPI. Setidaknya, membantu mendesak hingga mendampingi proses pemulihan korban. 

KPI Dukung Rekomendasi Komnas HAM

Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) RI juga baru saja merilis rekomendasi terhadap penanganan kasus perundungan dan pelecehan di KPI. Itu dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemantauan dan penyelidikan kasus KPI dalam kurun waktu 7 September 2021 – 1 November 2021. 

Poin pertama kepada Ketua KPI, Komnas HAM mendorong agar adanya dukungan korban. Baik secara moril ataupun mekanisme kebijakan dalam rangka pemulihan korban. Selain itu, KPI juga harus bekerja sama (kooperatif) dengan pihak Kepolisian dalam upaya mempercepat proses penegakan hukum. 

Selain itu, juga perlu adanya sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hingga mengeluarkan pernyataan kebijakan yang melarang adanya perundungan, pelecehan dan kekerasan di lingkungan KPI Pusat. 

Tak kalah penting, Komnas HAM juga merekomendasikan KPI Membuat pedoman pencegahan, penanganan dan pemulihan atas tindakan perundungan, pelecehan dan kekerasan di lingkungan KPI Pusat. 

“Memberikan edukasi secara berkala kepada pegawai di lingkungan KPI,” tulis keterangan resmi Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM 

yang diterima Konde.co, Senin (29/11/2021).

KPI menurut Komnas HAM juga harus membuat sistem monitoring dan pelaporan yang komprehensif terhadap tindakan perundungan, pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja. Di samping, juga menyiapkan anggaran, sarana, prasarana dan perangkat birokrasi di lembaga KPI. 

“Evaluasi secara berkala terhadap kebijakan, perangkat, dan sarana yang berpotensi mendorong terjadinya tindakan perundungan, pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja,” lanjutnya. 

Poin kedua untuk Kapolda Metro Jaya, Komnas HAM juga mendorong adanya pengawasan dan pemberian dukungan baik secara personil dan sumber daya lainnya terhadap Polres Jakarta Pusat. Melakukan evaluasi SDM hingga meningkatkan kemampuan personil dalam penanganan aduan tindak pelecehan dan kekerasan seksual yang berperspektif korban. 

Poin ketiga kepada Sekretaris Jenderal Kominfo, Komnas HAM merekomendasikan adanya evaluasi dan pembinaan terhadap pejabat struktural di KPI sehubungan mekanisme pengawasan terhadap kondisi dan lingkungan kerja di KPI. 

Di sisi lain, Kominfo juga perlu melakukan evaluasi dan mengembangkan portal intranet untuk mendukung adanya saluran aduan yang mudah diakses oleh para pegawai di lingkungan sekretariat KPI. Termasuk, juga memberikan asistensi baik secara sumber daya manusia, akses, pengetahuan dan sumber daya lainnya terhadap kesekretariatan KPI.

“Komnas HAM RI berharap agar rekomendasi dimaksud dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut dari pimpinan Lembaga terkait,” kata tim Komnas HAM. 

Menanggapi rekomendasi tersebut, Ketua KPI Pusat Agung Suprio menyampaikan apresiasi atas langkah pemeriksaan dan kajian KOMNAS HAM terhadap kasus perundungan dan pelecehan/kekerasan seksual yang dituangkan dalam Keterangan Pers nomor 039/HM.00/XI/2021. 

KPI Pusat, bersama tim penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual, akan menindaklanjuti hasil kajian dan rekomendasi KOMNAS HAM dengan menjadikan rekomendasi tersebut sebagai acuan pembuatan kebijakan dalam penanganan serta upaya pencegahan agar tidak terulang kasus serupa demi penegakan HAM di lingkungan kerja KPI Pusat.  

Pihaknya memastikan juga akan bersikap tegas dan tidak mentoleransi tindakan perundungan dan kekerasan seksual dalam bentuk apapun dengan memberikan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku.

KPI Pusat menurutnya, juga telah dan akan melakukan pengarahan dan sosialisasi secara berkala kepada seluruh pegawai terkait pemahaman pencegahan dan penanganan perundungan dan kekerasan seksual di lingkungan kerja KPI Pusat. 

“KPI Pusat senantiasa mendukung dan bersikap kooperatif dengan pihak-pihak terkait agar proses hukum yang sedang berlangsung bisa segera dituntaskan dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya di lingkungan kerja internal KPI Pusat,” pungkas Agung disampaikan dalam konpers rekomendasi Komnas HAM. 

Nurul Nur Azizah

Bertahun-tahun jadi jurnalis ekonomi-bisnis, kini sedang belajar mengikuti panggilan jiwanya terkait isu perempuan dan minoritas. Penyuka story telling dan dengerin suara hujan-kodok-jangkrik saat overthinking malam-malam.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!